Berita

Asrorun Niam Sholeh:net

Wawancara

WAWANCARA

Asrorun Niam Sholeh: Kebiri Tentu Bukanlah Satu-satunya Solusi, Tapi Langkah Presiden Harus Diapresiasi

SENIN, 20 JUNI 2016 | 09:10 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk memberatkan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terh­adap anak. Menurutnya, langkah itu harus jadi pemantik bagi seluruh elemen bangsa untuk wujudkan kepedulian perlind­ungan anak.

"KPAI secara tegas menyebut­kan, linier dengan keluarbiasaan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Maka harus ada upaya luar biasa untuk pencegahan dan penanggulangannya. Dan pener­bitan Perppu pemberatan huku­man adalah salah satu langkah nyata untuk tindakan luar biasa ini," kata Niam kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin. Berikut penjelasan Niam.

Presiden setuju pemberatan hukuman pelaku kejahatan seksual anak?
Presiden Joko Widodo me­mutuskan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terutama terhadap anak-anak. Berdasarkan hasil rapat terbatas, diputuskan pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberi pemberatan hukuman hingga hukuman mati serta hukuman tambahan berupa kebiri, yang dituangkan dalam Perppu.

Presiden Joko Widodo me­mutuskan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terutama terhadap anak-anak. Berdasarkan hasil rapat terbatas, diputuskan pelaku kejahatan seksual terhadap anak diberi pemberatan hukuman hingga hukuman mati serta hukuman tambahan berupa kebiri, yang dituangkan dalam Perppu.

Langkah Presiden ini harus diapresiasi. Ini jadi pemantik bagi seluruh elemen bangsa untuk wujudkan kepedulian perlindungan anak.

KPAI sependapat dengan keputusan presiden?

KPAI secara tegas menyebut­kan, linier dengan keluarbiasaan kasus kejahatan seksual terhadap anak.

Maksudnya?
Maka harus ada upaya luar biasa untuk pencegahan dan pen­anggulangannya. Dan penerbi­tan Perppu pemberatan hukuman adalah salah satu langkah nyata untuk tindakan luar biasa ini.

Memangnya hukuman kebiri bisa menghentikan kejahatan seksual terhadap anak?
Tentu ini bukan satu-satunya solusi. Perlu ada langkah-lang­kah lain untuk mengurai per­masalahan yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak kejahatan seksual terhadap anak, mulai dari hulunya.

Apa itu?
Di antaranya faktor peredaran narkoba, minuman beralkohol, materi pornografi, tayangan dan games berkonten kekerasan dan pornografi, dan lingkungan keluarga serta masyarakat yang permisif.

Apa saja pemberatan huku­man tersebut?
Jadi, Presiden dalam ratas memutuskan untuk pemberatan hukuman terhadap pelaku ke­jahatan seksual terhadap anak melalui Perppu. Perppu berisi tentang pemberatan hukuman.

Detailnya?
Jadi hukuman diklasifikasi dari pidana penjara 20 tahun hingga hukuman seumur hidup dan hu­kuman mati. Di samping itu, juga diatur hukuman tambahan berupa kebiri serta pemasangan chip yang mendeteksi keberadaan pelaku pasca dipenjara.

Selain itu?
Identitas pelaku juga akan terus dipublikasikan meskipun dia sudah menjalani hukuman pokok.

Kapan hukuman kebiri diberikan?
Hukuman tambahan kebiri bisa dikenakan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang residivis dan pelaku paedo­filia. Teknisnya bisa dilakukan waktu dia di dalam maupun sebelum keluar.

Apakah semua pelaku ke­jahatan seksual anak pasti akan mendapatkan hukuman tersebut?

Putusan hukum terakhir ada di pengadilan. Perppu disiapkan untuk memberikan ruang serta pilihan hukuman yang dapat dijadikan payung dalam peneta­pan putusan pengadilan. Putusan akhir diputuskan hakim melihat fakta. Kalau yang bersangkutan terbukti paedofil dan kejahatan­nya ini berulang dapat dilakukan kebiri. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya