Berita

net

Hukum

Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Korupsi FSRU Lampung

KAMIS, 30 JUNI 2016 | 17:13 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung didesak segera menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi Float Storage Regasification Unit (FSRU) Lampung di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

Kasus ini dilaporkan oleh lembaga Energy Watch Indonesia (EWI) bersama organisasi relawan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Mei 2015 lalu.

"Kejaksaan sepertinya memang sengaja untuk membuat lamban kemajuan penyidikan kasus FSRU Lampung milik PGN. Kejaksaan terkesan mengulur ulur kasus yang sudah terang benderang ini," jelas ‎Direktur Eksekutif EWI Ferdinand Hutahaean kepada wartawan, Kamis (30/6)


Dia menduga ada kekuatan besar yang digunakan oleh PGN untuk menjinakkan kejaksaan, sehingga penanganan dugaan korupsi tersebut jalan di tempat.‎ Menurut Ferdinand, kejaksaan terlihat gamang menghadapi PGN.

"Informasi perkembangan yang kami dapat bahwa kasus sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah satu tahun lebih. Dan Dirut PGN (Hendi Prio Santoso) kabarnya sudah dicekal oleh Kejagung. Pertanyaannya, ada apa kejaksaan tidak segera menetapkan tersangka atas kasus ini," kata Ferdinand.

Padahal, sambungnya, seluruh data dan informasi sudah cukup terang benderang membuktikan adanya indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah akibat pemindahan pemasokan gas oleh PGN.

"Kami mendesak kejaksaan untuk segera menetapkan tersangka atas kasus FSRU Lampung ini. Yang paling bertanggung jawab di sini adalah dirut PGN. Jangan cuma dicekal, nanti lama-lama kasusnya tenggelam. Kejaksaan harus malu jika tidak mampu mengungkap kasus yang sudah terang benderang," tegas Ferdinand. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya