Sejumlah perkara korupsi mangkrak di Kejaksaan Agung. Bukannya dituntaskan, Jaksa Agung M Prasetyo berencana menghentikan penyidikannya.
Prasetyo berdalih langkah ini untuk mengurangi tunggakan perkara di gedung bundar. "Jadi begini, gedung bundar sedang melakukan program zero outstanding. Jadi akan mengikis semua tunggakan yang ada," katanya.
Dengan program zero outstandingini, Kejagung akan menghenÂtikan penyidikan beberapa kasus korupsi lawas. Perkara ditutup dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Jadi kita harus berasumsi bahwa tidak semua kasus yang ditangani harus keluar di perÂsidangan. Tergantung bukti yang ada," kata Prasetyo.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) teÂlah diperintahkan untuk mengevaluasi perkara yang menumpuk di gedung bundar. "Saat ini JAM Pidsus sedang menganalisis kasus-kasus apa yang layak dihentikan penyidikannya," kata Prasetyo.
JAM Pidsus Arminsyah mengakui tengah menyisir perkara-perkara yang akan ditutup. "Ini sedang dianalisis. Perkara-perkara apa saja yang layak dihentikan penyidikannya," katanya.
Ia menandaskan, rencana menghentikan penyidikan perkaÂra korupsi akan dilakukan secara proporsional.
Ada pertimbangan khusus yang dapat dijadikan dasar huÂkum untuk menghentikan peÂnyidikan kasus-kasus tersebut. Sehingga tak memicu kontroÂversi di masyarakat. "Semua akan ditetapkan lewat mekanÂisme dan pertimbangan yang komprehensif," katanya.
Arminsyah menolak membeÂberkan, perkara apa saja yang akan dihentikan penyidikannya.
Beberapa kasus dugaan koÂrupsi yang mangkrak di gedung yakni kasus kredit Bank Mandiri dengan debitur PT Lativi Media Karya. Di kasus itu, Kejagung tak kunjung mengambil upaya hukum terhadap Abdul Latief, Hasyim Sumiana, dan Usman Dja'far.
Hal serupa juga terjadi pada penanganan perkara pemboboÂlan dana
Bali Tour Development Corporation (BTDC) di Bank Permata Cabang Kenari, Jakarta Pusat. Di kasus ini, kejaksaan telah menetapkan bekas Kepala Cabang Bank Permata Kenari Dwika Noviarti dan Direktur Keuangan BTDC Solichin, seÂbagai tersangkat.
Begitu juga dengan kelanjuÂtan penyidikan perkara korupsi jaringan sampah di Dinas PU DKI Jakarta dengan tersangka Ery Bhasworo, bekas Kepala Dinas PU DKI. Padahal dalam kasus ini, ada tersangka yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan.
Penyidikan terhadap Dirut PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP) Tri Wiyasa, tersangka korupsi pembangunan T-Tower Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) juga tak berÂlanjut. Setelah ada ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, status tersangka Tri Wiyasa dan pengusutan perkara ini tak jelas.
Pengusutan kasus bioremeÂdiasi Chevron dengan tersangka Alexia Tirtawidaja yang buron pun tak terdengar lagi penanganannya. Sementara, eksekusi uang pengÂganti sebesar Rp 100 miliar yang dibebankan kepada PT Chevron baru dibayar Rp 1 miliar.
Kasus lain yang masih mangÂkrak di Kejagung adalah perkara korupsi penyalahgunaan frekueÂnsi 3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2). Penyidikan terÂhadap empat tersangka yakni Johnny Swandy Sjam, Hari Sasongko, korporasi PT Indosat Tbk, serta korporasi tak jelas kelanjutan. Padahal perkara atas Indar Atmanto, bekas dirut IM2 sudah diputus di tingkat Mahkamah Agung (MA).
"Itu semuanya sedang diÂanalisis. Didalami oleh penyidik. Layak dihentikan atau tetap dilanjutkan prosesnya. Tunggu saja hasilnya," kata Arminsyah. Selain kasus lawas, beberapa kasus anyar yang masuk gedung bundar juga tak kelas kelanjutanÂnya. Yakni kasus dugaan korupsi pengembangan kawasan Grand Indonesia (GI).
Kemudian, kasus dugaan koÂrupsi penjualan cessie (hak tagih) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT Victoria Securities International. Kejagung tak kunjung menetapÂkan tersangka dalam perkara ini.
Kasus "Papa Minta Saham" yang menghebohkan negeri ini juga tak berlanjut. Hingga kini, tak jelas status bekas Ketua DPR Setya Novanto di perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam divestasi saham PT Freeport Indonesia itu. ***