Berita

foto:net

X-Files

Sespri Ketua DPRD DKI Mangkir Diperiksa KPK

Mau Ditanya Soal Pertemuan Dengan Aguan
SABTU, 25 JUNI 2016 | 09:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK melacak keterlibatan pihak lain di DPRD DKI untuk mengubah ketentuan kontribusi pengembang dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
 
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Max Patiwael dan Jahja Jokdja untuk diperiksa sebagai saksi perkara suap anggota DPRD DKI, M Sanusi.

Max adalah sekretaris pribadi Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Sedangkan Jahja, sekretaris pribadi anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI M Sangaji alias Ongen.


Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik telah mengenai sejumlah data menge­nai keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

"Kita validasi data-data, untuk menperkuat bukti-bukti perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Yuyuk pun menjelaskan alasan pemanggilan terhadap Max dan Jahja. "Kita ingin mengkonfir­masi pertemuan-pertemuan ang­gota DPRD itu dengan sejumlah pihak," katanya.

Dalam surat dakwaan terhadap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, jaksa KPKmembeberkan Prasetyo dan Ongen ikut da­lam pertemuan dengan Chairman Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Pertemuan itu diduga mem­bahas percepatan pembahasan raperda yang akan menjadi payung hukum bagi pengembang mendirikan bangunan di pulau hasil reklamasi.

"Tentunya kita akan tindaklan­juti semua hal yang terungkap di persidangan. Ini masih akan berlanjut," kata Yuyuk.

Namun, Max dan Jahja tak memenuhi panggilan pemerik­saan KPK. Jahja mangkir tanpa keterangan. Sedangkan Max berdalih sedang berada di luar kota. Keduanya akan dipanggil lagi pada Senin untuk menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Prasetyo men­gaku datang ke pertemuan di rumah Aguan. Namun dia mem­bantah pertemuan itu memba­has soal raperda. "Nggak ada obrolan apa-apa soal raperda. Nggak tahu kalau Sanusi," ka­tany kepada wartawan.

Prasetyo mengaku mengajak Ketua Fraksi Hanura Mohamad Sangaji, Ketua Fraksi PKS Selamat Nurdin, dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, ke rumah Aguan. Taufik mengajak adiknya M Sanusi.

"Aku juga nggak ada omongan-omongan masalah pekerjaan dan waktunya juga nggak lebih dari 30 menit. Habis makan empek-empek langsung kita pulang," kata Prasetyo.

Pertemuan di rumah Aguan ini juga diakui pihak Ariesman dan Sanusi. "Kalau yang saya den­gar, itu pertemuan silaturahmi," ujar Adardam Achyar, pengacara Ariesman.

Kata dia, pertemuan itu terjadi kebetulan, tidak direncanakan sebelumnya. Ia juga membantah pertemuan itu membahas soal raperda.

Namun, menurut kuasa hukum Sanusi, Irsan Gusfrianto, dalam pertemuan antara Sanusi, Taufik, Ariesman, dan Aguan, pada awal Januari 2016, sempat disinggung mengenai pembahasan raperda. Menurut dia, dalam pertemuan itu hanya dijelaskan bahwa pembahasan Raperda tentang reklamasi membutuhkan waktu sekitar 1,5 bulan.

Tiga Saksi Hadir

Selain Max dan Jahja, kemarin, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejum­lah saksi. Yakni, Feri Hendrayanto (karyawan PT Kedaung Propertindo), Musa (Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga), Heliawati alias Lia (karyawan PT Agung Sedayu Grup), dan Trian Subekhi (wiraswasta).

Hanya Feri, Heliawati dan Trian yang memenuhi pang­gilan pemeriksaan KPK. Senin pekan depan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanju­tan terhadap Feri. Begitu pula dengan para saksi yang mangkir kemarin.

Kilas Balik
M Taufik Ubah Ketentuan Soal Kontribusi Pengembang Di Raperda

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik ikut terlibat mengubah ketentuan mengenai kewajiban kontribusi pengembang dalam draf raperda reklamasi yang akan dibahas bersama Pemprov DKI.

Keterlibatan Taufik itu dibe­berkan jaksa KPKdalam surat dakwaan terhadap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis lalu. (23/6).

Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) ini akan menjadi dasar hukum bagi pengembang yang telah mem­peroleh izin reklamasi untuk mendirikan bangunan di lahan hasil pengurugan.

Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi melaporkan adanya keberatan dari perusa­haan pengembang dalam proyek reklamasi kepada Taufik, yang juga sebagai Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.

Keberatan yang dimaksud adalah adanya tambahan kon­tribusi bagi pengembang sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual.

Tambahan kontribusi tersebut telah disepakati Balegda DPRD DKI dan pihak Pemprov DKI, dan akan diatur melalui pera­turan gubernur (pergub).

"Pada 4 Maret 2016, pukul 13.43, Sanusi menghubungi Taufik melalui telepon dan me­laporkan adanya keberatan dari terdakwa (Ariesman Widjaja)," ujar Jaksa KPK, Haerudin, membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.

Adapun keberatan tersebut karena Ariesman selaku pihak pengembang merasa tambahan kontribusi sebesar 15 persen ter­lalu besar bagi pengembang.

Selain itu, ia khawatir Gubernur DKI Jakarta tidak konsisten terhadap besaran kontribusi tambahan yang nantinya akan disepakati dalam pergub.

Ariesman, yang keberatan dengankontribusi 15 persen, berjanji akan memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sanusi apabila pasal kontribusi tambahan dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi.

Menanggapi keberatan terse­but, Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan meng­konversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".

Sanusi kemudian menyerah­kan memo berisi tulisan penjela­san pasal tersebut kepada Heru Wiyanto, selaku Kepala Bagian Perundang-undangan Sekwan DPRD DKI Jakarta.

Tulisan tersebut kemudian di­masukkan dalam tabel masukan, dan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Setelah membaca masukan tersebut, Ahok menolaknya dan menuliskan disposisi kepada Mohamad Taufik dengan catatan yang bertuliskan: "Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi".

Taufik kemudian meminta Kepala Sub Bagian Raperda Setwan Provinsi DKI Jakarta un­tuk mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi yang se­mula tercantum dalam Pasal 110 ayat 5 huruf c berbunyi "cukup jelas" menjadi ketentuan Pasal 111 ayat 5 huruf c dengan pen­jelasan "yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta, terkait dengan pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi".

Belakangan, Sanusi ditangkap KPK setelah menerima pemberian uang Rp 2 miliar dari Ariesman, yang diduga untuk mengurangi kewajiban pengem­bang dalam draft raperda. Hingga kini, raperda tersebut belum juga disahkan. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya