Berita

Kesehatan

UU JPH, Solusi Cegah Produk Haram?

RABU, 29 JUNI 2016 | 00:18 WIB | LAPORAN:


RMOL.
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) segera memasuki fase mandatory. Artinya, sektor industri dan pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan sertifikasi halal atas semua produknya.

"UU JPH harus dilakukan secara gradual dengan mempertimbangkan tingkat kerumitan produk. Sehingga, tidak menjadi beban bagi dunia usaha," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IWH), Ikhsan Abdullah, saat menggelar diskusi di Grand Sahid Jaya hotel, Selasa (28/6).

Dia mencontohkan, pada industri obat, wajib diberikan kelonggaran waktu yang cukup untuk melakukan riset. Dengan demikian, dapat menghasilkan bahan obat yang meminimalisir titik kritis keharamannya.

Dia mencontohkan, pada industri obat, wajib diberikan kelonggaran waktu yang cukup untuk melakukan riset. Dengan demikian, dapat menghasilkan bahan obat yang meminimalisir titik kritis keharamannya.

Untuk itu, kata Ikhsan, diperlukan kesadaran kolektif sebagai bangsa yang besar dan pasar yang besar agar tidak menjadi pasar bagi produk asing.

"Jika kita tidak aktif berinovasi dan melakukan riset, produsen obat asing akan masuk dengan berbahan obat yang halal," tandasnya.

Dalam diskusi tersebut, IHW tidak hanya membahas persoalan penyelamatan industri obat dan kosmetika, namun termasuk juga barang gunaan serta makanan dan minuman.

IHW berharap melalui diskusi itu dapat membangun kesadaran kolektif untuk meningkatkan daya saing menembus pasar dunia melalui Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Hadir dalam diskusi tersebut, Sekretaris Corporate PT Bio Farma, Iwan Setiawan, Kasubdit Produk Halal Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag RI, Siti Aminah, dan Pengurus Besar Nahdatul Ulama, Hafidz Taftazani, perwakilan LPPOM MUI.

Sementara, perwakilan BPOM RI yang juga ikut diundang, Suratmono berhalangan hadir tanpa keterangan. [sam]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

UPDATE

Direktur Namarin Bongkar Deretan Kekecewaan Iran terhadap Indonesia

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:58

Malaysia Lolos Selat Hormuz, Indonesia Masih Tahap Lobi

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:56

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Terukur Antisipasi Krisis Pangan

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:26

Doa di KM 50, PUI Singgung Dugaan Pengaburan Fakta

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:24

Perintah Trump Lumpuhkan Listrik Iran adalah Kejahatan Perang

Jumat, 27 Maret 2026 | 17:11

Pemulihan Pascabencana di Sumut Masih Tahap Perencanaan

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:43

Perbakin DKI-Jabar-Banten Gelar Kejuaraan Menembak Multi Event 2026

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:23

Awalil Rizky Wanti-wanti Dampak Lonjakan Energi Global terhadap RI

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:14

Wali Kota Pendudukan Kiryat Shmona Murka ke Netanyahu Cs

Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11

Optimisme Purbaya Harus Dibarengi Kinerja Nyata

Jumat, 27 Maret 2026 | 15:48

Selengkapnya