Berita

ilustrasi/net

Aksi Terdakwa 26 Aktivis Terbukti Berlangsung Damai

SELASA, 21 JUNI 2016 | 11:41 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Pemidanaan 23 buruh, 1 mahasiswa, dan 2 pengacara LBH Jakarta karena menggelar aksi penolakan PP Pengupahan di depan Istana Negara pada tanggal 30 Oktober 2015 lalu terbukti tak berdasar. Sebab terbukti, sebagaimana kesaksian polisi, aksi tersebut berjalan damai.

Dalam persidangan kriminalisasi pada Senin kemarin (20/6), para saksi dari kepolisian kompak menyatakan tidak ada kekerasan. Pengacara LBH FSPMI Agung mengatakan tiga saksi yang dihadirkan semuanya menerangkan aksi buruh berjalan damai.

"Baik mantan Kapolres Jakpus Hendro Pandowo , Kaur II Investigasi Polres Jakpus Samirin, dan Kanit Provos Polres Jakpus Saeran mengatakan aksi buruh berlangsung damai," kata Agung dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 21/6).


Menurut Agung, aksi gabungan buruh itu langsung bubar ketika polisi menembakam gas air mata. Alhasil, tidak ada alasan penangkapan terhadap 26 aktivis itu. Jaksa menuntut para aktivis dengan pasal karet melawan aparat (216 dan 218 KUHP).

Selain itu, jelasnya, saksi kepolisian juga bertentangan satu sama lain. Dalam keterangannya, kesaksian Saeran bertentangan dengan saksi pelapor Hendro Pandowo. Saeran mengatakan jika sejak pukul 18.00 sampai dengan 23.30 WIB dirinya bersama-sama dengan Hendro Pandowo yang saat itu menjabat sebagai Kapolres Jakarta Pusat berada di depan Istana Negara.

"Keterangan ini bertolak belakang dengan yang disampaikan Hendro sebelumnya yang mengatakan jam 22.00 membuat laporan polisi atas demo buruh ini di Polres Jakarta Pusat dan sepuluh menit kemudian di BAP di Polda Metro Jaya," ungkapnya.

Arif menambahkan, persidangan ini berawal dari laporan yang dibuat Hendro. Jika benar yang dikatakan Saeran bahwa pada malam di tanggal 30 Oktober 2016 itu tidak membuat laporan polisi ke Polres Jakpus, maka tidak disangsikan lagi jika ini benar-benar persidangan rekayasa.

Sementara itu, masih menurut Arif, Saeran sendiri juga berbohong ketika menerangkan hanya ada dorongan-dorongan antara massa aksi dan Polisi sesaat setelah gas air mata ditembakkan.

"Faktanya bukan dorong-dorongan. Saat tim kuasa hukum putar video suasana di depan Istana sesaat setelah polisi menembakkan gas air mata. Yang terjadi adalah penangkapan disertai tindak kekerasan dan pengrusakan oleh polisi berbaju turn back crime terhadap buruh dan mobil komando," kata Arif.

Sejak awal kuasa hukum para Terdakwa sudah keberatan terkait pemeriksaan saksi yang notabene adalah polisi. Hal ini, karena, ada kekhawatiran polisi tidak bisa netral dan objektif dalam berikan kesaksian.

Pada 30 Oktober 2015, sekitar 10 ribu buruh dari Gerakan Buruh Indonesia menggelar aksi damai di depan istana menolak PP Pengupahan. Gabungan berbagai federasi dan konfederasi besar itu menolak bagian dari paket kebijakan liberalisasi ekonomi karena memangkas pertumbuhan daya beli buruh. Namun, kepolisian Polda Metro Jaya membubarkan aksi damai itu dengan kekerasan. Kepolisian juga menangkap 26 aktivis. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya