Berita

Kesehatan

UU JPH, Solusi Cegah Produk Haram?

RABU, 29 JUNI 2016 | 00:18 WIB | LAPORAN:


RMOL.
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) segera memasuki fase mandatory. Artinya, sektor industri dan pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan sertifikasi halal atas semua produknya.

"UU JPH harus dilakukan secara gradual dengan mempertimbangkan tingkat kerumitan produk. Sehingga, tidak menjadi beban bagi dunia usaha," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IWH), Ikhsan Abdullah, saat menggelar diskusi di Grand Sahid Jaya hotel, Selasa (28/6).

Dia mencontohkan, pada industri obat, wajib diberikan kelonggaran waktu yang cukup untuk melakukan riset. Dengan demikian, dapat menghasilkan bahan obat yang meminimalisir titik kritis keharamannya.

Dia mencontohkan, pada industri obat, wajib diberikan kelonggaran waktu yang cukup untuk melakukan riset. Dengan demikian, dapat menghasilkan bahan obat yang meminimalisir titik kritis keharamannya.

Untuk itu, kata Ikhsan, diperlukan kesadaran kolektif sebagai bangsa yang besar dan pasar yang besar agar tidak menjadi pasar bagi produk asing.

"Jika kita tidak aktif berinovasi dan melakukan riset, produsen obat asing akan masuk dengan berbahan obat yang halal," tandasnya.

Dalam diskusi tersebut, IHW tidak hanya membahas persoalan penyelamatan industri obat dan kosmetika, namun termasuk juga barang gunaan serta makanan dan minuman.

IHW berharap melalui diskusi itu dapat membangun kesadaran kolektif untuk meningkatkan daya saing menembus pasar dunia melalui Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Hadir dalam diskusi tersebut, Sekretaris Corporate PT Bio Farma, Iwan Setiawan, Kasubdit Produk Halal Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag RI, Siti Aminah, dan Pengurus Besar Nahdatul Ulama, Hafidz Taftazani, perwakilan LPPOM MUI.

Sementara, perwakilan BPOM RI yang juga ikut diundang, Suratmono berhalangan hadir tanpa keterangan. [sam]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya