Berita

Djan Faridz/net

Hukum

MK Diyakini Kabulkan Gugatan PPP Djan Faridz

MINGGU, 26 JUNI 2016 | 15:26 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Konflik Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memasuki babak baru. Walaupun telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA), PPP hasil Muktamar Jakarta tidak kunjung disahkan oleh Menkumham Yasonna H Laoly.

Alih-alih patuh terhadap putusan MA, Menkumham justru mengeluarkan SK DPP PPP hasil Muktamar Bandung yang telah selesai masa baktinya. Pelanggaran hukum terhadap putusan MA oleh Menkumham berlanjut dengan dikeluarkannya SK Pengesahan hasil Muktamar Pondok Gede. Akibatnya DPP PPP hasil Muktamar Jakarta kembali melayangkan gugatan. Tidak tanggung-tanggung, gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengajuan judicial review di MK telah memasuki babak akhir. Setelah menjalani persidangan selama lima kali, saat ini agenda sidang tinggal menunggu hasil putusan majelis hakim. Persidangan MK selama ini sangat transparan dan terbuka. Hasil risalah sidang dapat diakses oleh publik. Untuk itu, kemungkinan intervensi sangat kecil.


PPP Djan Faridz telah mempersiapkan gugatan dengan baik. Hal ini terlihat saksi-saksi kunci yang kompeten dan bukti-bukti yang tidak terbantahkan.

Pihak Pemerintah sejak awal terlihat akan menerima putusan majelis hakim apapun hasilnya. Adapun saksi-saksi dari pihak terkait (kubu M. Romahurmuziy) di persidangan berbalik menguatkan gugatan judicial review PPP Djan Faridz.

Pengamat hukum TUN jebolan Universitas Brawijaya Malang, Luthfi Amin menduga bahwa Majelis Hakim MK akan mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz.

"Mahkamah Konstitusi adalah pengawal konstitusi di negeri ini. MK harus menjaga marwah UUD 1945 yang telah dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara berdasarkan hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan," ucap Luthfi Amin, Minggu (26/6).

Jelas dia, konflik PPP berlanjut akibat Menkumham terlalu mencampuri urusan PPP. Menkumham juga telah menafsirkan UU Parpol semaunya sendiri dengan menginjak-injak norma hukum dan 'asbabun nuzul'-nya UU Parpol tersebut disahkan.

"Akibatnya, Menkumham justru menyebabkan konflik PPP semakin berlarut-larut dan akibatnya kepastian hukum di negeri ini terancam,' ujar Luthfi Amin.

Menurutnya, ahli TUN di negeri ini setuju agar MK membuat penafsiran UU Parpol sesuai UUD 1945. Hal ini tercermin dari saksi ahli TUN yang menjadi saksi dipersidangan baik dari penggugat (Prof Leica, Prof. Natabaya, Prof. Yusril Ihza Mahendra) maupun dari kubu Romi (W. Riswan Tjandra) sepakat agar Majelis Hakim mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz untuk membuat penafsiran UU Parpol sehingga tidak ada lagi ruang bagi siapapun termasuk Menkumham baik untuk kasus PPP sekarang dan kasus lain di masa yang akan datang membuat penafsiran sendiri-sendiri sesuai dengan kepentingannya.

Luthfi Amin melanjutkan, bahwa Putusan MK itu akan mengembalikan kepastian hukum di negeri ini. Putusan itu seperti oase harapan di tengah carut marutnya penegakan hukum di Indonesia saat ini.

Dia menambahkan, apabila MK mengabulkan gugatan PPP Djan Faridz, maka dengan sendirinya SK Kubu Romi batal demi hukum. Menkumham juga wajib mengesahkan DPP PPP Muktamar Jakarta.

"Publik berharap pasca putusan MK nanti, PPP kembali bersatu secara permanen. Bagaimanapun juga, PPP adalah pilar demokrasi di negeri ini. Peran sertanya secara maksimal sangat diperlukan dalam rangka membangun bangsa ini," tandas Luthfi Amin. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya