Berita

net

Hukum

Ngotot Jerat Hadi Poernomo, KPK Atur Siasat

SELASA, 28 JUNI 2016 | 20:09 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi tidak tinggal diam setelah permohonan Pengajuan Kembali atas putusan praperadilan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo tidak dapat diterima oleh Mahkamah Agung.

Lembaga anti rasuah berjanji akan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk tetap menjerat tersangka dugaan korupsi keberatan pajak Bank BCA tersebut.

"Sprindik baru, itu salah satu yang jadi opsi yang sedang dipertimbangkan," ungkap Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dihubungi, Selasa (28/6).


Meski belum menerima salinan putusan MA, menurut Yuyuk, pihaknya akan mendiskusikan untuk penetapan Hadi sebagai tersangka.

"KPK belum terima salinan putusan. Kami akan diskusikan dulu di internal mengenai hal ini," ujarnya.

Diketahui, MA menolak permohonan PK yang diajukan KPK atas putusan praperadilan Hadi Poernomo. Ada dua alasan mengapa MA tidak menerima PK. Pertama, MA merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 mengenai uji materi pasal 263 (1) Undang-Undang Nomor 8/1981 tentang KUHAP. Berdasarkan putusan tersebut, jaksa tidak boleh mengajukan PK.

Juru Bicara MA Suhadi menjelaskan, meski keputusan MK baru dibacakan pada 12 Mei 2016 lalu namun tetap menjadi dasar putusan MA. Sebab, MA belum memberikan putusan mengenai memori PK yang diajukan KPK sejak setahun lalu.

Kedua, pertimbangan Majelis Hakim Agung MA menolak PK didasari atas Surat Edaran MA yang menyebut PK tidak dapat dilakukan atas putusan praperadilan.

"Kalau putusan MK kan jaksa tidak boleh PK. Kalau Surat Edaran Mahkamah Agung karena PK itu milik terdakwa dan ahli waris jadi putusan praperadilan tidak boleh PK," jelas Suhadi saat dihubungi terpisah.

Penolakan PK yang diajukan KPK dibacakan Majelis Hakim Agung yang diketuai Salman Luthan dengan anggota Hakim Agung Sri Wahyuni dan Hakim Agung MS Lume pada 16 Juni lalu. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya