KPK melacak keterlibatan pihak lain di DPRD DKI untuk mengubah ketentuan kontribusi pengembang dalam pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Max Patiwael dan Jahja Jokdja untuk diperiksa sebagai saksi perkara suap anggota DPRD DKI, M Sanusi.
Max adalah sekretaris pribadi Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi. Sedangkan Jahja, sekretaris pribadi anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI M Sangaji alias Ongen.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik telah mengenai sejumlah data mengeÂnai keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
"Kita validasi data-data, untuk menperkuat bukti-bukti perlu dilakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Yuyuk pun menjelaskan alasan pemanggilan terhadap Max dan Jahja. "Kita ingin mengkonfirÂmasi pertemuan-pertemuan angÂgota DPRD itu dengan sejumlah pihak," katanya.
Dalam surat dakwaan terhadap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, jaksa KPKmembeberkan Prasetyo dan Ongen ikut daÂlam pertemuan dengan Chairman Agung Sedayu Grup, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Pertemuan itu diduga memÂbahas percepatan pembahasan raperda yang akan menjadi payung hukum bagi pengembang mendirikan bangunan di pulau hasil reklamasi.
"Tentunya kita akan tindaklanÂjuti semua hal yang terungkap di persidangan. Ini masih akan berlanjut," kata Yuyuk.
Namun, Max dan Jahja tak memenuhi panggilan pemerikÂsaan KPK. Jahja mangkir tanpa keterangan. Sedangkan Max berdalih sedang berada di luar kota. Keduanya akan dipanggil lagi pada Senin untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, Prasetyo menÂgaku datang ke pertemuan di rumah Aguan. Namun dia memÂbantah pertemuan itu membaÂhas soal raperda. "Nggak ada obrolan apa-apa soal raperda. Nggak tahu kalau Sanusi," kaÂtany kepada wartawan.
Prasetyo mengaku mengajak Ketua Fraksi Hanura Mohamad Sangaji, Ketua Fraksi PKS Selamat Nurdin, dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, ke rumah Aguan. Taufik mengajak adiknya M Sanusi.
"Aku juga nggak ada omongan-omongan masalah pekerjaan dan waktunya juga nggak lebih dari 30 menit. Habis makan empek-empek langsung kita pulang," kata Prasetyo.
Pertemuan di rumah Aguan ini juga diakui pihak Ariesman dan Sanusi. "Kalau yang saya denÂgar, itu pertemuan silaturahmi," ujar Adardam Achyar, pengacara Ariesman.
Kata dia, pertemuan itu terjadi kebetulan, tidak direncanakan sebelumnya. Ia juga membantah pertemuan itu membahas soal raperda.
Namun, menurut kuasa hukum Sanusi, Irsan Gusfrianto, dalam pertemuan antara Sanusi, Taufik, Ariesman, dan Aguan, pada awal Januari 2016, sempat disinggung mengenai pembahasan raperda. Menurut dia, dalam pertemuan itu hanya dijelaskan bahwa pembahasan Raperda tentang reklamasi membutuhkan waktu sekitar 1,5 bulan.
Tiga Saksi HadirSelain Max dan Jahja, kemarin, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumÂlah saksi. Yakni, Feri Hendrayanto (karyawan PT Kedaung Propertindo), Musa (Divisi Legal PT Wahana Auto Ekamarga), Heliawati alias Lia (karyawan PT Agung Sedayu Grup), dan Trian Subekhi (wiraswasta).
Hanya Feri, Heliawati dan Trian yang memenuhi pangÂgilan pemeriksaan KPK. Senin pekan depan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjuÂtan terhadap Feri. Begitu pula dengan para saksi yang mangkir kemarin.
Kilas Balik
M Taufik Ubah Ketentuan Soal Kontribusi Pengembang Di Raperda
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik ikut terlibat mengubah ketentuan mengenai kewajiban kontribusi pengembang dalam draf raperda reklamasi yang akan dibahas bersama Pemprov DKI.
Keterlibatan Taufik itu dibeÂberkan jaksa KPKdalam surat dakwaan terhadap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja. Surat dakwaan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis lalu. (23/6).
Perda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) ini akan menjadi dasar hukum bagi pengembang yang telah memÂperoleh izin reklamasi untuk mendirikan bangunan di lahan hasil pengurugan.
Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi melaporkan adanya keberatan dari perusaÂhaan pengembang dalam proyek reklamasi kepada Taufik, yang juga sebagai Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta.
Keberatan yang dimaksud adalah adanya tambahan konÂtribusi bagi pengembang sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual.
Tambahan kontribusi tersebut telah disepakati Balegda DPRD DKI dan pihak Pemprov DKI, dan akan diatur melalui peraÂturan gubernur (pergub).
"Pada 4 Maret 2016, pukul 13.43, Sanusi menghubungi Taufik melalui telepon dan meÂlaporkan adanya keberatan dari terdakwa (Ariesman Widjaja)," ujar Jaksa KPK, Haerudin, membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor.
Adapun keberatan tersebut karena Ariesman selaku pihak pengembang merasa tambahan kontribusi sebesar 15 persen terÂlalu besar bagi pengembang.
Selain itu, ia khawatir Gubernur DKI Jakarta tidak konsisten terhadap besaran kontribusi tambahan yang nantinya akan disepakati dalam pergub.
Ariesman, yang keberatan dengankontribusi 15 persen, berjanji akan memberikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sanusi apabila pasal kontribusi tambahan dimasukkan dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi.
Menanggapi keberatan terseÂbut, Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengÂkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".
Sanusi kemudian menyerahÂkan memo berisi tulisan penjelaÂsan pasal tersebut kepada Heru Wiyanto, selaku Kepala Bagian Perundang-undangan Sekwan DPRD DKI Jakarta.
Tulisan tersebut kemudian diÂmasukkan dalam tabel masukan, dan diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Setelah membaca masukan tersebut, Ahok menolaknya dan menuliskan disposisi kepada Mohamad Taufik dengan catatan yang bertuliskan: "Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi".
Taufik kemudian meminta Kepala Sub Bagian Raperda Setwan Provinsi DKI Jakarta unÂtuk mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi yang seÂmula tercantum dalam Pasal 110 ayat 5 huruf c berbunyi "cukup jelas" menjadi ketentuan Pasal 111 ayat 5 huruf c dengan penÂjelasan "yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta, terkait dengan pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi".
Belakangan, Sanusi ditangkap KPK setelah menerima pemberian uang Rp 2 miliar dari Ariesman, yang diduga untuk mengurangi kewajiban pengemÂbang dalam draft raperda. Hingga kini, raperda tersebut belum juga disahkan. ***