Berita

ilustrasi

Prabowo: Ahok Terbukti Tak Bisa Kelola Aset DKI

JUMAT, 01 JULI 2016 | 11:56 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan pemerintah berhak menguasai lahan walaupun tanpa memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Gerindra, Prabowo Soenirman, mengecam pernyataan Ahok tersebut. Dia mengingatkan Ahok  jangan arogan.

Pasalnya, dalam Pasal 35 UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria disebutkan bahwa warga memiliki hak untuk mengajukan kepemilikan atas tanah negara apabila dalam jangka waktu 20 tahun diberdayakan menjadi kebutuhan hidup.


"Makanya dia (Ahok) lupa bahwa warga memiliki hak. Jadi pemerintah tak bisa bertindak semaunya dan arogan seperti itu," ujar Prabowo ketika dihubungi, Jumat (1/7).

Sebelumnya, dalam kisruh lahan Cengkareng Barat, Ahok bersikeras bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki hak atas lahan tersebut. Meski diketahui Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menyatakan bahwa kepemilikan atas lahan tersebut dengan status sertifikat hak milik (SHM) sah atas kepemilikan Toety Noelar Soekarno.

Soal pembelian lahan ini sebelumnyan menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) penggunaan anggaran Pemprov DKI tahun 2015.

Pembelian tanah di kawasan Jalan Lingkar Luar, Cengkareng dengan luas 4,6 hektar dilakukan Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran senilai Rp648 miliar dengan harga Rp14,1 juta per meter kepada salah seorang warga Bandung bernama Toety Noezlar Soekarno.

Namun Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) mengaku menjadi pemilik sah tanah tersebut yang notabenenya sama-sama anak buah Ahok di lapisan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta.

Anehnya, Kepala Dinas DKPKP Darjamuni mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya transaksi tersebut, dan Dinas Perumahan mengaku tidak melakukan transaksi dengan DKPKP.

Atas dasr kisruh tersebut, Prabowo menyebutkan bahwa penyataan keras Ahok yang menyatakan pemerintah berhak atas kepemilikan tanah tanpa alasan apa pun tak ubahnya sebagai upaya untuk melindungi diri dari buruknya pengelolaan aset DKI selama kepemimpinannya.

"Apalagi kalau bukan Ahok mencoba melindungi dirinya soal ketidakmampuannya membenahi tata kelola aset Pemda DKI. Akhirnya dia mencari pembenaran sendiri," tegas Prabowo. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya