Berita

foto :net

Hukum

KPK Sergap Santoso Bersama Duit 28 Ribu Dolar Singapura

JUMAT, 01 JULI 2016 | 18:44 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso; staf konsultan hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani; dan seorang tukang ojek dalam operasi tangkap tangan (OTT), kemarin (Kamis, 30/6).

Wakil ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, penangkapan mereka di dua tempat berbeda.

Awalnya, tim satuan tugas KPK memantau transaksi antara Santoso dengan Yani pukul 18.00 WIB di sebuah tempat. Dari situ, tim terus mengikuti Santoso yang sudah menaiki ojek sampai disergap di kawasan Matraman, Jakarta Pusat.


"Dilakukan pengejaran akhirnya sekitar pukul 18.20 WIB, SAN ditangkap saat berada di atas motor ojek tersebut," ujar Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/7).

Lanjut Basaria, dari tangan Santoso, tim satgas menemukan dua amplop coklat masing-masing berisi 25 ribu dolar Singapura dan 3 ribu dolar Singapura.

Tak lama setelah Santoso, tim bergegas menangkap Yani di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Setelah diperiksa selama 1x24 jam, KPK akhirnya menetapkan Santoso dan Ahmad Yani sebagai tersangka. Santoso diduga sebagai penerima suap, sementara Ahmad Yani diduga sebagai pemberi suap.

"Terhadap pengendara ojek, sampai saat ini kita lakukan pemeriksaan dan kalau sudah selesai segera dipulangkan," ujar Basaria.

Atas perbuatannya, Santoso disangkakan pasal 12 huruf a atau b atau c atau pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Ahmad Yani disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau b. dan atau pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya