Berita

net

Kesehatan

Kemenkes Buka Layanan Darurat Medik 119

MINGGU, 12 JUNI 2016 | 20:00 WIB | LAPORAN:

Kementerian Kesehatan menyediakan fasilitas pelayanan darurat medik dengan nomor panggil 119. Fasilitas yang bisa diakses melalui telepon selular atau rumah tidak membebankan biaya kepada masyarakat pengguna.

"Masyarakat dapat melaporkan kejadian gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis, misalnya apabila terdapat kecelakaan," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/6).

Menurutnya, sebagai tahap awal, sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) melalui nomor layanan darurat medik 119 akan difungsikan di 27 lokasi di Indonesia.


"Rencananaya, awal Juli mendatang, layanan ini akan segera diluncurkan," kata bambang.

Dia menambahkan, layanan darurat medik 119 merupakan integrasi antara Pusat Komando Nasional yang berada di kantor Kemenkes di Jakarta dengan public safety center (PSC) yang berada di kabupaten atau kota.

"Alur pelayanan dalam SPGDT dimulai saat Pusat Komando Nasional menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia selama 24 jam. Telepon yang bersifat gawat darurat akan diteruskan ke PSC kabupaten/kota yang selanjutnya akan menangani sekaligus menindaklanjuti laporan gawat darurat yang dibutuhkan," jelas Bambang.

Sedangkan telepon yang bersifat pertanyaan atau kebutuhan informasi kesehatan lainnya dan pengaduan kesehatan akan diteruskan ke nomor Halo Kemkes (1500-567).

"Penanganan kegawatdaruratan akan dilakukan dengan menggunakan protokol penanganan kegawatdaruratan, kebutuhan informasi tempat tidur, informasi fasilitas kesehatan terdekat, dan informasi ambulans," demikian Bambang. [wah] 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Selesaikan Bentrok di Matraman dengan Kepala Dingin

Senin, 27 Juli 2026 | 20:25

Metode Backfill Tailing jadi Andalan Tambang Bawah Tanah Lebih Ramah Lingkungan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:24

Putusan Majelis Syura PKS: Dukung Kebijakan Ekonomi Prabowo Hingga Soroti LGBTQ

Senin, 27 Juli 2026 | 20:23

Pramono Minta Warga Kepala Dingin Sikapi Bentrokan di Matraman

Senin, 27 Juli 2026 | 20:16

Sebagai Wakil Rakyat, DPR Punya Tiga Tugas yang Wajib Dijalankan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:14

KSSK Bakal Libatkan Danantara dalam Setiap Pengambilan Keputusan

Senin, 27 Juli 2026 | 20:02

Kuasa Hukum Sebut Kasus TPPU Febrie Adriansyah Masih Abu-Abu

Senin, 27 Juli 2026 | 19:59

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Komunitas Lintas Iman Satukan Tekad Hadapi Krisis Iklim

Senin, 27 Juli 2026 | 19:49

Kompetisi Debat Pemilu ke-VI Bawaslu Cetak Rekor Peserta Terbanyak

Senin, 27 Juli 2026 | 19:48

Selengkapnya