Berita

teguh santosa/net

PEMBATALAN REKLAMASI

Ada Kesan Ahok Adu Domba Jokowi Dan Rizal Ramli

JUMAT, 01 JULI 2016 | 23:58 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pembatalan pembuatan pulau G di lepas pantai utara Jakarta tak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres) dan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.

Pembatalan dilakukan karena dalam pelaksanaan reklamasi Pemprov DKI Jakarta bertindak gegabah dan mengabaikan berbagai peraturan sehingga membahayakan lingkungan hidup dan proyek vital strategis yang ada di kawasan itu.

Dari sudut pandang komunikasi politik, pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang keberatan atas pembatalan itu bisa dimaknai sebagai upaya Ahok meminta perlindungan Presiden Joko Widodo dan mengadu domba Presiden Jokowi dan Menko Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli.


Demikian disampaikan Wakil Rektor Universitas Bung Karno (UBK) Teguh Santosa dalam perbincangan dengan wartawan Jumat malam (1/7).

"Yang dikoreksi oleh Menko Kemaritiman dan Sumber Daya bukan Keppres 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara atau Perpres 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Yang dikoreksi adalah cara Pemprov DKI melaksanakan Keppres dan Perpres itu yang terlihat melanggar berbagai aturan, termasuk mengabaikan perikemanusiaan dan perikeadilan," ujar Teguh Santosa.

"Di dalam Keppres 52/1995 disebutkan bahwa reklamasi dilakukan dengan memperhatikan kepentingan lingkungan hidup dan sosial, kepentingan pelabuhan, kepentingan kawasan pantai berhutan bakau, kepentingan nelayan dan fungsi-fungsi lain yang ada di kawasan pantai utara," jelas Teguh yang juga dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta dan dosen London School of Public Relations (LSPR) Jakarta itu.

Selain itu, reklamasi yang dilakukan Pemprov DKI juga melanggar Perpres 122/2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Di dalam Perpres itu disebutkan bahwa reklamasi merupakan kegiatan yang dilakukan dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi. Sementara teknik reklamasi yang bisa dilakukan adalah dengan pengurugan, pengeringan lahan atau drainase.

"Jelas bahwa yang paling penting dari reklamasi adalah tujuannya. Apabila teknik yang dipilih malah membuat tujuan reklamasi tidak tercapai, maka perlu dikoreksi," kata Teguh lagi.

Dalam Perpres 122/2012 juga disebutkan bahwa penentuan lokasi reklamasi berdasarkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi. Sementara, Pemprov DKI Jakarta memulai reklamasi sebelum Perda RZWP3K diputuskan. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa reklamasi yang dilakukan itu bersifat liar dan cacat hukum.

Menurut hemat Teguh, sebaiknya Gubernur Basuki Tjahaja Purnama koperatif dalam menyikapi pembatalan itu, dan mengoreksi pendekatan pembangunan yang selama ini dipilihnya, terutama yang terkait reklamasi di pantai utara Jakarta. Tidak elok bila Ahok membawa-bawa Presiden Jokowi ke tengah arena. Juga tidak pantas Ahok mempertanyakan bobot pernyataan seorang Menko yang dapat dipastikan bertindak atas pengarahan dari Presiden.

"Perencanaan dan pelaksanaan reklamasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terlihat tidak rapi dan serampangan, mengabaikan kepentingan yang lebih luas, mengabaikan aspirasi masyarakat. Ini melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik," kata Teguh lagi.

Cara Ahok menangani pembangunan Jakarta dengan serampangan terbukti dari banyaknya kasus yang belakangan muncul ke permukaan, mulai dari kasus pembelian lahan RS Sumber Waras dan kasus pembelian lahan di Cengkareng Barat, juga kasus penggusuran yang memupuk kebencian masyarakat padanya. [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya