Berita

prasetyo/net

Hukum

Kejagung Tegaskan Tidak Lindungi Sudung Situmorang

KAMIS, 23 JUNI 2016 | 20:31 WIB | LAPORAN:

Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan melindungi Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dari keterlibatan kasus suap penanganan perkara korupsi PT Brantas Abipraya yang sudah naik ke meja hijau Pengadilan Tipikor.

"Tidak ada istilah melindungi. Yang salah ya salah, yang benar ya benar. Kita tidak akan melindungi yang salah, tapi kita membela yang benar," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo usai buka puasa bersama di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (23/6).

Meski kesimpulan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan terhadap Sudung tidak ditemukan upaya meminta uang dalam pengamanan perkara PT Brantas yang sedang ditangani Kejati DKI, namun Prasetyo menyerahkan sepenuhnya penuntasan kasus itu pada KPK. Pihaknya juga mempersilakan KPK menelisik dugaan keterlibatan Sudung dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Tomo Sitepu dalam kasus suap penanganan perkara korupsi PT Brantas.


"Sekarang kita berpulang kepada KPK seperti apa. Kasus suap itu kan ada pasif dan aktif. Ada kalanya orang misalkan mau suap saya, saya tidak tahu mau diapakan," jelas Paresetyo.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum KPK menilai Marudut selaku terdakwa suap pengamanan perkara PT Brantas telah berupaya menyuap Kepala Kejati DKI Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Marudut bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Brantas Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran Dandung Pamularno didakwa menjanjikan sesuatu yakni akan memberikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo. Dengan tujuan agar keduanya menghentikan penyelidikan perkara korupsi PT Brantas yang telah merugikan negara hingga lebih Rp 7 miliar.

Menurut JPU KPK Irene Putrie, Marudut menyanggupi permintaan Sudi dan Dandung untuk menghentikan perkara korupsi PT Brantas yang telah menjadikan Sudi sebagai tersangka. Menindaklanjuti permintaan itu, Marudut segera menemui Sudung pada 23 Maret 2016 di kantor Kejati DKI.

Dari pernyataan Sudung, Marudut langsung menemui Tomo di ruang kerja Tomo. Di sana Marudut kembali meminta agar penyidikan perkara tersebut dihentikan atau diturunkan statusnya menjadi penyelidikan. Rencananya setelah menerima uang sejumlah Rp 2,5 miliar dari Dandung, Marudut ingin bertemu dengan Sudung< namun dalam perjalanan Marudut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 31 Maret.

Uang sejumlah Rp 2,5 miliar diketahui merupakan milik kas perusahaan PT Brantas yang diambil Sudi melalui Manager Keuangan Joko Widiyantoro. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya