Berita

didik mukrianto/net

Hukum

Demokrat: Melawan Rekomendasi BPK, Ahok Kena Sanksi Pidana

RABU, 22 JUNI 2016 | 16:36 WIB | LAPORAN:

. Fraksi Partai Demokrat di DPR RI mendesak Gubernur Jakarta mentaati rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari hasil audit investigasi atas pembelian lahan RS Sumber Waras.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menilai audit investigasi BPK berdasar mekanisme yang berpegang teguh pada aturan dan perundangan.

"Ketika bicara sebuah produk atau keputusan kelembagaan negara pasti sudah didasarkan kepada konstitusi atau aturan yang berlaku," tegas Didik yang juga anggota Komisi III, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).


BPK menilai ada kerugian keuangan daerah dalam pembelian lahan Sumber Waras sekitar Rp 191 miliar yang kemudian direvisi menjadi Rp 173 miliar. Dalam salah satu rekomendasinya BPK meminta Pemprov DKI Jakarta mengembalikan jumlah kerugian itu.

Terkait itu, Didik meminta mendesak Gubernur Jakarta, Basuki Purnama atau Ahok, tidak lagi berkilah dan mendiskreditkan BPK. Jika Ahok tidak mau menjalankan rekomendasi BPK, sudah pasti akan dijatuhi sanksi pidana.

"Setiap temuan yang nyata terkait dengan pemeriksaan BPK, maka siapapun juga yang terindikasi merugikan keuangan negara wajib mengembalikan. Ini juga ada sanksi hukumnya," tegasnya.

Dalam pemeriksaan laporan keuangan 2014, BPK menemukan kejanggalan dalam enam tahap pembelian lahan Sumber Waras. Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pembelian, penetapan lokasi, penetapan harga dan hasil pengadaan tanah tidak melalui proses yang memadai. Akibatnya, kerugian negara diduga mencapai Rp 173 miliar.

BPK merekomendasikan kepada Gubernur Jakarta agar membatalkan pembelian tanah seluas 36.410 m2 itu. Jika tidak dapat dilaksanakan, Pemprov harus mengambil langkah memulihkan indikasi kerugian daerah sesuai jumlah tadi.

BPK merekomendasikan tiga poin. Yaitu, membatalkan upaya pembelian. Jika tidak bisa membatalkan, maka merekomendasikan agar mengambil langkah pemulihan dan meminta pertanggungjawaban Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) sesuai dengan kondisi di Jalan Kyai Tapa, sesuai dengan penawaran ke pemerintah, bukan fisik tanah yang berada di Jalan Tomang Utara.

Kedua, Pemprov DKI diminta menagih Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada YKSW sebesar Rp 3,085 miliar yang tidak pernah dibayar sampai tahun 2014. Tidak hanya itu, Pemprov juga diminta untuk seluruh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan proses pengadaan lahan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi terakhir, Pemprov diminta untuk menjatuhkan sanksi bagi tim pembelian tanah karena tidak cermat dan tidak teliti dalam mengecek lokasi tanah berdasarkan zona nilai tanah. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya