Berita

Humphrey Djemat/net

Hukum

Keterangan Kubu Romy Perkuat Gugatan Djan Faridz

KAMIS, 23 JUNI 2016 | 23:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan Perkara Uji Materiil UU Partai Politik sehubungan dengan multitafsir dan ketidakpastian dalam norma Pasal 23 dan Pasal 33 yang diajukan oleh Ibnu Utomo dkk, kader PPP dari Provinsi Kalimantan Barat kubu Djan Faridz, Kamis (23/6).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum pihak Terkait dari kubu M. Romahurmuziy (Romy) menghadirkan satu orang ahli hukum Dr. W. Riawan Tjandra dan dan satu orang saksi yaitu Hadrawi ilham.

Pada persidangan sebelumnya pada 14 Juli, pihak Pemohon menghadirkan Dr. Chairuman Harahap, mantan Ketua Komisi II DPR yang menjelaskan bahwa saat pembahasan RUU yang sekarang menjadi UU Parpol yang sedang diujikan di MK, telah disepakati dan dipahami bersama, yaitu pemerintah berkewajiban mengesahkan kepengurusan parpol sesuai putusan Mahkamah Partai atau putusan pengadilan yang inkracht.


Dalam persidangan tadi, saat ditanyakan mengenai hal tersebut oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Pemohon, Dr. Humphrey Djemat, Dr. W. Riawan Tjandra menerangkan bahwa seharusnya hal itu, kesepakatan saat pembahasan RUU, secara eksplisit dinormativasikan dalam norma peraturan perundang-undangan.

"Ahli Dr. W. Riawan Tjandra juga menerangkan bahwa designing dalam peraturan perundang-undangan ini (UU Parpol) memang perlu diperbaiki, jangan melekatkan penyelesaian perkara ini terpisah dari beberapa rangkaian penyelesaian perkara di peradilan," kata Humphrey dalam keterangannya kepada redaksi Kamis malam.

Atas keterangan ahli Dr. W. Riawan Tjandra, Humphrey menyatakan keterangan tersebut membuktikan bahwa norma hukum dalam Pasal 23 dan Pasal 33 UU Parpol yang bersifat multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum tersebut memang perlu diperbaiki atau setidaknya ditafsirkan konstitusionalitasnya secara bersyarat oleh MK. Artinya, kata Humphrey, permohonan uji materiil yang sedang diajukan ini sangat beralasan untuk dikabulkan.

Terlebih mengenai keterkaitan atau ketersambungan antara putusan pengadilan inkracht dalam Pasal 33 dengan kewenangan Menteri Hukum dan HAM memberikan pengesahan dalam Pasal 23 UU Parpol, sebagaimana telah dijelaskan ahli Dr. W. Riawan Tjandra, yaitu "jangan melekatkan penyelesaian perkara terpisah dari beberapa rangkaian penyelesaian". Artinya ketentuan Pasal 33 tidak seharusnya dilihat secara terpisah dengan Pasal 23 UU Parpol, dan itulah pokok permohonan uji materiil UU Parpol yang saat ini sedang diajukan.

Adapun saksi Hadrawi, lanjut Humphrey, tidak banyak memberikan keterangan selain perkara-perkara di pengadilan lain, para pihak yang terlibat dan jadwal atau tanggal persidangannya.

"Keterangan yang sangat singkat tersebut membuat Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. Arief Hidayat bertanya dengan nada keheranan, 'itu yang akan disampaikan? Yang ada kaitannya dengan perkara ini apa?' Atas pertanyaan tersebut, saksi Hadrawi menjawab, 'saya tidak mengetahui persis kaitannya dengan perkara ini karena saya memang tidak dijelaskan, saya hanya diminta oleh kuasa hukum," ujar Humphrey. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya