Berita

foto:net

X-Files

Kejagung Mau SP3 Kasus Korupsi Lawas

Perkara Menumpuk Di Gedung Bundar
SENIN, 20 JUNI 2016 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejumlah perkara korupsi mangkrak di Kejaksaan Agung. Bukannya dituntaskan, Jaksa Agung M Prasetyo berencana menghentikan penyidikannya.
 
Prasetyo berdalih langkah ini untuk mengurangi tunggakan perkara di gedung bundar. "Jadi begini, gedung bundar sedang melakukan program zero outstanding. Jadi akan mengikis semua tunggakan yang ada," katanya.

Dengan program zero outstandingini, Kejagung akan menghen­tikan penyidikan beberapa kasus korupsi lawas. Perkara ditutup dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).


"Jadi kita harus berasumsi bahwa tidak semua kasus yang ditangani harus keluar di per­sidangan. Tergantung bukti yang ada," kata Prasetyo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) te­lah diperintahkan untuk mengevaluasi perkara yang menumpuk di gedung bundar. "Saat ini JAM Pidsus sedang menganalisis kasus-kasus apa yang layak dihentikan penyidikannya," kata Prasetyo.

JAM Pidsus Arminsyah mengakui tengah menyisir perkara-perkara yang akan ditutup. "Ini sedang dianalisis. Perkara-perkara apa saja yang layak dihentikan penyidikannya," katanya.

Ia menandaskan, rencana menghentikan penyidikan perka­ra korupsi akan dilakukan secara proporsional.

Ada pertimbangan khusus yang dapat dijadikan dasar hu­kum untuk menghentikan pe­nyidikan kasus-kasus tersebut. Sehingga tak memicu kontro­versi di masyarakat. "Semua akan ditetapkan lewat mekan­isme dan pertimbangan yang komprehensif," katanya.

Arminsyah menolak membe­berkan, perkara apa saja yang akan dihentikan penyidikannya.

Beberapa kasus dugaan ko­rupsi yang mangkrak di gedung yakni kasus kredit Bank Mandiri dengan debitur PT Lativi Media Karya. Di kasus itu, Kejagung tak kunjung mengambil upaya hukum terhadap Abdul Latief, Hasyim Sumiana, dan Usman Dja'far.

Hal serupa juga terjadi pada penanganan perkara pembobo­lan dana Bali Tour Development Corporation (BTDC) di Bank Permata Cabang Kenari, Jakarta Pusat. Di kasus ini, kejaksaan telah menetapkan bekas Kepala Cabang Bank Permata Kenari Dwika Noviarti dan Direktur Keuangan BTDC Solichin, se­bagai tersangkat.

Begitu juga dengan kelanju­tan penyidikan perkara korupsi jaringan sampah di Dinas PU DKI Jakarta dengan tersangka Ery Bhasworo, bekas Kepala Dinas PU DKI. Padahal dalam kasus ini, ada tersangka yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Penyidikan terhadap Dirut PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP) Tri Wiyasa, tersangka korupsi pembangunan T-Tower Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) juga tak ber­lanjut. Setelah ada ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, status tersangka Tri Wiyasa dan pengusutan perkara ini tak jelas.

Pengusutan kasus bioreme­diasi Chevron dengan tersangka Alexia Tirtawidaja yang buron pun tak terdengar lagi penanganannya. Sementara, eksekusi uang peng­ganti sebesar Rp 100 miliar yang dibebankan kepada PT Chevron baru dibayar Rp 1 miliar.

Kasus lain yang masih mang­krak di Kejagung adalah perkara korupsi penyalahgunaan frekue­nsi 3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2). Penyidikan ter­hadap empat tersangka yakni Johnny Swandy Sjam, Hari Sasongko, korporasi PT Indosat Tbk, serta korporasi tak jelas kelanjutan. Padahal perkara atas Indar Atmanto, bekas dirut IM2 sudah diputus di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Itu semuanya sedang di­analisis. Didalami oleh penyidik. Layak dihentikan atau tetap dilanjutkan prosesnya. Tunggu saja hasilnya," kata Arminsyah. Selain kasus lawas, beberapa kasus anyar yang masuk gedung bundar juga tak kelas kelanjutan­nya. Yakni kasus dugaan korupsi pengembangan kawasan Grand Indonesia (GI).

Kemudian, kasus dugaan ko­rupsi penjualan cessie (hak tagih) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT Victoria Securities International. Kejagung tak kunjung menetap­kan tersangka dalam perkara ini.

Kasus "Papa Minta Saham" yang menghebohkan negeri ini juga tak berlanjut. Hingga kini, tak jelas status bekas Ketua DPR Setya Novanto di perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam divestasi saham PT Freeport Indonesia itu. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya