Berita

laode m. syarif/net

Hukum

KPK Telisik Dugaan Aliran Dana Ke Demokrat Dan Petinggi Sumbar

KAMIS, 30 JUNI 2016 | 17:24 WIB | LAPORAN:

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, membenarkan pihaknya melakukan pengembangan kasus dugaan suap perumusan anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat.

Menurut Laode, hingga saat ini baru terbuka informasi suap dari pengusaha dan Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar ke anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.

Tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan menjalar ke dugaan keterlibatan Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno. KPK juga masih mendalami dugaan aliran suap yang masuk ke Partai Demokrat, partai di mana tersangka I Putu Sudiartana bernaung dan menjabat Wakil Bendahara Umum.


"Kasus ini masih dalam pengembangan. Belum didapatkan informasi ada aliran dana ke partai politik (Demokrat). Masih didalami dan pengembangan," ujar Laode saat dikonfirmasi, Kamis (30/6).

Syarif mengakui ada kejanggalan dalam kasus tersebut, sebab Putu bukan anggota Komisi V DPR yang mengurusi pembangunan infrastruktur. Politisi Partai Demokrat itu sehari-hari mengurusi masalah hukum dan keamanan di Komisi III DPR.

"Kami mendalami mengapa kepala dinas dan pengusaha menyerahkan uang itu kepada yang bersangkutan (Putu)," ujar Syarif.

Syarif menambahkan penyidik tidak segan-segan memanggil pihak lain mulai dari Pemerintah Provinsi Sumbar, anggota DPR hingga ke politisi parpol.

"Seandainya penyidik membutuhkan informasi, semua yang berhubungan dengan kasus ini akan diteliti," tutup Syarif.

Dari Selasa malam (28/6) hingga Rabu dini hari (29/6), KPK menciduk enam orang dari sejumlah tempat. Mereka adalah I Putu Sudiartana sendiri (IPS), bersama sekretaris Putu, Noviyanti (Nov), dan suami Noviyanti yang bernama Muchlis (MCH).

Kemudian pihak swasta bernama Suhemi (SUH), seorang pengusaha bernama Yogan Askan (YA), dan Suprapto (SPT).

Lima diantaranya resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap menyuap pengurusan anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat pada APBN Perubahan 2016.

Mereka adalah Putu, Noviyanti, Suhemi, diduga sebagai penerima suap. Kemudian Yogan dan Suprapto diduga sebagai pemberi.

Sementara, Muchlis suami dari Noviyanti yang ikut terjaring tidak ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian penyidik tetap memanggil Muchlis untuk dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya