Berita

net

Hukum

Teman Ahok Tampik Nikmati Uang Reklamasi

MINGGU, 19 JUNI 2016 | 22:30 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Relawan Teman Ahok menolak tudingan menerima aliran dana sebesar Rp 30 miliar dari salah satu pengembang proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Singgih Widyastomo selaku salah satu pendiri Teman Ahok berdalih, apabila menerima uang panas tersebut maka dirinya tidak lagi mengendarai sepeda motor dalam beraktivitas sehari-hari.

"Kalau dapat Rp 30 miliar kami tidak naik motor, kami beli satu gerbong kereta. Kami tidak mungkin lah begitu (terima suap)," ujarnya di sela penghitungan satu juta KTP dukungan untuk Ahok di markas Teman Ahok, Pejaten, Jakarta, Minggu (19/6).


Meski begitu, Singgih mengaku memang ada dana sumbangan yang diterima Teman Ahok sebesar Rp 5 miliar. Namun, dia memastikan bahwa sumbangan itu berasal dari relawan.

"Ini sumbangan dari teman-teman semuanya, total sumbangan Rp 5 miliar. Jangan pernah fitnah kami. Kami marah dengan fitnah yang dilayangkan," jelasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Junimart Girsang menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 30 miliar kepada Teman Ahok dari perusahaan pengembang reklamasi Teluk Jakarta.  Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu lalu (15/6). [wah] 

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya