Berita

Hukum

Ketua HAMI DKI: Bongkar Kasus Vaksin Palsu, Mulai Produsen Hingga Agen

SENIN, 27 JUNI 2016 | 22:06 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Vaksin palsu bisa beredar di masyarakat selama 13 tahun bukti nyata pengawasan pemerintah, khususnya BPOM lemah. Padahal, BPOM memiliki kapasitas dan wewenang dalam mengawasi peredaran obat-obat dan vaksin di Indonesia.

"Lemahnya pengawasan mengakibatkan adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan keadaan untuk dapat mencari keuntungan melalui jalan pintas," ungkap Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) DKI Jakarta, Aldwin Rahadian,  (Senin, 27/6).

Padahal, dia menambahkan, sebenarnya Indonesia sudah memiliki regulasi yang mengatur tentang bagaimana alur distribusi obat-obatan dapat beredar dan sampai langsung ke tangan konsumen dengan benar dan aman.


Namun ternyata, masih ada celah yang bisa disusupi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang saling bekerja sama.

"Sungguh miris ada pihak yang mencari keuntungan di atas kebohongan, mencari laba di atas ketidakberdayaan masyarakat awam. Bukan tidak mungkin ini terjadi karena adanya kongkalikong dari banyak pihak yang membuat kasus ini bisa terjadi, bahkan sampai belasan tahun lamanya," kata suami Senator asal Jakarta, Fahira Idris ini.

Makanya tak heran, berita tentang peredaran vaksin palsu bagi masyarakat, khususnya para orang tua bukan sekedar berita buruk, tapi juga menakutkan, apalagi dikabarkan bahwa vaksin palsu tersebut telah beredar sejak tiga belas tahun ke belakang.

"Kejadian ini tentu membuat kesal dan marah banyak pihak, mulai dari instansi medis, para orang tua, pemerhati anak, termasuk semua orang yang pernah dan akan melakukan vaksinasi/imunisasi," katanya.

Karena itu, dia mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas dan menjerat secara hukum pelaku kasus pemalsuan vaksin. "Bongkar jejaring jahat mulai dari produsen, distributor, supplier, sampai dengan agen yang memasarkan vaksin palsu," tegasnya.

Kepada pemerintah, dia menyarankan, untuk meninjau ulang regulasi sekaligus merevisi pelaksanaan aturan tentang peredaran legal obat-obatan termasuk vaksin di lapangan demi memberikan perlindungan serta menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat tentang cara mendapatkan termasuk penggunaan obat-obatan secara legal.

"Pemerintah dan semua pihak harus ikut bertanggung jawab menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penggunaan vaksin palsu yang membahayakan kesehatan," pungkasnya. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya