Berita

foto:net

X-Files

Abdul Khoir Divonis 4 Tahun Penjara, Status JC-nya Tak Laku

Kasus Suap Ijon Proyek Pembangunan Jalan Di Maluku
JUMAT, 10 JUNI 2016 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Majelis hakim memvonis terdakwa Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir empat tahun penjara. Vonis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan jaksa.
 
Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati menegaskan, ter­dakwa terbukti menyuap ang­gota Komisi V DPR dan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-Pupera).

Hakim menilai, terdakwa sebagai pelaku utama penyuapan dianggap tak mendukung pro­gram pemerintah, sekaligus menghambat laju pembangunan di wilayah Maluku.


"Mengadili, menyatakan ter­dakwa telah terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Mien melanjutkan, tindakan terdakwa menyuap sejumlah pihak juga dinilai merusak ta­tanan hubungan antara eksekutif dan legislatif.

Anggota majelis hakim Faisal menambahkan, putusan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurun­gan tak bertentangan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 2,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Dia juga memastikan, putusan ditetapkan berdasarkan serentet pelanggaran terdakwa penyan­dang status justice collaborator (JC) itu.

Menurut dia, pemberian status JC pada terdakwa tidak tepat. Alasannya, terdakwa merupakan pelaku aktif yang melakukan serangkaian lobi-lobi dan suap.

"Penetapan justice collabora­tor berdasarkan putusan pimpi­nan KPK tidak tepat." Karena itu, hakim sepakat memutus hukuman lebih berat dari tun­tutan jaksa.

Dalam dakwaan, jaksa me­nyebutkan bahwa Khoir ter­bukti menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.

Suap dari Khoir ditujukan pada anggota Komisi V DPR seperti, Damayanti Wisnu Putranti sebesar 328.000 dolar Singapura dan 72.727 dolar Amerika, Budi Supriyanto sebe­sar 404.000 dolar Singapura. Kepada Andi Taufan Tiro sebe­sar Rp 2,2 miliar dan 462.789 dolar Singapura, dan Musa Zainuddin sebesar Rp 4,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura.

Selain aliran suap ke kocek politisi Senayan itu, Khoir juga menggelontorkan dana pada Kepala BPJNIX Maluku Amran Hi Mustary, sebesar Rp 16,5 mil­iar dan 223.270 dolar Singapura. Terdakwa disebutkan juga mem­berikan telepon genggam senilai Rp 11,5 juta.

Target penyuapan tersebut, semata-mata agar proyek pem­bangunan infrastruktur jalan yang menggunakan dana pro­gram aspirasi DPR dapat dilak­sanakan PTWTU.

Mendapati putusan hukuman yang di luar dugaannya, ter­dakwa pun menyatakan masih pikir-pikir. Hakim memberikan tenggat waktu bagi kuasa hukum dan terdakwa untuk memutuskan upaya hukum selanjutnya.

"Kita beri kesempatan bagi terdakwa dan tim kuasa hukum untuk pikir-pikir dalam menen­tukan upaya hukum lanjutan," beber Mien.

Kilas Balik
Semua Proyek Pemerintah Tidak Ada Yang Gratis, Harus Diurus Pakai Uang


Terdakwa Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir bersikukuh, terpak­sa memberi suap pada sejumlah anggota Komisi V DPR.

Pada sidang dengan agenda penyampaian pembelaan atau pledoi, Khoir mengaku, terpak­sa ikut sistem yang salah. "Saya terjerembab jatuh dalam suatu sistem permainan yang salah. Kalau saya tidak mengikuti aturan mereka, saya tidak akan pernah dianggap," katanya.

Karenanya, terdakwa yang dituntut hukuman penjara 2,5 ta­hun itu merasa menjadi korban. Padahal, berdasarkan pengala­mannya selama mengerjakan proyek, khususnya proyek milik pemerintah, tidak ada hal yang cuma-cuma alias gratis.

Dengan kata lain, kesimpulan dia, semuanya harus diurus menggunakan uang. Dia me­nyadari, hal itu sebagai bentuk pelanggaran hukum atau kesalahan. Apalagi, sambungnya, dia sama sekali tidak pernah berpikir untuk memberi suap untuk mendapatkan pekerjaan pembangunan infrastruktur jalan di bawah kendali Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJNIX) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-Pupera).

"Dengan terpaksa saya harus ikut. Saya masuk konspirasi tersebut dengan berat hati dan perasaan waswas," tandasnya.

Perasaannya yang tidak enak itu akhirnya benar-benar jadi kenyataan. Penyidik KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT), meringkus dirinya bersama dengan pihak lainnya.

Atas dalih yang dikemukakan­nya, Khoir menyampaikan keber­atan apabila dituduh menghambat proses pembangunan di wilayah Maluku. "Itu tidak tepat."

Sebaliknya, dia merasa ber­sama perusahaannya sejak 2007 lalu telah cukup memberi kon­tribusi signifikan dalam pem­bangunan wilayah Maluku sejak 2007 lalu. Dia menambahkan, kontribusi itulah yang membuat dia dan perusahaannya memiliki modal untuk melanjutkan proyek pembangunan di Maluku.

Hanya saja, dia menyayangkan, ketika uang pribadinya dan pinja­man dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ludes untuk memuluskan ijon proyek aspirasi DPR, dia pun tetap dituntut masuk pen­jara. "Saya adalah sebagian kecil korban dari penerapan sistem yang salah," tegasnya.

Dia berharap, penuntut umum mau mengembalikan uang senilai Rp 98,6 juta yang ikut disita. Menurut dia, uang tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kasus suap proyek pembangunan jalan di Kemen-Pupera.

Pengembalian uang itu, katanyalagi, sangat berarti bagi ke­luarganya memenuhi kebutuhan hidup. Selain itu, dia memohon agar blokir rekening yang tak berkaitan dengan pokok perkara suap, dibuka. ***

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Dasco Ungkap Target Closing RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:49

Ahmad Luthfi Minta Daerah Dilibatkan dalam Evaluasi MBG

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:23

Pameran "Aku Arek Suroboyo" Kuak Sisi Lain Bung Karno yang Jarang Diketahui

Minggu, 07 Juni 2026 | 19:11

Usulan Natalius Pigai, Ikhtiar Hadirkan Polri Lebih Modern dan Adaptif

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:53

Pajak, Kepercayaan dan Kontrak Sosial

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:49

Jalur Titipan SPMB Masuk Pidana Korupsi, Mau Anak Pintar Kok Nyogok...

Minggu, 07 Juni 2026 | 18:23

Jurus Seribu Langkah Gagal, Eksekutor Jambret Jakbar Digulung!

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:36

Ditolak Daerah, Mubes V Kosgoro 1957 Dianggap Cacat Prosedur

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:32

Hari Lingkungan Hidup, Pertamina Gaspol Inovasi Sampah dan Tanam Pohon

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:24

Ini Instruksi Khusus Prabowo ke Seskab Teddy Soal Sekolah Rakyat

Minggu, 07 Juni 2026 | 17:07

Selengkapnya