Berita

Kesehatan

UU JPH, Solusi Cegah Produk Haram?

RABU, 29 JUNI 2016 | 00:18 WIB | LAPORAN:


RMOL.
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) segera memasuki fase mandatory. Artinya, sektor industri dan pelaku usaha diwajibkan untuk melakukan sertifikasi halal atas semua produknya.

"UU JPH harus dilakukan secara gradual dengan mempertimbangkan tingkat kerumitan produk. Sehingga, tidak menjadi beban bagi dunia usaha," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IWH), Ikhsan Abdullah, saat menggelar diskusi di Grand Sahid Jaya hotel, Selasa (28/6).

Dia mencontohkan, pada industri obat, wajib diberikan kelonggaran waktu yang cukup untuk melakukan riset. Dengan demikian, dapat menghasilkan bahan obat yang meminimalisir titik kritis keharamannya.

Dia mencontohkan, pada industri obat, wajib diberikan kelonggaran waktu yang cukup untuk melakukan riset. Dengan demikian, dapat menghasilkan bahan obat yang meminimalisir titik kritis keharamannya.

Untuk itu, kata Ikhsan, diperlukan kesadaran kolektif sebagai bangsa yang besar dan pasar yang besar agar tidak menjadi pasar bagi produk asing.

"Jika kita tidak aktif berinovasi dan melakukan riset, produsen obat asing akan masuk dengan berbahan obat yang halal," tandasnya.

Dalam diskusi tersebut, IHW tidak hanya membahas persoalan penyelamatan industri obat dan kosmetika, namun termasuk juga barang gunaan serta makanan dan minuman.

IHW berharap melalui diskusi itu dapat membangun kesadaran kolektif untuk meningkatkan daya saing menembus pasar dunia melalui Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Hadir dalam diskusi tersebut, Sekretaris Corporate PT Bio Farma, Iwan Setiawan, Kasubdit Produk Halal Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kemenag RI, Siti Aminah, dan Pengurus Besar Nahdatul Ulama, Hafidz Taftazani, perwakilan LPPOM MUI.

Sementara, perwakilan BPOM RI yang juga ikut diundang, Suratmono berhalangan hadir tanpa keterangan. [sam]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya