Berita

foto:net

X-Files

Kejagung Mau SP3 Kasus Korupsi Lawas

Perkara Menumpuk Di Gedung Bundar
SENIN, 20 JUNI 2016 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sejumlah perkara korupsi mangkrak di Kejaksaan Agung. Bukannya dituntaskan, Jaksa Agung M Prasetyo berencana menghentikan penyidikannya.
 
Prasetyo berdalih langkah ini untuk mengurangi tunggakan perkara di gedung bundar. "Jadi begini, gedung bundar sedang melakukan program zero outstanding. Jadi akan mengikis semua tunggakan yang ada," katanya.

Dengan program zero outstandingini, Kejagung akan menghen­tikan penyidikan beberapa kasus korupsi lawas. Perkara ditutup dengan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).


"Jadi kita harus berasumsi bahwa tidak semua kasus yang ditangani harus keluar di per­sidangan. Tergantung bukti yang ada," kata Prasetyo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) te­lah diperintahkan untuk mengevaluasi perkara yang menumpuk di gedung bundar. "Saat ini JAM Pidsus sedang menganalisis kasus-kasus apa yang layak dihentikan penyidikannya," kata Prasetyo.

JAM Pidsus Arminsyah mengakui tengah menyisir perkara-perkara yang akan ditutup. "Ini sedang dianalisis. Perkara-perkara apa saja yang layak dihentikan penyidikannya," katanya.

Ia menandaskan, rencana menghentikan penyidikan perka­ra korupsi akan dilakukan secara proporsional.

Ada pertimbangan khusus yang dapat dijadikan dasar hu­kum untuk menghentikan pe­nyidikan kasus-kasus tersebut. Sehingga tak memicu kontro­versi di masyarakat. "Semua akan ditetapkan lewat mekan­isme dan pertimbangan yang komprehensif," katanya.

Arminsyah menolak membe­berkan, perkara apa saja yang akan dihentikan penyidikannya.

Beberapa kasus dugaan ko­rupsi yang mangkrak di gedung yakni kasus kredit Bank Mandiri dengan debitur PT Lativi Media Karya. Di kasus itu, Kejagung tak kunjung mengambil upaya hukum terhadap Abdul Latief, Hasyim Sumiana, dan Usman Dja'far.

Hal serupa juga terjadi pada penanganan perkara pembobo­lan dana Bali Tour Development Corporation (BTDC) di Bank Permata Cabang Kenari, Jakarta Pusat. Di kasus ini, kejaksaan telah menetapkan bekas Kepala Cabang Bank Permata Kenari Dwika Noviarti dan Direktur Keuangan BTDC Solichin, se­bagai tersangkat.

Begitu juga dengan kelanju­tan penyidikan perkara korupsi jaringan sampah di Dinas PU DKI Jakarta dengan tersangka Ery Bhasworo, bekas Kepala Dinas PU DKI. Padahal dalam kasus ini, ada tersangka yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan.

Penyidikan terhadap Dirut PT Comradindo Lintasnusa Perkasa (CLP) Tri Wiyasa, tersangka korupsi pembangunan T-Tower Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) juga tak ber­lanjut. Setelah ada ada putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, status tersangka Tri Wiyasa dan pengusutan perkara ini tak jelas.

Pengusutan kasus bioreme­diasi Chevron dengan tersangka Alexia Tirtawidaja yang buron pun tak terdengar lagi penanganannya. Sementara, eksekusi uang peng­ganti sebesar Rp 100 miliar yang dibebankan kepada PT Chevron baru dibayar Rp 1 miliar.

Kasus lain yang masih mang­krak di Kejagung adalah perkara korupsi penyalahgunaan frekue­nsi 3G oleh PT Indosat Mega Media (IM2). Penyidikan ter­hadap empat tersangka yakni Johnny Swandy Sjam, Hari Sasongko, korporasi PT Indosat Tbk, serta korporasi tak jelas kelanjutan. Padahal perkara atas Indar Atmanto, bekas dirut IM2 sudah diputus di tingkat Mahkamah Agung (MA).

"Itu semuanya sedang di­analisis. Didalami oleh penyidik. Layak dihentikan atau tetap dilanjutkan prosesnya. Tunggu saja hasilnya," kata Arminsyah. Selain kasus lawas, beberapa kasus anyar yang masuk gedung bundar juga tak kelas kelanjutan­nya. Yakni kasus dugaan korupsi pengembangan kawasan Grand Indonesia (GI).

Kemudian, kasus dugaan ko­rupsi penjualan cessie (hak tagih) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kepada PT Victoria Securities International. Kejagung tak kunjung menetap­kan tersangka dalam perkara ini.

Kasus "Papa Minta Saham" yang menghebohkan negeri ini juga tak berlanjut. Hingga kini, tak jelas status bekas Ketua DPR Setya Novanto di perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam divestasi saham PT Freeport Indonesia itu. ***

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya