Berita

golkar/net

RAPAT PLENO GOLKAR

Kader Golkar Dilarang Mencalonkan Diri Dalam Pilkada Melalui Partai Lain

SELASA, 14 JUNI 2016 | 02:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Bakal calon kepala daerah yang maju Pilkada harus menandatangani surat pernyataan bermeterai  bahwa yang bersangkutan tidak akan mencalonkan diri dari partai lain atau melalui jalur independen.

Demikian di antara keputusan rapat pleno Pengurus DPP Golkar di kantor DPP Partai Golkar terkait pengesahan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) Pilkada serentak 2017.

Selain itu, juga diputuskan bahwa kader Partai Golkar dilarang untuk mencalonkan diri dari partai politik lain atau jalur independen, serta larangan menjadi tim sukses pasangan lain selain yang dicalonkan Partai Golkar. Jika melanggar wajib utk mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan struktural partai.


Rapat pleno ini juga merencanakan pembentukan Badan Saksi Nasional, agar muncul dari kader internal.

"Rapat Pleno ini pengesahan beberapa juklak pelaksaan pilkada pemaparan program aksi, mulai dari korbid kepartaian, Polhukam, kajian strategis, pemenangan pemilu satu, dua, tiga. Ini nanti yang sampaikan program," kata Sekejn DPP Partai Golkar, Idrus Marham, di kantor DPP Partai Golkar, jalan Anggrek Nelly Murni, Slipi, Jakarta, Senin (13/6).

Selain terkait pilkada, rapat pleno yang berlangsung tertutup ini juga mengagendakan pemaparan dari masing-masing koordinator bidang.

Korbid Bidang perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan RUU Tax Amnesty menjadi fokus untuk diselesaikan. Juga akan mengelar pasar murah di DPP slipi dengan menjual daging murah dan bekerja sama dengan Bulog dan Kementrian Pertanian.

"Juga dibahas soal mudik motor yang bekerja sama dengan kementrian perhubungan." demikian Ailangga. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya