Berita

saefullah

Diancam BPK Soal RS Sumber Waras, Pemprov DKI Janji Akan Nurut

SELASA, 21 JUNI 2016 | 17:35 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku masih menunggu surat tembusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pengembalian indikasi kerugian senilai Rp191,3 miliar dari pembelian lahan seluas 3,6 hektar milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

"Kita belum dapat tembusannya. Kita belum tahu. Nanti kan, mungkin ada semacam surat atau apa dari KPK atau BPK. Nanti ya, kita sesuai isi surat, harus seperti apa," ujar Sekretaris Derah DKI Jakarta, Saefullah di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/6).

Tak hanya itu, Saefullah menilai YKSW yang seharusnya mengembalikan uang senilai Rp191,3 miliar, sebagai pihak pemilik lahan yang menerima uang dari Pemprov DKI. Nantinya dana itu dikembalikan, nantinya akan masuk ke kas daerah.


"Yang mengembalikan bukan DKI, yang menerima uang. Kita tunggu formalnya dari KPK atau BPK seperti apa. Nanti kita lihat isinya seperti apa. Jadi kalau soal pengembalian (Rp191,3 miliar) itu bukan DKI. Itu yang terima uang," imbuh Saefullah.

Menurut Saefullah, YKSW yang seharusnya mengembalikan uang senilai Rp191,3 miliar, sebagai pihak pemilik lahan yang menerima uang dari Pemprov DKI. Bila dana itu dikembalikan, nantinya akan masuk ke kas daerah.

"Dikembalikan ke kas daerah, masuk ke sistem anggaran, jadi saldo kita. Dia nanti jadi bagian dari anggaran tahun berikutnya. Jadi nilai. Tapi itu kalau nanti memang rekomendasi seperti itu. Kita sedang menunggu formalnya. Itu yang masih belum," tutup Saefullah.

KPK menyatakan tidak menemukan pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan YKSW oleh Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan BPK tetap menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam proses tersebut. Pengadaan lahan itu dinilai BPK merugikan negara Rp 191,3 miliar.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E Ayat 3, Pemprov DKI Jakarta harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

Sebelumnya, KPK dan BPK melangsungkan pertemuan di kantor BPK pada Senin (20/6). Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan ada lima kesepakatan yang diambil dalam pertemuan tersebut.

"Pertama, KPK dan BPK menghormati kewenangan lembaga masing-masing. Kedua, KPK dan BPK telah melaksanakan kewenangan masing-masing dalam menindak kasus Tipikor," ujarnya.

Pada poin ketiga, KPK tidak akan membawa kasus pembelian lahan YKSW ke penyidikan karena belum menemukan tindak korupsi di dalamnya. Sedangkan kesepakatan keempat, BPK tetap menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan lahan itu yang merugikan negara Rp 191,3 miliar dalam pembelian lahan tersebut.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E Ayat 3, Pemprov DKI Jakarta harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

"Rp 191,3 miliar harus dikembalikan oleh Pemprov DKI. Jika tidak dikembalikan, ada sanksi pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis.

Pada kesepakatan kelima, KPK dan BPK tetap saling bersinergi mencegah dan memberantas korupsi. Terkait adanya perbedaan pandangan antara BPK dan KPK dalam kasus ini, Harry mengatakan, laporan hasil audit investigasi BPK sudah diserahkan ke KPK, hingga kemudian kewenangan ada di tangan KPK.

"Tujuan kami ingin membantu KPK apakah ada atau tidak pelanggaran itu. Apa pun keputusan KPK, itu kewenangan yang dimiliki KPK," ucap Harry. [zul]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya