Berita

nasir djamil/net

Hukum

Jaksa Agung Harus Tuntaskan Pelanggaran HAM di PT. Kertas Kraft Aceh!

RABU, 22 JUNI 2016 | 17:44 WIB | LAPORAN:


Jaksa Agung, HM Prasetyo harus segera menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di simpang PT. Kertas Kraft Aceh (KKA) di Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada 1999 silam.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, hal itu penting dilakukan menyusul adanya pernyataan Komnas HAM yang telah selesai melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Komnas HAM, lanjut dia, harus segera menyerahkan kesimpulan hasil penyelidikan tersebut ke Jaksa Agung, HM Prasetyo.

Komnas HAM, lanjut dia, harus segera menyerahkan kesimpulan hasil penyelidikan tersebut ke Jaksa Agung, HM Prasetyo.

"Sesuai ketentuan Pasal 20 UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah kesimpulan hasil penyelidikan disampaikan, Komnas HAM menyerahkan seluruh hasil penyelidikan ke penyidik" ungkap Nasir dalam keterangannya, Rabu (22/6).

Walau begitu, Nasir menyayangkan lambatnya kinerja Komnas HAM melakukan penyelidikan dalam kasus pelanggaran HAM di Simpang KKA tersebut. Sebab, pemantauan dan penyelidikan kasus pelanggaran HAM di Aceh oleh Komnas HAM telah dilakukan sejak tahun 2013 dan telah dilakukan penyelidikan proyustisia serta pemeriksaan sejumlah saksi pada 2014.

"Para Korban dan keluarganya sudah cukup lama menanti langkah konkrit Komnas HAM terkait hasil penyelidikan Kasus ini sejak 2013 silam, sehingga penyerahan segera kesimpulan hasil penyelidikan ke Jaksa Agung ini menjadi sangat penting, terutama untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban, keluarga korban serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM di Simpang KKA tersebut," tegas Nasir.

Nasir meminta HM Prasetyo segera mempelajari dan menindaklanjuti kesimpulan penyelidikan tersebut sesuai ketentuan Pasal 21-22 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.

"Berdasarkan ketentuan tersebut, Jaksa Agung wajib menyelesaikan penyidikan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal hasil penyelidikan diterima dan dinyatakan lengkap oleh penyidik," terangnya.

Oleh karena itu, Nasir menjelaskan, pihaknya akan memantau secara serius tindak lanjut kesimpulan penyelidikan Komnas HAM tersebut.

"Jika dapat di proses cepat sesuai ketentuan Undang-Undang dan telah cukup kuat untuk dibawa ke persidangan, maka DPR sesuai perintah Undang-Undang akan membentuk Pengadilan HAM" tegas Nasir. [sam]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya