Berita

tersangka vaksin palsu/net

Kesehatan

Kemenkes Pastikan Tidak Lengah Awasi Peredaran Vaksin

KAMIS, 30 JUNI 2016 | 22:34 WIB | LAPORAN:

Kementerian Kesehatan memastikan bahwa beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak pernah lengah mengawasi peredaran vaksin resmi untuk bayi dan balita. Menyusul, terungkapnya vaksin imunisasi palsu yang telah beredar selama 13 tahun di seluruh Indonesia.

"(BPOM) sudah menjalankan pengawasan sesuai porsinya," kata Sekjen Kemenkes Untung Suseno di Jakarta, Kamis (30/6).
 
Dia menjelaskan, selama ini pemberian vaksin secara resmi untuk bayi dan balita dipasok oleh Biofarma selaku produsen yang ditunjuk pemerintah. Sejumlah vaksin juga diberikan cuma-cuma kepada bayi dan balita melalui Puskesmas dan Posyandu. Instansi-instansi kesehatan milik pemerintah dijamin terbebas dari peredaran vaksin palsu.


"Kami membeli vaksin (dari Biofarma). Vaksin diberikan kepada anak-anak seluruh Indonesia secara gratis alias tidak bayar," ujar Untung.

Dia mensinyalir, peredaran vaksin ilegal terjadi karena adanya sejumlah produsen dan distributor vaksin swasta yang meniru vaksin asli dan menjualnya. Dengan disertai klaim produk lebih baik dibandingkan dengan vaksin asli.

"Mungkin saja meniru (vaksin asli). Mungkin mereka menawarkan kalau disuntik dengan vaksin (palsu) anaknya tidak akan mengalami demam misalnya," jelas Untung.

Kepolisian sendiri hingga kini sudah menetapkan 17 tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu. Para tersangka ounya peran masing-masing, seperti sebagai produsen vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label, distributor, kurir hingga tenaga medis.

Terakhir, polisi menetapkan seorang bidan berinisial ME sebagai tersangka kasus vaksin palsu yang ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu lalu (29/6). ME berperan sebagai tenaga medis yang memberi suntikan vaksin ke bayi sekaligus sebagai distributor. [wah]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya