Berita

amir hamzah/net

Hukum

Seharusnya Sudah Ada Tersangka Kasus Sumber Waras

SELASA, 21 JUNI 2016 | 14:57 WIB | LAPORAN:

. Tindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak mengindahkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras (RSSW), berindikasi pelanggaran hukum.
Khususnya pelanggaran UU 15/2006 tentang BPK.

"Terkait dengan undang-undang nomor 15 tahun 2006, seharusnya KPK langsung meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan," ujar pengamat kebijakan publik, Amir Hamzah kepada wartawan, Selasa (21/6).

Apalagi, lanjut Amir, setelah pimpinan KPK menerima hasil audit investigasi kasus RSSW dari BPK.

Apalagi, lanjut Amir, setelah pimpinan KPK menerima hasil audit investigasi kasus RSSW dari BPK.

Artinya, proses penyelidikan sudah Tuntas di lembaga tinggi BPK.

"Dengan demikian, KPK harus segera menetapkan tersangka," tegas pria yang pertama kali melaporkan kasus dugaan korupsi pembelian lahan RSSW ke KPK tersebut.

Menurut Amir, belum adanya penetapan tersangka dalam kasus tersebut berindikasi upaya untuk melindungi Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jeratan hukum.

Namun upaya tersebut, kata Amir, masih sangat lemah.

"Jika KPK tetap pada pendiriannya terkait tidak adanya unsur pidana di kasus RSSW, maka bisa menimbulkan sengketa antar KPK dan BPK. Bisa saja BPK enggan memberikan ketika KPK meminta data," pungkasnya

Untuk diketahui, dalam UU tersebut, pada pasal 8 ayat 3 Amdisebutkan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK berhak melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut.

Sedangkan, pada ayat 4, laporan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Amir sendiri, diketahui ikut berpartisipasi bersama aktivis dari Aliansi Gerakan Selamatkan Jakarta (AGSJ) saat menggeruduk gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kemarin siang.

Aksi tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap hasil audit BPK terkait kasus pembelian lahan RSSW yang diduga merugikan negara sebesar Rp 191 miliar merujuk audit BPK DKI.[wid] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya