Berita

teguh santosa/net

Politik

Teguh Santosa: Kemarahan Ahok Pada Wartawan Sudah Kelewatan

JUMAT, 17 JUNI 2016 | 01:02 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama disarankan untuk tidak emosional dalam berinteraksi dengan awak media. Pertanyaan yang diajukan wartawan mencerminkan pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Tindakan mengusir dan melarang wartawan yang meliput di Balai Kota tempat Ahok sehari-hari bekerja adalah sebuah kecerobohan dan patut disesalkan. Juga bisa dianggap sebagai tindakan menghalang-halangi wartawan mencari informasi yang bermanfaat bagi publik.

Demikian disampaikan wartawan senior, Teguh Santosa, dalam keterangan yang diterima redaksi.


Teguh menyoroti insiden kemarahan Ahok pada pertanyaan yang diajukan wartawan mengenai aliran dana yang diterima kelompok Teman Ahok, Kamis siang (16/6). Pertanyaan tersebut diajukan sebagai upaya wartawan mengkonfirmasi kebenaran informasi yang disampaikan politisi PDI Perjuangan Junimart Girsang.

"Tindakan Ahok itu dapat digolongkan sebagai perbuatan melanggar UU Pers 40/1999, dan bisa diancam pidana paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta. Apalagi ini sudah beberapa kali terjadi, sudah kelewatan," ujar Teguh yang merupakan salah seorang ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Teguh mengutip Pasal 4 UU Pers 40/1999 yang menyatakan bahwa, pertama, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Kedua, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Ketiga, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Serta keempat, dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Adapun ancaman pidana penjara dan denda khususnya terhadap pelanggaran Pasal 4 ayat (2) dan (3) disebutkan dalam Pasal 18 undang-undang yang sama.

Daripada mengumbar emosi yang meledak-ledak, menurut hemat Teguh, apabila merasa dirugikan, Ahok bisa mengajukan keberatan lewat koridor yang disediakan oleh UU Pers 40/1999.

Teguh yang juga dosen di London School of Public Relations (LSPR) Jakarta menambahkan, kemarahan Ahok yang berlebihan seperti diperlihatkannya dalam kejadian Kamis siang (16/6/2016) di Balai Kota malah memperbesar kecurigaan publik mengenai dana tidak wajar yang mengalir untuk kelompok pendukung Ahok.

"Sebagai pejabat publik, Ahok semestinya bisa menjaga tutur kata dan tingkah laku di depan umum. Jangan arogan dan memberi kesan anti kritik. Itu ciri pemimpin otoriter," katanya lagi.

Pada bagian lain, Pemimpin Umum Kantor Berita Politik RMOL itu juga mengatakan, pernyataan yang disampaikannya ini tidak berkaitan dengan proses pencalonan dirinya sebagai gubernur DKI Jakarta.

"Saya merasa perlu mengingatkan Ahok karena saya mengenalnya dan berharap dia bisa menjadi salah satu success story demokrasi Indonesia. Tetapi belakangan saya ragu," kataTeguh lagi.

Teguh menyarankan Ahok untuk mempelajari cara Presiden Joko Widodo berinteraksi dengan insan pers. Presiden Jokowi, sebutnya, memahami bahwa pers bekerja untuk kepentingan umum.

"Presiden Jokowi juga memahami bahwa kebebasan pers dibutuhkan untuk menopang sistem demokrasi yang sehat. Ahok semestinya mencamkan hal itu," demikian Teguh. [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Polisi Pastikan Pengemudi Pikap yang Tabrak Petugas di Gerbang DPR Mabuk Alkohol

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:26

Wakil Presiden Tanzania Emmanuel Nchimbi Mundur Usai Berselisih dengan Presiden

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:18

Wall Street Melemah, Investor Cermati Pidato Kevin Warsh

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:14

Dony Oskaria Bongkar Penataan BUMN: 290 Selesai, 254 Jadi Target

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 08:03

Banjir Nepal Tewaskan Ratusan Orang, Paus Leo XIV Kirim Doa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:46

Saham Eropa Melesat Cantik Dipimpin Sektor Mewah dan Perbankan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:34

Dua Sumur Baru PHSS di Struktur Semberah Lampaui Target Produksi Migas

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:19

PKM Dorong Keluarga Muba Naik Kelas, Rp25 Juta Jadi Modal Kemandirian Ekonomi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 07:07

Ichsanuddin Noorsy dan Pemikiran Ekonomi Konstitusi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:54

MBG Jadi Bantalan Ekonomi Masyarakat Bawah, Kritik jadi Evaluasi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 06:46

Selengkapnya