Jaksa Agung M Prasetyo ngotot meminta terpidana Samadikun Hartono segera menyelesaikan kewajiban membayar pengganti kerugian negara dalam kasus BLBI Bank Modern sebesar Rp 169 miliar.
Prasetyo melarang anak buahnya menerima pembaÂyaran uang pengganti kerugian negara itu secara dicicil. Sebab, dia menilai Samadikun memiÂliki kemampuan untuk melunasi langsung.
Ia tak percaya Samadikun sudah jatuh miskin. "Samadikun kan bukan orang miskin, kan dia pengusaha yang berhasil. Nah sekarang apa masalahnya?" kata Prasetyo.
Menurut dia, pembayaran yang sudah dilakukan Samadikun sebesar Rp 21 miliar masih jauh dari kewajibannya sebagai putuÂsan Mahkamah Agung.
Jaksa Agung pun memerintahÂkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) untuk mengenakan denda. Juga menginventarisir aset milik Samadikun jika dia tak mau membayar lunas. "Daftar aset itulah yang nanti menjadi bahan untuk proses eksekusi," ujarnya.
Aset-aset Samadikun akan disita untuk menutup kerugian negara. "Kalau nggak mau bayar ya segera disita nanti aset-aset itu dilelang," kata Prasetyo. Jika ternyata nilai aset yang disita lebih besar dari kewajibannya, kejaksaan tinggal mengembaliÂkan kelebihan itu.
Prasetyo menjamin tidak akan menahan kelebihan aset Samadikun yang disita. Apalagi, sampai digelapkan. Menurut dia, bakal ada tim khusus yang akan mengawasi aset-aset sitaan dari Samadikun. "Jadi ada yang meÂmonitoring secara khusus untuk hal ini. Tujuannya ya itu tadi, untuk meminimalisir penyeleÂwengan," tandasnya.
Untuk diketahui, Samadikun Hartono dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pengucuran BLBI kepada Bank Modern. Ia dijerat dengan UU Nomor 3 Tahun 1971. Sebab saat itu belum lahir UU Nomor 31 Tahun 1999 serta UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
UU 3/1971 tidak mengatur bagaimana teknis pembayaran uang pengganti kerugian negaraoleh terpidana. Termasuk, tinÂdakan yang bisa diambil jika terpidana tidak memenuhi keÂwajibannya membayar uang pengganti kerugian negara.
Untuk diketahui, pihak Samadikun mengajukan permoÂhonan agar pembayaran uang pengganti kerugian negara diÂlakukan secara dicicil dalam tempo empat tahun. Setiap tahun terpidana itu akan membayar Rp 42 miliar.
Pembayaran kewajiban tahun pertama dilakukan dua kali yakni pada 31 Mei 2016 sebesar Rp 21 miliar dan 31 November 2016 Rp 21 miliar. "Dia sudah bayarkan cicilan pertama. Tinggal cicilan kedua yang November," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Deddy Prito.
Hingga lewat 31 Mei 2016, pihak Samadikun juga belum membayar cicilan Rp 21 miliar. Belakangan kewajiban ini ternyata juga dicicil.
Pembayaran pertama pada 13 Juni sebesar Rp 10 miliar. Pembayaran berikutnya Rp 11 miliar. Pembayaran lewat transÂfer dana Bank Mandiri.
Mengapa Kejari Jakarta Pusat selaku jaksa eksekutor menerima pembayaran secara dicicil? Dedy berdalih belum adanya petunjuk maupun ketetapan dari Jaksa Agung mengenai pembayaran kewajiban Samadikun.
Dedy mengaku telah menganÂtisipasi jika Samadikun tak mau membayar kewajiban dengan melakukan sita jaminan sejumÂlah aset. Yakni tanah dan rumah Samadikun di kawasan Menteng Jakarta Pusat, tanah dan banguÂnan di Puncak Bogor dan mobil Mercedes Benz.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah memperbolehkan Samadikun membayar uang pengganti kerugian negara seÂcara dicicil. Alasannya, kejakÂsaan ingin agar kerugian negara dalam kasus BLBI Bank Modern bisa terganti.
Sementara anggota tim kuaÂsa hukum Samadikun, Rico Pandairot mengaku tak terlibat soal pembayaran uang pengganti kerugian negara yang akan diÂlakukan secara dicicil. Menurut dia, permohonan itu diajukan keluarga Samadikun.
"Tidak ada permintaan perÂtimbangan hukum dari tim kuasa hukum," tuturnya.
Menurutnya, pasca penangÂkapan Samadikun di China, pihaknya pun tidak diminta melakukan pendampingan pada proses eksekusi Samadikun yang sempat buron 13 tahun itu. "Padahal kuasa kami belum dicabut," sebutnya.
Samadikun divonis bersalah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan Bank Modern saat menjabat komisaris utama bank itu. Bank Modern diketahui menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas disÂkonto, dan dana talangan valas sebesar Rp 2,5 triliun.
Kilas Balik
Samadikun Kabur, Kuasa Hukum Bantah Terlibat
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum membeberkan pihak lain yang terlibat penyelewengan dana BLBI yang dikucurkan ke Bank Modern milik Samadikun Hartono.
Anggota tim kuasa hukum Samadikun Hartono, Rico Pandairot menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) menghukum penjara empat tahun dan kewajiban membayar uang pengganti Rp 11 miliar terhadap Samadikun Hartono yang terÂbukti korupsi senilai Rp 183 miliar menunjukkan, ada pihak lain yang terlibat pada kasus itu.
"Ada pihak lain yang dinyaÂtakan turut serta dalam perkara Samadikun Hartono," ujarnya.
Meski demikian, anak buah OC Kaligis itu tak mengingat para pihak yang dinyatakan turut serta dalam kejahatan perbankan tersebut. Sepanjang pengetahuannya, ada beberapa pihak yang sudah dieksekusi jaksa. Para pihak tersebut bahkan sudah menjalani kewajibannya.
"Seingat saya sudah ada yang menjalani hukuman badan, membayar denda, serta memÂbayar uang pengganti kerugian negara kasus itu," bebernya.
Rico menambahkan, kuasa yang diterima OC Kaligis selaku penasihat hukum Samadikun tidak pernah dicabut. Artinya, sampai saat ini Samadikun tercatat sebagai klien dari pengacara yang kesandung kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan itu.
Hanya saja, sambung dia, sejak berstatus buron alias kabur ke luar negeri, pihaknya sudahtidak pernah berhubungan dengan Samadikun. Jangankan bertemu dengan Samadikun, kontak telepon pun, menurut dia, putus.
Dia pun menampik kabar seputar keterlibatannya membidani atau membantu Samadikun kabur ke luar negeri. "Tidak pernah ada saran apalagi membantu klien untuk melarikan diri ke luar negeri," tandasnya.
Dikonfirmasi seputar keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Samadikun Hartono, sejumlah pejabat Kejagung bungkam.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Arminsyah yang dihubungi tak menjawab telepon maupun pesan yang dikirim. Begitu halÂnya Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto saat itu.
Beberapa jaksa penyidik di lingkungan Kejagung pun mengakubelum menerima informasi ataupun tugas untuk membawa pulang Samadikun Hartono ke Tanah Air. Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejagung M Adi Togarisman menolak memberi keterangan ikhwal penangkapan Samadikun.
Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo memastikan, penangkapan terhadap buron Samadikun dilakukan personil Badan Intelijen Negara (BIN) yang berkoordinasi dengan jaksa selaku eksekutor dan Sekretariat NCB Interpol Polri di China.
Kepala BIN Sutiyoso yang dikonfirmasi seputar operasi penangkapan Samadikun berikut teknis pemulangan buron itu menjelaskan, BIN menerima laporan dan menindaklanjuti informasi tentang keberadaan Samadikun. ***