Berita

saefullah

Diancam BPK Soal RS Sumber Waras, Pemprov DKI Janji Akan Nurut

SELASA, 21 JUNI 2016 | 17:35 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengaku masih menunggu surat tembusan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal pengembalian indikasi kerugian senilai Rp191,3 miliar dari pembelian lahan seluas 3,6 hektar milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW).

"Kita belum dapat tembusannya. Kita belum tahu. Nanti kan, mungkin ada semacam surat atau apa dari KPK atau BPK. Nanti ya, kita sesuai isi surat, harus seperti apa," ujar Sekretaris Derah DKI Jakarta, Saefullah di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/6).

Tak hanya itu, Saefullah menilai YKSW yang seharusnya mengembalikan uang senilai Rp191,3 miliar, sebagai pihak pemilik lahan yang menerima uang dari Pemprov DKI. Nantinya dana itu dikembalikan, nantinya akan masuk ke kas daerah.


"Yang mengembalikan bukan DKI, yang menerima uang. Kita tunggu formalnya dari KPK atau BPK seperti apa. Nanti kita lihat isinya seperti apa. Jadi kalau soal pengembalian (Rp191,3 miliar) itu bukan DKI. Itu yang terima uang," imbuh Saefullah.

Menurut Saefullah, YKSW yang seharusnya mengembalikan uang senilai Rp191,3 miliar, sebagai pihak pemilik lahan yang menerima uang dari Pemprov DKI. Bila dana itu dikembalikan, nantinya akan masuk ke kas daerah.

"Dikembalikan ke kas daerah, masuk ke sistem anggaran, jadi saldo kita. Dia nanti jadi bagian dari anggaran tahun berikutnya. Jadi nilai. Tapi itu kalau nanti memang rekomendasi seperti itu. Kita sedang menunggu formalnya. Itu yang masih belum," tutup Saefullah.

KPK menyatakan tidak menemukan pidana korupsi dalam kasus pembelian lahan YKSW oleh Pemprov DKI Jakarta. Sedangkan BPK tetap menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam proses tersebut. Pengadaan lahan itu dinilai BPK merugikan negara Rp 191,3 miliar.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E Ayat 3, Pemprov DKI Jakarta harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

Sebelumnya, KPK dan BPK melangsungkan pertemuan di kantor BPK pada Senin (20/6). Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan ada lima kesepakatan yang diambil dalam pertemuan tersebut.

"Pertama, KPK dan BPK menghormati kewenangan lembaga masing-masing. Kedua, KPK dan BPK telah melaksanakan kewenangan masing-masing dalam menindak kasus Tipikor," ujarnya.

Pada poin ketiga, KPK tidak akan membawa kasus pembelian lahan YKSW ke penyidikan karena belum menemukan tindak korupsi di dalamnya. Sedangkan kesepakatan keempat, BPK tetap menyatakan telah terjadi penyimpangan dalam pengadaan lahan itu yang merugikan negara Rp 191,3 miliar dalam pembelian lahan tersebut.

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23E Ayat 3, Pemprov DKI Jakarta harus menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 yang telah diterbitkan BPK.

"Rp 191,3 miliar harus dikembalikan oleh Pemprov DKI. Jika tidak dikembalikan, ada sanksi pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua BPK Harry Azhar Azis.

Pada kesepakatan kelima, KPK dan BPK tetap saling bersinergi mencegah dan memberantas korupsi. Terkait adanya perbedaan pandangan antara BPK dan KPK dalam kasus ini, Harry mengatakan, laporan hasil audit investigasi BPK sudah diserahkan ke KPK, hingga kemudian kewenangan ada di tangan KPK.

"Tujuan kami ingin membantu KPK apakah ada atau tidak pelanggaran itu. Apa pun keputusan KPK, itu kewenangan yang dimiliki KPK," ucap Harry. [zul]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya