Berita

Hukum

Dirjennya Jadi Tersangka Korupsi, Apa Kata Kemenag

RABU, 29 JUNI 2016 | 14:02 WIB | LAPORAN:

Kasus hukum yang menjerat Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama, Dasikin, sebetulnya sudah lama terjadi, yakni sejak tahun 2012.

Selain Dasikin, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan lima tersangka lain pada tahun 2015. Mereka didakwa atas kasus korupsi pengadaan buku pendidikan untuk anak usia dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Ada satu tersangka lagi atas nama Dasikin Mantan Sekretaris Dirjen yang kini menjabat Dirjen Bimas Buddha, diduga menerima 250 juta dan berperan mengatur pengadaan buku tanpa tanda tangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," ujar Irjen Kemenag, M Yasin dalam konferensi pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).


Dasikin sendiri memang baru saja ditetapkan oleh Jampidsus Arminsyah sebagai tersangka kasus ini.

Mewakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Yasin menyampaikan komitmen Kemenag untuk selalu fokus dalam penegakan hukum dan melaksanakan reformasi birokrasi. Apalagi Kemenag sudah mendapat peningkatan nilai dari Kemenpan/RB.

"Kita mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung, namun kita tetap berprinsip terhadap praduga tak bersalah, kita masih diasumsikan belum terpidana. Silakan penegak hukum menindaklanjuti kasus hukum ini," imbuh mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Yasin menceritakan, tahun 2012 lalu, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Dasikin tidak melalui lelang namun tunjuk langsung. Pada masa itu juga belum ada regulasi yang mengatur agar pengadaan barang dan jasa melalui elektronik atau online.

"Pada saat itu, perusahaan yang ditunjuk milik Dirjen, modusnya mark up harga, terdapat juga pemotongan dana bantuan. Ini menjadi tanggung jawab para pelaku," beber Yasin.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya