Berita

tersangka vaksin palsu/net

Kesehatan

Kemenkes Pastikan Tidak Lengah Awasi Peredaran Vaksin

KAMIS, 30 JUNI 2016 | 22:34 WIB | LAPORAN:

Kementerian Kesehatan memastikan bahwa beserta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak pernah lengah mengawasi peredaran vaksin resmi untuk bayi dan balita. Menyusul, terungkapnya vaksin imunisasi palsu yang telah beredar selama 13 tahun di seluruh Indonesia.

"(BPOM) sudah menjalankan pengawasan sesuai porsinya," kata Sekjen Kemenkes Untung Suseno di Jakarta, Kamis (30/6).
 
Dia menjelaskan, selama ini pemberian vaksin secara resmi untuk bayi dan balita dipasok oleh Biofarma selaku produsen yang ditunjuk pemerintah. Sejumlah vaksin juga diberikan cuma-cuma kepada bayi dan balita melalui Puskesmas dan Posyandu. Instansi-instansi kesehatan milik pemerintah dijamin terbebas dari peredaran vaksin palsu.


"Kami membeli vaksin (dari Biofarma). Vaksin diberikan kepada anak-anak seluruh Indonesia secara gratis alias tidak bayar," ujar Untung.

Dia mensinyalir, peredaran vaksin ilegal terjadi karena adanya sejumlah produsen dan distributor vaksin swasta yang meniru vaksin asli dan menjualnya. Dengan disertai klaim produk lebih baik dibandingkan dengan vaksin asli.

"Mungkin saja meniru (vaksin asli). Mungkin mereka menawarkan kalau disuntik dengan vaksin (palsu) anaknya tidak akan mengalami demam misalnya," jelas Untung.

Kepolisian sendiri hingga kini sudah menetapkan 17 tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu. Para tersangka ounya peran masing-masing, seperti sebagai produsen vaksin, pengumpul botol vaksin bekas, pembuat label, distributor, kurir hingga tenaga medis.

Terakhir, polisi menetapkan seorang bidan berinisial ME sebagai tersangka kasus vaksin palsu yang ditangkap di Ciracas, Jakarta Timur pada Rabu lalu (29/6). ME berperan sebagai tenaga medis yang memberi suntikan vaksin ke bayi sekaligus sebagai distributor. [wah]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya