Berita

prasetyo/net

Hukum

Prasetyo Tahu Anak Buahnya Bertemu Makelar Suap

KAMIS, 23 JUNI 2016 | 22:00 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengetahui bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang pernah melakukan pertemuan dengan Marudut, tersangka kasus suap pengamanan perkara korupsi PT Brantas Abipraya.

Menurut Prasetyo, pertemuan tersebut belum tentu membicarakan soal permohonan dihentikannya penanganan perkara penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas yang dilakukan Sudi Wantoko selaku direktur keuangan.

"Itu kan memang ada. Tapi kan belum tentu ada pembicaraan-pembicaraan khusus soal suap-menyuap," jelasnya usai buka puasa bersama di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (23/6).


Prasetyo menambahkan, kesimpulan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan terhadap Sudung tidak ditemukan upaya permintaan dana serta janji untuk mengamankan perkara PT Brantas di Kejati DKI. Hal ini juga yang membuat pihaknya tidak mau mengambil kesimpulan keterlibatan Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu dalam kasus suap yang kini sedang ditangani KPK itu.

"Di sini ini menyangkut masalah kecermatan, hati-hati. Kita juga tidak mau buat kekeliruan," cetusnya.

Lebih lanjut, Prasetyo menyatakan tetap menyerahkan sepenuhnya penuntasan kasus itu pada KPK. Pihaknya juga tidak akan melindungi Sudung dan Tomo, serta mempersilakan KPK menelisik dugaan keterlibatan dua anak buahnya tersebut.

"Tidak ada istilah melindungi. Yang salah ya salah, yang benar ya benar. Kita tidak akan melindungi yang salah, tapi kita membela yang benar," pungkasnya.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Marudut selaku terdakwa suap pengamanan perkara PT Brantas telah berupaya menyuap Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Marudut bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran Dandung Pamularno didakwa menjanjikan sesuatu yakni akan memberikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo. Dengan tujuan agar keduanya menghentikan penyelidikan perkara korupsi PT Brantas yang telah merugikan negara hingga lebih Rp 7 miliar.

Menurut JPU KPK Irene Putrie, Marudut menyanggupi permintaan Sudi dan Dandung untuk menghentikan perkara korupsi PT Brantas yang telah menjadikan Sudi sebagai tersangka. Menindaklanjuti permintaan itu, Marudut segera menemui Sudung pada 23 Maret 2016 di kantor Kejati DKI.

Dari pernyataan Sudung, Marudut langsung menemui Tomo di ruang kerja Tomo. Di sana Marudut kembali meminta agar penyidikan perkara tersebut dihentikan atau diturunkan statusnya menjadi penyelidikan. Rencananya setelah menerima uang sejumlah Rp 2,5 miliar dari Dandung, Marudut ingin bertemu dengan Sudung< namun dalam perjalanan Marudut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 31 Maret.

Uang sejumlah Rp 2,5 miliar diketahui merupakan milik kas perusahaan PT Brantas yang diambil Sudi melalui Manager Keuangan Joko Widiyantoro. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya