Peran serta sejumlah pengembang dalam mempercepat pembahasan dua Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta terkuak dalam persidangan terdakwa Presdir PT Agung Podomoro, Ariesman Widjaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/6). Pimpinan pengembang juga terungkap melakukan intervensi terhadap pasal yang ada dalam Raperda.
Dalam surat dakwaan Ariesman disebutkan, dirinya pernah mengumpulkan sejumlah pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta untuk membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Pertemuan berlangsung di Taman Golf Timur II/11-12 Pantai Indah Kapuk, Jakarta, pertengahan Desember 2015. Dari pihak dewan hadir Mohamad Taufik, M Sanusi, dan Prasetyo Edi Marsudi. Kemudian, Mohamad Sangaji alias Ongen dan Selamat Nurdin.
"Dalam pertemuan dibahas mengenai percepatan pengesahan Raperda RTRKSP," ungkap Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat membacakan dakwaan.
PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group, bersama PT Muara Wisesa Samudra, PT Agung Dinamika Perkasa dan PT Jaladri Kartika Pakci yang sebagian besar sahamnya dimiliki PT APL, memerlukan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta. Sebab, perda dibutuhkan sebagai dasar hukum untuk dapat mendirikan bangunan pada tanah reklamasi.
Untuk itu, ditambahkan Ali, Ariesman meminta Sanusi agar segera mempercepat pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai utara Jakarta.
Dalam kasus ini, Ariesman didakwa menyuap M Sanusi sebesar Rp2 miliar. Suap tersebut diberikan dengan maksud agar M Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Selain itu, suap diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Presdir PT APL dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.
Atas perbuatannya, Ariesman didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[sam]