Berita

Ika Lestari Aji

SKANDAL CENGKARENG BARAT

Ahok Ngaku Tak Mau Disuap, Tapi Begini Kronologi Sebenarnya

JUMAT, 01 JULI 2016 | 22:30 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama mengaku pernah ditawari uang sebesar Rp 9,6 miliar yang diduganya untuk memuluskan rencana pembelian lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng. Lahan tersebut dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta.

Ahok pun langsung menghardik dan meminta Sang Kepala Dinas, Ika Lestari Aji, melapor ke KPK untuk ditindaklanjuti.

"Dia pikir saya demen duit. Saya sudah bilang, aku nggak demen duit. Aku demennya ribut," kata Ahok di Balaikota, kemarin (Kamis, 30/6).


Bagaimana sebenarnya kronologi pemberian uang tersebut?

Uang sebesar Rp 9,6 miliar tersebut diberikan penjual lahan pada Januari 2016 kepada Sukmana, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman.

Sukmana mengaku dalam posisi tidak bisa menolak. "Saya kaget dikasih ucapan terima kasih, tapi posisi enggak bisa menolak, karena dia taruh di atas meja saya. Terus langsung ke luar dia," ungkap Sukmana saat dihubungi, Jumat (1/7).

Pemberian uang gratifikasi itu tak lama setelah pembayaran uang Rp 668 miliar dari Dinas Perumahan ke pemilik sertifikat, Toeti Noeziar Soekarno melalui notarisnya, Rudi Hartono Iskandar.

Saat proses pembelian lahan, Sukmana menyebut dirinya bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Dalam proses itu, Sukmana mengaku selalu berhubungan dengan Rudi, tak pernah sama sekali dengan Toeti.

Menurut Sukmana, Rudi pula lah yang memberikan uang gratifikasi Rp 9,6 miliar kepadanya. Ia menyebut Rudi memintanya agar menyampaikan uang itu ke Kepala Dinas Perumahan saat itu, Ika Lestari Aji. "Saya sempat nanya ini uang apaan. Katanya uang untuk operasional dinas," tutur Sukmana.

Setelah menerima uang tersebut pada siang hari, sore harinya, ia langsung melaporkannya ke Ika. Ika kemudian menindaklanjutinya ke Ahok. Baru kemudian Ahok memerintahkan Ika, yang hari ini sudah resmi dipecat, melaporkan gratifikasi itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi sudah diserahkan ke KPK sebagai gratifikasi dan sudah mendapat SK dari sana," ucap Sukmana.

Lahan untuk rumah susun di Cengkareng Barat dibeli oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan untuk lokasi rumah susun. Di sisi lain, Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan mencatatkan lahan seluas Rp 4,6 hektar itu sebagai bagian dari aset mereka.

Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik menilai kasus Pemprov DKI membeli lahan sendiri sebagai perkara yang konyol. Ahok sebagai gubernur mestinya bertanggung jawab. Sebab, dalam mekanisme pembebasan lahan atau jual beli, pihak yang memiliki lahan mengajukan surat ke gubernur. Kemudian, gubernur memiliki kekuasaan untuk disposisi surat pengajuan dari pemilik lahan ke satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait.

"Kalau nggak ada disposisi gubernur, nggak jalan itu. Kemudian penetapan lokasi itu SK Gubernur. Jadi kalau gubernur nggak tahu, menurut saya jadi aneh," kata Taufik kemarin.

Dilihat mekanisme tersebut, Ahok mestinya mengetahui status tanah di Cengkareng Barat sebelum mendisposisi ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta. Sepengetahuan Taufik, ada dua disposisi Ahok dalam pembelian lahan di Cengkareng Barat.

Namun, dia tak menyebutkan dua disposisi tersebut. Taufik juga mengaku tak mengetahui soal pembelian lahan Cengkareng Barat. Pasalnya, pembelian menggunakan APBD 2015 yang disahkan lewat Pergub. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya