Berita

FOTO:NET

Kesehatan

Dokter Berani Melawan Presiden

Kirim Surat Resmi Nolak Ngebiri
JUMAT, 10 JUNI 2016 | 08:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Nasib Perppu Kebiri sepertinya akan layu sebelum berkembang. Belum juga diundangkan DPR, kemarin, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan menolak dilibatkan jadi tim eksekutor hukuman kebiri. Loh, dokter kok berani betul lawan peraturan yang sudah diteken Presiden?

Setelah jadi polemik selama lebih dari dua pekan, IDI akhirnya menyampaikan sikapnya terhadap Perppu Kebiri yang diteken Presiden akhir Mei lalu. Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis menyampaikan beberapa hal terkait Perppu No 1/2006 tersebut. Pertama, IDI mendukung kebijakan pemerintah memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak.

Baru di poin selanjutnya, IDI menyampaikan penolakannya sebagai eksekutor hukuman kebiri. Hal itu didasarkan fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia yang juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia. "Membuat IDI menyampaikan agar pelaksanaannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor," kata Ilhan, dikantor pengurus IDI, Jl Gsy Ratulangi, Jakarta Pusat.


Dalam hal ini, lanjut Ilham, IDI mendorong keterlibatan dokter dalam hal rehabilitasi korban dan pelaku. Rehabilitasi korban, menurut Ilham, menjadi prioritas utama guna mencegah dampak buruk dari trauma fisik dan psikis yang dialaminya. "Rehabilitasi pelaku diperlukan untuk mencegah kejadian serupa dilakukan kembali. Kedua, rehabilitasi membutuhkan penanganan komprehensif melibatkan berbagai disiplin ilmu," katanya.

IDI menilai kebiri kimia tak menjamin berkurangnya hasrat dan potensi perilaku kekerasan seksual pelaku. Karena itu, IDI mengusulkan agar pemerintah mencari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan.

Ketua Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) Prijo Sidipratomo menambahkan, sumpah dokter adalah universal, dan diakui sebagai world medical etic oleh semua dokter. Dalam sumpah itu dikatakan, dokter tak akan menggunakan pengetahuannya untuk hal-hal lain yang bertentangan dengan kemanusiaan.

Dengan alasan itu, ia juga mengancam dokter yang menjadi eksekutor akan diberikan sanksi. "Memang tidak ada hukuman sanksi badan. Tapi diminta untuk keluar dari profesinya," kata Ia berharap semua pihak menghargai keputusan IDI. "Kami bersedia memaparkan alasan di hadapan DPR maupun Presiden," tuntas Ilham.

Pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta Prof Muzakkir berharapsuara dari IDI didengar oleh DPR. Jangan sampai DPR mengundangkan Perppu tanpa lebih dulu mendengarkan berbagai pihak baik secara hukum, yuridis maupun aspek lainnya.

Karena hukuman kebiri adalah tindakan medis terhadap terpidana kejahatan seksual maka harus ada analisis medis. Di sini, Menteri Kesehatan yang harus banyak bicara memberi keterangan dampak kebiri secara medis dan psikis. Bukan hanya analisa Menteri Sosial. "Sekarang ini yang paling semangat bicara adalah Menteri Sosial yang sebenarnya tidak ada kaitan bidangnya," kata Muzakkir, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Kata dia, jika pada akhirnya, DPR menolak mengundangkan Perppu tersebut maka sebaiknya Presiden Jokowi harus legowo. Hal ini jangan diartikan bahwa dokter melawan perintah. Ini masukan karena membuat hukum tak boleh sampai menabrak rambu-rambu kemanusiaan. Dari analisis dokter bisa diartikan dampak negatif hukuman kebiri lebih besar dari upaya pelaku untuk kembali hidup normal kembali. Kejahatan seksual memang biadab, tapi hukuman itu ada batas-batas kemanusiaan.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa memberi sinyal akan menolak Perppu ini. Dia bilang keputusannya memang belum final. Sebab proses diskusi di internal Gerindra masih terus berlangsung.

Yang jelas Gerindra tak mau terseret arus opini dan dukungan sejumlah kalangan terhadap Perppu tersebut. "Kami tidak mau asal beda. Apapun sikap kami nanti, itu didasarkan pada kajian dan pertimbangan yang dalam," kata Desmond, kemarin.

Desmond justru menduga bahwa Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu itu untuk mengejar popularitas agar dianggap sebagai pemimpin yang tegas. Kalau hal itu yang terjadi, Gerindra jelas akan menolaknya. "Kalau Presiden sekadar mengejar popularitas, masa' kami ikuti," pungkasnya. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya