Berita

net

Hukum

Jaksa: Ada Upaya Marudut Menyuap Kepala Dan Aspidsus Kejati DKI

RABU, 22 JUNI 2016 | 20:16 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap Marudut selaku terdakwa suap pengamanan perkara PT Brantas Abipraya telah berupaya menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana khusus Kejati DKI Tomo Sitepu.

Jaksa Irene Putrie menjelaskan, Marudut bersama-sama dengan Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko dan Manajer Pemasaran Dandung Pamularno didakwa menjanjikan sesuatu yakni akan memberikan uang sejumlah Rp 2,5 miliar kepada Sudung dan Tomo. Bertujuan agar keduanya menghentikan penyelidikan perkara korupsi PT Brantas yang telah merugikan uang negara hingga lebih dari Rp 7 miliar.

Menurut Irene, Marudut menyanggupi permintaan Sudi dan Dandung untuk menghentikan perkara korupsi PT Brantas yang telah menjadikan Sudi sebagai tersangka. Menindaklanjuti permintaan itu, Marudut segera menemui Sudung yang dilakukan pada 23 Maret 2016 di kantor Kejati DKI.


"Dalam pertemuan tersebut terdakwa meminta Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu untuk menghentikan penyelidikan penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas yang menurut pengetahuan terdakwa, Sudi dan Dudung sudah masuk tahap penyidikan. Atas permintaan tersebut Sudung memerintahkan terdakwa untuk membicarakan lebih lanjut dengan Tomo," jelas Irene saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/6).

Dari pernyataan Sudung, Marudut langsung menemui Tomo di ruang kerja Tomo. Di sana Marudut kembali meminta agar penyidikan perkara tersebut dihentikan atau diturunkan statusnya menjadi penyelidikan. Rencananya setelah menerima uang sejumlah Rp 2,5 miliar dari Dandung, Marudut ingin bertemu dengan Sudung. Namun dalam perjalanan Marudut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada 31 Maret lalu.

Uang sejumlah Rp 2,5 miliar tersebut diketahui merupakan milik kas perusahaan PT Brantas yang diambil Sudi melalui Manager Keuangan Joko Widiyantoro. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya