Berita

LBH Keadilan: Segera Umumkan RS Penerima Vaksin Palsu

SELASA, 28 JUNI 2016 | 13:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Peredaran vaksin palsu sudah berlangsung sejak 2003. Vaksin palsu bisa bebas beredar selama 13 tahun merupakan wujud kegagalan negara dalam melindungi warga negaranya.

"Kami mempertanyakan kerja Kementerian Kesehatan dan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sebagai dua institusi yang diberikan mandat untuk melakukan pengawasan obat-obatan," tegas Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie, (Selasa, 28/6).

Beruntung, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan peredaran vaksin palsu tersebut. "LBH Keadilan mengapresiasi kerja Polri tersebut. Karena berhasil membongkar kejahatan kemanusiaan dengan korban anak-anak sebagai penerus bangsa," ungkapnya.


Dia menjelaskan Peraturan Menteri Kesehatan 43/2013 tenang Penyelenggaraan Imunisasi sebenarnya sudah dengan tegas menyebutkan bahwa pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab dalam penyediaan logistik untuk penyelenggaraan imunisasi wajib.

"Dengan demikian beredarnya vaksin palsu diduga kuat ada oknum institusi pemerintah yang turut terlibat," ujar Hamim yang memiliki anak balita ini menambahkan.

Menurutnya, buruknya koordinasi pemerinah pusat dan daerah juga turut andil menyebabkan vaksin palsu mampu beredar dengan aman hingga 13 tahun lamanya.

"LBH Keadilan meminta Kementerian Kesehatan untuk mengumumkan nama-nama rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu dan apotik yang menjualnya. Publik berhak mengetahuinya!" ungkapnya.

Di tengah merosotnya kepercayaan publik kepada Kementerian Kesehatan dan BPOM, maka sudah sepatutnya pengusutan beredarnya vaksin palsu melibatkan unsur masyarakat sipil.

"Mengingat beredarnya vaksin palsu menjadi persoalan kemanusiaan, LBH Keadilan mempertimbangkan untuk mengajukan Gugatan Warga Negara (citizen law suit)," tandasnya

Berdasarkan hasil pengembangan Bareskrim Polri, setidaknya ada empat rumah sakit yang diduga menerima pasokan vaksin palsu. Selain di ada juga beberapa apotek yang menjadi konsumen vaksin palsu.

"Ada apotek di wilayah Jatinegara, itu ada dua. Ada juga toko obat di sekitar sana," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, tanpa bersedia merinci nama-nama rumah sakit dan apotek tersebut. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Dokumen dan BBE Usai Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Yayat Sudrajat

Kamis, 10 September 2026 | 20:17

Pendalaman Fakta dan Penegakan Hukum Transparan Diperlukan di Kasus DJKA

Kamis, 10 September 2026 | 20:12

Tim 9 Kejagung Temukan Bukti Pemerasan Febrie di Kasus Jiwasraya

Kamis, 10 September 2026 | 20:05

Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026

Kamis, 10 September 2026 | 19:58

Waketum Golkar: Prabowo Konsisten Satukan Berbagai Warna Politik untuk Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 19:50

Rombak Ratusan Pejabat, Purbaya Minta Kemenkeu Bergerak Lebih Cepat

Kamis, 10 September 2026 | 19:40

Iwakum Dorong Pengerahan Maksimal Cari Lima Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 10 September 2026 | 19:31

Menyoal Kasus Dadan Cs, JMI: Jangan Ramai di Awal, Lalu Hilang di Tengah Jalan

Kamis, 10 September 2026 | 19:14

Polisi Siap Sikat Penimbun Masker di Tengah Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 | 19:01

Pembagian 50:50 Kuota Haji Tambahan Ternyata Kebijakan Gus Yaqut

Kamis, 10 September 2026 | 18:45

Selengkapnya