Berita

saipul jamil

Hukum

Pengacara Bang Ipul Minta KPK Jelaskan Maksud Penyitaan Uang Rp 700 Juta

SABTU, 25 JUNI 2016 | 21:50 WIB | LAPORAN:

Operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tujuh orang, Rabu (15/6) lalu terkait upaya meringankan vonis hukum Saipul Jamil banyak kejanggalan.

Tito Hananta Kusuma, pengacara yang ditunjuk Saipul Jamil, menerangkan bahwa kejanggalan tersebut antara lain dalam duit yang disita KPK dalam OTT.

Menurutnya, dalam OTT itu KPK tidak hanya melakukan penyitaan terhadap uang Rp250 juta. "Selain Rp250 juta ada juga uang Rp700 juta yang diamankan oleh tim satgas KPK," terang dia saat berbincang dengan redaksi, Sabtu (25/6) petang.


Parahnya lagi, lanjut Tito, hingga saat ini uang tersebut masih tidak jelas peruntukannya. "Masyarakat perlu tahu uang tersebut untuk transaksi siapa. KPK juga harus terbuka soal peruntukan uang itu," jelasnya.

Tito juga meminta azas praduga tak bersalah terhadap para kliennya bisa dikedepankan oleh publik dan media massa. Apalagi, kasus ini masih dalam penyidikan dan belum sampai ke pengadilan. Selain Saipul Jamil, Tito juga ditunjuk mendampingi kakak Saipul, Syamsul Hidayatullah dan Kasman Sangaji.

"Klien kami akan menggunakan hak-hak hukumnya untuk mencari keadilan dalam kasus ini," tandasnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tujuh orang pada Rabu, 15 Juni 2016. Tujuh orang tersebut ialah Bertanatalia dan Kasman Sangaji, tim kuasa hukum Saipul; panitera PN Jakarta Utara, Rohadi; panitera PN Jakarta Utara, Dolly Siregar; Samsul Hidayatullah, dan dua sopir.

Berta diduga memberikan duit Rp 250 juta kepada Rohadi untuk meringankan vonis hukuman Saipul Jamil. KPK menduga, nilai komitmen awal berjumlah Rp 500 juta. Sumber duit suap berasal dari hasil penjualan rumah Saipul di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu Bertanatalia, Kasman, Samsul, dan Rohadi. Berta, Kasman, dan Samsul disangka pemberi suap. Sedangkan Rohadi disangka sebagai pemberi suap.

Majelis hakim PN Jakarta Utara sebelumnya memvonis Saipul Jamil 3 tahun penjara untuk kasus pencabulan terhadap DS. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya