Berita

Asrorun Niam Sholeh:net

Wawancara

WAWANCARA

Asrorun Niam Sholeh: Kebiri Tentu Bukanlah Satu-satunya Solusi, Tapi Langkah Presiden Harus Diapresiasi

SENIN, 20 JUNI 2016 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk memberatkan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terh­adap anak. Menurutnya, langkah itu harus jadi pemantik bagi seluruh elemen bangsa untuk wujudkan kepedulian perlind­ungan anak.

"KPAI secara tegas menyebut­kan, linier dengan keluarbiasaan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Maka harus ada upaya luar biasa untuk pencegahan dan penanggulangannya. Dan pener­bitan Perppu pemberatan huku­man adalah salah satu langkah nyata untuk tindakan luar biasa ini," kata Niam kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin. Berikut penjelasan Niam.

Presiden setuju pemberatan hukuman pelaku kejahatan seksual anak?
Presiden Joko Widodo me­mutuskan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terutama terhadap anak-anak. Berdasarkan hasil rapat terbatas, diputuskan pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberi pemberatan hukuman hingga hukuman mati serta hukuman tambahan berupa kebiri, yang dituangkan dalam Perppu.

Presiden Joko Widodo me­mutuskan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terutama terhadap anak-anak. Berdasarkan hasil rapat terbatas, diputuskan pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberi pemberatan hukuman hingga hukuman mati serta hukuman tambahan berupa kebiri, yang dituangkan dalam Perppu.

Langkah Presiden ini harus diapresiasi. Ini jadi pemantik bagi seluruh elemen bangsa untuk wujudkan kepedulian perlindungan anak.

KPAI sependapat dengan keputusan presiden?

KPAI secara tegas menyebut­kan, linier dengan keluarbiasaan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Maksudnya?
Maka harus ada upaya luar biasa untuk pencegahan dan pen­anggulangannya. Dan penerbi­tan Perppu pemberatan hukuman adalah salah satu langkah nyata untuk tindakan luar biasa ini.

Memangnya hukuman kebiri bisa menghentikan kejahatan seksual terhadap anak?
Tentu ini bukan satu-satunya solusi. Perlu ada langkah-lang­kah lain untuk mengurai per­masalahan yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak kejahatan seksual terhadap anak, mulai dari hulunya.

Apa itu?
Di antaranya faktor peredaran narkoba, minuman beralkohol, materi pornografi, tayangan dan games berkonten kekerasan dan pornografi, dan lingkungan keluarga serta masyarakat yang permisif.

Apa saja pemberatan huku­man tersebut?
Jadi, Presiden dalam ratas memutuskan untuk pemberatan hukuman terhadap pelaku ke­jahatan seksual terhadap anak melalui Perppu. Perppu berisi tentang pemberatan hukuman.

Detailnya?
Jadi hukuman diklasifikasi dari pidana penjara 20 tahun hingga hukuman seumur hidup dan hu­kuman mati. Di samping itu, juga diatur hukuman tambahan berupa kebiri serta pemasangan chip yang mendeteksi keberadaan pelaku pasca dipenjara.

Selain itu?
Identitas pelaku juga akan terus dipublikasikan meskipun dia sudah menjalani hukuman pokok.

Kapan hukuman kebiri diberikan?
Hukuman tambahan kebiri bisa dikenakan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang residivis dan pelaku paedo­filia. Teknisnya bisa dilakukan waktu dia di dalam maupun sebelum keluar.

Apakah semua pelaku ke­jahatan seksual anak pasti akan mendapatkan hukuman tersebut?

Putusan hukum terakhir ada di pengadilan. Perppu disiapkan untuk memberikan ruang serta pilihan hukuman yang dapat dijadikan payung dalam peneta­pan putusan pengadilan. Putusan akhir diputuskan hakim melihat fakta. Kalau yang bersangkutan terbukti paedofil dan kejahatan­nya ini berulang dapat dilakukan kebiri. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya