Berita

net

Kesehatan

Kemenkes Buka Layanan Darurat Medik 119

MINGGU, 12 JUNI 2016 | 20:00 WIB | LAPORAN:

Kementerian Kesehatan menyediakan fasilitas pelayanan darurat medik dengan nomor panggil 119. Fasilitas yang bisa diakses melalui telepon selular atau rumah tidak membebankan biaya kepada masyarakat pengguna.

"Masyarakat dapat melaporkan kejadian gawat darurat yang membutuhkan pertolongan medis, misalnya apabila terdapat kecelakaan," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes Bambang Wibowo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/6).

Menurutnya, sebagai tahap awal, sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT) melalui nomor layanan darurat medik 119 akan difungsikan di 27 lokasi di Indonesia.


"Rencananaya, awal Juli mendatang, layanan ini akan segera diluncurkan," kata bambang.

Dia menambahkan, layanan darurat medik 119 merupakan integrasi antara Pusat Komando Nasional yang berada di kantor Kemenkes di Jakarta dengan public safety center (PSC) yang berada di kabupaten atau kota.

"Alur pelayanan dalam SPGDT dimulai saat Pusat Komando Nasional menerima panggilan dari masyarakat di seluruh Indonesia selama 24 jam. Telepon yang bersifat gawat darurat akan diteruskan ke PSC kabupaten/kota yang selanjutnya akan menangani sekaligus menindaklanjuti laporan gawat darurat yang dibutuhkan," jelas Bambang.

Sedangkan telepon yang bersifat pertanyaan atau kebutuhan informasi kesehatan lainnya dan pengaduan kesehatan akan diteruskan ke nomor Halo Kemkes (1500-567).

"Penanganan kegawatdaruratan akan dilakukan dengan menggunakan protokol penanganan kegawatdaruratan, kebutuhan informasi tempat tidur, informasi fasilitas kesehatan terdekat, dan informasi ambulans," demikian Bambang. [wah] 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya