Berita

saefullah

Diancam BPK Soal RS Sumber Waras, Pemprov DKI Janji Akan Nurut

SELASA, 21 JUNI 2016 | 17:35 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku masih menunggu surat tembusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pengembalian indikasi kerugian senilai Rp191,3 miliar dari pembelian lahan seluas 3,6 hektar milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

"Kita belum dapat tembusannya. Kita belum tahu. Nanti kan, mungkin ada semacam surat atau apa dari KPK atau BPK. Nanti ya, kita sesuai isi surat, harus seperti apa," ujar Sekretaris Derah DKI Jakarta, Saefullah di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/6).

Tak hanya itu, Saefullah menilai YKSW yang seharusnya mengembalikan uang senilai Rp191,3 miliar, sebagai pihak pemilik lahan yang menerima uang dari Pemprov DKI. Nantinya dana itu dikembalikan, nantinya akan masuk ke kas daerah.


"Yang mengembalikan bukan DKI, yang menerima uang. Kita tunggu formalnya dari KPK atau BPK seperti apa. Nanti kita lihat isinya seperti apa. Jadi kalau soal pengembalian (Rp191,3 miliar) itu bukan DKI. Itu yang terima uang," imbuh Saefullah.

Menurut Saefullah, YKSW yang seharusnya mengembalikan uang senilai Rp191,3 miliar, sebagai pihak pemilik lahan yang menerima uang dari Pemprov DKI. Bila dana itu dikembalikan, nantinya akan masuk ke kas daerah.

"Dikembalikan ke kas daerah, masuk ke sistem anggaran, jadi saldo kita. Dia nanti jadi bagian dari anggaran tahun berikutnya. Jadi nilai. Tapi itu kalau nanti memang rekomendasi seperti itu. Kita sedang menunggu formalnya. Itu yang masih belum," tutup Saefullah.

KPK menyatakan tidak menemukan pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan YKSW oleh Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan BPK tetap menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam proses tersebut. Pengadaan lahan itu dinilai BPK merugikan negara Rp 191,3 miliar.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E Ayat 3, Pemprov DKI Jakarta harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

Sebelumnya, KPK dan BPK melangsungkan pertemuan di kantor BPK pada Senin (20/6). Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan ada lima kesepakatan yang diambil dalam pertemuan tersebut.

"Pertama, KPK dan BPK menghormati kewenangan lembaga masing-masing. Kedua, KPK dan BPK telah melaksanakan kewenangan masing-masing dalam menindak kasus Tipikor," ujarnya.

Pada poin ketiga, KPK tidak akan membawa kasus pembelian lahan YKSW ke penyidikan karena belum menemukan tindak korupsi di dalamnya. Sedangkan kesepakatan keempat, BPK tetap menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan lahan itu yang merugikan negara Rp 191,3 miliar dalam pembelian lahan tersebut.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E Ayat 3, Pemprov DKI Jakarta harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

"Rp 191,3 miliar harus dikembalikan oleh Pemprov DKI. Jika tidak dikembalikan, ada sanksi pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis.

Pada kesepakatan kelima, KPK dan BPK tetap saling bersinergi mencegah dan memberantas korupsi. Terkait adanya perbedaan pandangan antara BPK dan KPK dalam kasus ini, Harry mengatakan, laporan hasil audit investigasi BPK sudah diserahkan ke KPK, hingga kemudian kewenangan ada di tangan KPK.

"Tujuan kami ingin membantu KPK apakah ada atau tidak pelanggaran itu. Apa pun keputusan KPK, itu kewenangan yang dimiliki KPK," ucap Harry. [zul]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Termasuk Yaqut dan Fadia Arafiq, KPK Fasilitasi Salat Id untuk 81 Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:18

Haedar Nashir Serukan Kedewasaan Sikapi Perbedaan Idulfitri

Jumat, 20 Maret 2026 | 16:08

Prabowo Malam Takbiran di Sumut, Salat Idulfitri di Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:47

Idulfitri Momentum Perkuat Ketakwaan dan Kehidupan Bernegara

Jumat, 20 Maret 2026 | 15:01

Wacana WFH ASN Dinilai Tak Berdampak Signifikan pada Penghematan BBM

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:40

F-35 AS Nyaris Jatuh, Diduga Dihantam Tembakan Iran

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:37

Lebaran di Balik Jeruji, KPK Buka Layanan Kunjungan Keluarga Tahanan

Jumat, 20 Maret 2026 | 14:26

Prabowo Selamatkan Rp308 Triliun Uang Negara dari Koruptor

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:45

Tips Kelola THR Anak untuk Investasi dan Edukasi Maksimal

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:42

KPK Gelar Sholat Id untuk Tahanan di Masjid Gedung Merah Putih

Jumat, 20 Maret 2026 | 13:40

Selengkapnya