Berita

teguh santosa/net

Politik

Teguh Santosa: Kemarahan Ahok Pada Wartawan Sudah Kelewatan

JUMAT, 17 JUNI 2016 | 01:02 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama disarankan untuk tidak emosional dalam berinteraksi dengan awak media. Pertanyaan yang diajukan wartawan mencerminkan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Tindakan mengusir dan melarang wartawan yang meliput di Balai Kota tempat Ahok sehari-hari bekerja adalah sebuah kecerobohan dan patut disesalkan. Juga bisa dianggap sebagai tindakan menghalang-halangi wartawan mencari informasi yang bermanfaat bagi publik.

Demikian disampaikan wartawan senior, Teguh Santosa, dalam keterangan yang diterima redaksi.


Teguh menyoroti insiden kemarahan Ahok pada pertanyaan yang diajukan wartawan mengenai aliran dana yang diterima kelompok Teman Ahok, Kamis siang (16/6). Pertanyaan tersebut diajukan sebagai upaya wartawan mengkonfirmasi kebenaran informasi yang disampaikan politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang.

"Tindakan Ahok itu dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar UU Pers 40/1999, dan bisa diancam pidana paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta. Apalagi ini sudah beberapa kali terjadi, sudah kelewatan," ujar Teguh yang merupakan salah seorang ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Teguh mengutip Pasal 4 UU Pers 40/1999 yang menyatakan bahwa, pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Ketiga, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Serta keempat, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Adapun ancaman pidana penjara dan denda khususnya terhadap pelanggaran Pasal 4 ayat (2) dan (3) disebutkan dalam Pasal 18 undang-undang yang sama.

Daripada mengumbar emosi yang meledak-ledak, menurut hemat Teguh, apabila merasa dirugikan, Ahok bisa mengajukan keberatan lewat koridor yang disediakan oleh UU Pers 40/1999.

Teguh yang juga dosen di London School of Public Relations (LSPR) Jakarta menambahkan, kemarahan Ahok yang berlebihan seperti diperlihatkannya dalam kejadian Kamis siang (16/6/2016) di Balai Kota malah memperbesar kecurigaan publik mengenai dana tidak wajar yang mengalir untuk kelompok pendukung Ahok.

"Sebagai pejabat publik, Ahok semestinya bisa menjaga tutur kata dan tingkah laku di depan umum. Jangan arogan dan memberi kesan anti kritik. Itu ciri pemimpin otoriter," katanya lagi.

Pada bagian lain, Pemimpin Umum Kantor Berita Politik RMOL itu juga mengatakan, pernyataan yang disampaikannya ini tidak berkaitan dengan proses pencalonan dirinya sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Saya merasa perlu mengingatkan Ahok karena saya mengenalnya dan berharap dia bisa menjadi salah satu success story demokrasi Indonesia. Tetapi belakangan saya ragu," kataTeguh lagi.

Teguh menyarankan Ahok untuk mempelajari cara Presiden Joko Widodo berinteraksi dengan insan pers. Presiden Jokowi, sebutnya, memahami bahwa pers bekerja untuk kepentingan umum.

"Presiden Jokowi juga memahami bahwa kebebasan pers dibutuhkan untuk menopang sistem demokrasi yang sehat. Ahok semestinya mencamkan hal itu," demikian Teguh. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya