Berita

Hukum

DPR Serahkan Sepenuhnya Pelaksanaan Tax Amnesty Kepada Pemerintah

SELASA, 28 JUNI 2016 | 22:16 WIB | LAPORAN:

Pengesahan Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada siang tadi Selasa (28/6) sudah sesuai dengan proses hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

"Setiap dari hasil Paripurna ini menjadi hal yang tidak terpisahkan dari catatan setiap fraksi. Dari 10 fraksi, sembilan menyatakan setuju, sedangkan kita menghargai sikap Fraksi PKS yang menolak," ujar Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).

Namun demikian, pria yang akrab disapa Takur ini mengingatkan bahwa catatan dari fraksi merupakan hal yang menjadi tidak terpisahkan dari catatan yang diberikan fraksi.


Diketahui setidaknya ada tiga fraksi yang memberikan catatan. Yaitu, PDIP, Demokrat dan PKS.

PDI Perjuangan mengingatkan bahwa tax amnesty yang hanya berlaku sekali dan tidak berulang akan berhasil jika dibarengi dengan kebijakan dan ketentuan mengenai reformasi perpajakan dan dukungan kepada pemerintah dalam meningkatkan basis Wajib Pajak.

Bukan hanya itu, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini juga mengingatkan Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan perbaikan sistem administrasi perpajakan yang berbasis pada identitas tunggal penduduk.

Selain itu, PDIP mendesak pemerintah membuat kebijakan penerimaan pajak yang baik, misalkan terkait denda pengampunan pajak, denda penerimaan pajak harus dimasukkan sebagai dasar penerimaan pajak dalam APBNP.

Sementara Partai Demokrat tidak sepakat dengan defenisi pengampunan dalam tax amnesty yang hanya memberikan pengampunan bagi sanksi administrasi dan pidana pajak saja. Fraksi partai berlambang bintang mercy itu juga tidak sepakat dengan defenisi harta dan tebusan yang tertuang dalam UU Tax Amnesty.

Sedangkan PKS tidak setuju dengan enam pasal dalam UU Tax Amnesty, misalkan terkait fasilitas dan tarif tebusan, harta deklarasi, batas waktu pengampunan pajak yang hanya sampai 31 Maret 2017 yang tidak sejalan dengan tutup buku APBN 2016 yang jatuh pada 31 Desember 2016. Terakhir terkait objek pengampunan pajak, ditetakankan ojek pengampunan pajak adalah kekayaan yang tidak berkaitan dengan transaksi atau usaha ilegal seperti uang hasil transaksi narkoba dan lain sebagainya.

Terkait pelaksanaan catatan yang diberikan ketiga fraksi tersebut, Takur menyerahkan pelaksanaan tax amnesty sepenuhnya kepada pemerintah.

"Untuk menangani, mengatasi dan menyelesaikan berkaitan dengan Tax Amnesty yang sudah diputuskan secara formal dan politisi oleh DPR. Jika penerimaan lebih dari Rp 165 triliun, maka itu semakin bagus," ujarnya.

Lebih lanjut Takur mengatakan bahwa Tax Amnesty hanya berlaku selama 9 bulan yaitu hingga 31 Maret 2017 nanti.

"Lewat dari itu otomatis tidak berlaku. Artinya kesempatan bagi pemegang modal di luar negeri diberikan kesempatan terkait dengan ketentuan tax amensty," tandasnya. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya