Berita

Tjahjo Kumolo:net

Wawancara

WAWANCARA

Tjahjo Kumolo: 3.143 Perda Sudah Clear Dibatalkan

RABU, 15 JUNI 2016 | 08:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden Jokowi membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dikategorikan memperlambat proses periz­inan dan memperpanjang birokrasi. Pembatalan tersebut masih akan berlanjut. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, ke depan kementeriannya akan melakukan lagi kebijakan serupa.

"Dari total 9000-an Perda, yang sudah clear dibatalkan 3.143. Ada 640 yang dibatalkan gubernur. Sisanya masih ada disisir 6.000 perda lagi dicek apakah menghambat investasi atau tidak," ujar Tjahjo saat di­jumpai di Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin. Berikut pen­jelasan politisi PDIP itu.

Presiden membatalkan lebih dari 3000 Perda, bisa dijelas­kan?

Presiden memerintahkan se­luruh Perda yang dikategorikan memperlambat proses perizinan dan memperpanjang birokrasi itu dipangkas. Selain itu, Perda yang diidentifikasikan menghambat in­vestasi, baik pusat maupun daerah juga dicabut.

Presiden memerintahkan se­luruh Perda yang dikategorikan memperlambat proses perizinan dan memperpanjang birokrasi itu dipangkas. Selain itu, Perda yang diidentifikasikan menghambat in­vestasi, baik pusat maupun daerah juga dicabut.

Perda mengenai apa saja itu?
Perda yang juga banyak di­cabut yaitu terkait penarikan retribusi yang dianggap tidak perlu. Sebagian besar retribusi yang menyangkut pengurusan KTP, akta kelahiran dan seba­gainya ini dihapus semua.

Reaksi daerah yang Perda-nya dibatalkan, apakah mer­eka akan mengajukan guga­tan?

Nggak-lah. Sebelum mem­batalkan kami sudah koordinasi dengan Sekretaris Dearah dan Kepala Biro Hukum. Jadi begitu Presiden memerintahkan pera­turan bermasalah dihapus, kami undang kepala hukum tingkat provinsi dan Sekda (membahas peraturan yang bermasalah).

Koordinasinya bagaimana?
Para pejabat memaparkan Perda serta peraturan kepala daerah yang berlaku di daerahnya. Baik peraturan yang merujuk pada aturan yang lebih tinggi maupun hasil otonomi. Setelah itu, para pejabat daerah tersebut menda­pat penjelasan bahwa ada perda yang dianggap menghambat laju investasi dan pertumbu­han ekonomi secara nasional. Dengan demikian harusnya ng­gak ada (gugatan hukum) ya.

Apakah masih akan mem­batalkan Perda lagi?
Orang bekerja itu dinamis. Kami akan update terus.

Berapa banyak Perda yang akan dihapus selanjutnya?
Dari total ada 9000 Perda, yang sudah clear dibatalkan 3.143. Ada 640 yang dibatalkan gubernur. Sisanya masih ada disisir 6.000 perda lagi dicek apakah menghambat investasi atau tidak.

Itu tadi mengenai masalah ekonomi, ada hal lainnya?

Selain itu juga yang berkaitan dengan biaya administrasi doku­men yang dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah sudah memutuskan untuk mengurus KTP, gratis. Tapi masih ada saja Perda yang ngatur itu. Pelan-pelan kami akan sisir. Sementara ini, arahan Presiden adalah deregulasi investasi dan ekonomi. Yang menghambat itu, hapus. Tapi kami lihat saja tahun mendatang ada skala prioritas apa yang muncul lagi.

Mengenai Perda yang di da­lamnya ada intoleransi seperti di Serang bagaimana?

Harus lebih cermat dan sensitif, terutama pada Perda yang mengganggu kemajemu­kan bangsa. Selain di Serang, Kemendagri telah memantau beberapa daerah yang punya ke­bijakan yang tidak jauh berbeda, diantaranya, Bogor, Bengkulu, Lebak, dan Padang. Kami me­minta agar pemerintah setempat bisa lebih jeli dalam membuat aturan. Peraturan yang terlalu berlebihan itu harus lebih dia­wasi. Misalnya membatasi orang untuk berjualan terbuka, war­ungnya ditutup depannya pakai tirai agar nggak kelihatan.

Kemendagri sempat disebut akan membatalkan Perda mengenai minuman keras (miras)?
Justru kita mendorong agar tiap daerah menerbitkan satu Perda yang mengatur miras.

Kenapa?
Narkoba, miras ini sudah yang posisi membahayakan. Sekarang bagaimana daerah itu tidak hanya melarang tetapi juga mengatur distribusi miras. Miras saat ini sudah jadi anca­man serius. Miras juga terkait dengan narkoba dan kejahatan seksual termasuk kejahatan terhadap anak.

Pengaturannya bagaima­na?
Miras ilegal itu kan luar biasa sekali. Oke sekarang peng­aturan, mungkin yang boleh hotel berbintang. Kemarin juga kan sudah ada kebijakan kalau yang di Alfamart itu tidak boleh. Ya kita harus majulah (lebih ketat).

Contohnya, produksi miras cap tikus di Sulawesi Utara yang membahayakan. Di Jogja saja sudah banyak oplosan yang buat orang meninggal. Berarti kan lemah kontrolnya, lemah pengawasannya. Dengan adanya Perda, setiap pemerintah daerah dapat mengatur tempat yang diperbolehkan dan tidak menjual miras, jumlah produksi yang diperbolehkan, kadar minuman keras dan lainnya. Ini harus diperketat sampai desa dan ke­lurahan.   ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya