Untuk memancing dana masuk ke Indonesia, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berangan-angan dapat 'menyontek' pulau Labuan di Malaysia. Pulau Labuan adalah salah satu destinasi surga pajak atau tax haven area yang ada di dunia.
Selain tempat-tempat populer lainnya seperti; British Virgin Islands (BVI), Cook Island dan Singapura. Di sana, para pemilik uang dapat menikmati keringanÂan pajak hingga nol persen.
Menjadi surga, karena tempat tersebut acapkali menyediakan diri sebagai tempat pelarian baÂgi warga asing untuk menghinÂdari atau menggelapkan pajak. Selama ini banyak konglomerat dan pengusaha Indonesia yang menyembunyikan uangnya ke tax haven country, seperti yang terendus dalam panama papers.
Nantinya, tempat seperti itu sebagaimana diwacanakan Menteri Bambang, juga akan dibangun di Indonesia. Apakah itu artinya orang kaya akan diberikan kebebasan untuk menggelapkan pajak dengan menyimpan uangnya di sana? Berikut ini penjelasan Menteri Bambang selengkapnya;
Nantinya, tempat seperti itu sebagaimana diwacanakan Menteri Bambang, juga akan dibangun di Indonesia. Apakah itu artinya orang kaya akan diberikan kebebasan untuk menggelapkan pajak dengan menyimpan uangnya di sana? Berikut ini penjelasan Menteri Bambang selengkapnya;
Nanti di Indonesia bentuknya seperti apa?Bentuknya seperti kamu lihat Pulau Labuan di Malaysia.
Semacam tax haven area?Ya kira-kira seperti itu lah. Semacam
tax haven area.
Apa saja kekhususannya?Kekhususannya itu untuk meÂnampung perusahaan Indonesia yang punya bisnis di luar negeri. Jadi lebih baik.
Maksudnya?Jadi dia boleh punya bisnis di luar negeri, tapi
base-nya jangan di luar negeri, di kita saja. Pokoknya bentuknya nanti, kalau sudah jadi.
Pajaknya nanti akan seperti apa?Tax-nya lebih ringan.
Apa akan sampai nol persen tax-nya?Nanti kita lihat. Ini masih di angan-angan.
Sudah banyak yang bermiÂnat sejauh ini?Ya kita siapin dulu. Begitu (RUU)
Tax Amnesty (pengampunan pajak) kita siapin, gitu. Jadi ketika
tax amnestynya selesai, keÂtika undang-undangnya berlaku, pengusaha itu sudah tahu. Bahwa kalau punya bisnis di luar negeri, dia bisa SPV di Indonesia sendiri. Nggak usah keluar.
Progres pembahasan Undang-Undang Tax Amensty sejauh ini seperti apa? Masih ada penolakan-penolakan?Baik-baik aja. Malah Panja sekarang ini.
Oya, Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk PLN disebut-sebut cukup besar, apa tidak akan mengganggu kas negara?PMN kepada PLN bersifat
non-cash, artinya tidak ada kas yang keluar dari pemerintah. PLN butuh akses pinjaman yang besar. Untuk menambah kaÂpasitas pinjaman, dia partisipasi revaluasi aset. Pada 2016, hasil (revaluasi aset PLN) mungkin di atas Rp 300 triliun. Ada pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 13,56 triliun.
Lalu?Pemerintah berpendapat daripada menerima Rp 13,56 miliar sebagai
cash, lebih baik diinjeksikan dalam bentuk PMN. Dengan modal yang makin besar, PLN bisa melakuÂkan ekspansi, menambah rasio elektrifikasi, dan jaringan disÂtribusi secara luas. Intinya seÂcara umum, PMN ini tidak ada
cash keluar, hanya pemindah-bukuan. ***