Berita

FOTO:NET

Kesehatan

Dokter Berani Melawan Presiden

Kirim Surat Resmi Nolak Ngebiri
JUMAT, 10 JUNI 2016 | 08:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Nasib Perppu Kebiri sepertinya akan layu sebelum berkembang. Belum juga diundangkan DPR, kemarin, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan menolak dilibatkan jadi tim eksekutor hukuman kebiri. Loh, dokter kok berani betul lawan peraturan yang sudah diteken Presiden?

Setelah jadi polemik selama lebih dari dua pekan, IDI akhirnya menyampaikan sikapnya terhadap Perppu Kebiri yang diteken Presiden akhir Mei lalu. Ketua Umum IDI Ilham Oetama Marsis menyampaikan beberapa hal terkait Perppu No 1/2006 tersebut. Pertama, IDI mendukung kebijakan pemerintah memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kekerasan seksual kepada anak.

Baru di poin selanjutnya, IDI menyampaikan penolakannya sebagai eksekutor hukuman kebiri. Hal itu didasarkan fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia yang juga didasarkan pada Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia. "Membuat IDI menyampaikan agar pelaksanaannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor," kata Ilhan, dikantor pengurus IDI, Jl Gsy Ratulangi, Jakarta Pusat.


Dalam hal ini, lanjut Ilham, IDI mendorong keterlibatan dokter dalam hal rehabilitasi korban dan pelaku. Rehabilitasi korban, menurut Ilham, menjadi prioritas utama guna mencegah dampak buruk dari trauma fisik dan psikis yang dialaminya. "Rehabilitasi pelaku diperlukan untuk mencegah kejadian serupa dilakukan kembali. Kedua, rehabilitasi membutuhkan penanganan komprehensif melibatkan berbagai disiplin ilmu," katanya.

IDI menilai kebiri kimia tak menjamin berkurangnya hasrat dan potensi perilaku kekerasan seksual pelaku. Karena itu, IDI mengusulkan agar pemerintah mencari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan.

Ketua Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK) Prijo Sidipratomo menambahkan, sumpah dokter adalah universal, dan diakui sebagai world medical etic oleh semua dokter. Dalam sumpah itu dikatakan, dokter tak akan menggunakan pengetahuannya untuk hal-hal lain yang bertentangan dengan kemanusiaan.

Dengan alasan itu, ia juga mengancam dokter yang menjadi eksekutor akan diberikan sanksi. "Memang tidak ada hukuman sanksi badan. Tapi diminta untuk keluar dari profesinya," kata Ia berharap semua pihak menghargai keputusan IDI. "Kami bersedia memaparkan alasan di hadapan DPR maupun Presiden," tuntas Ilham.

Pakar hukum pidana dari UII Yogyakarta Prof Muzakkir berharapsuara dari IDI didengar oleh DPR. Jangan sampai DPR mengundangkan Perppu tanpa lebih dulu mendengarkan berbagai pihak baik secara hukum, yuridis maupun aspek lainnya.

Karena hukuman kebiri adalah tindakan medis terhadap terpidana kejahatan seksual maka harus ada analisis medis. Di sini, Menteri Kesehatan yang harus banyak bicara memberi keterangan dampak kebiri secara medis dan psikis. Bukan hanya analisa Menteri Sosial. "Sekarang ini yang paling semangat bicara adalah Menteri Sosial yang sebenarnya tidak ada kaitan bidangnya," kata Muzakkir, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.

Kata dia, jika pada akhirnya, DPR menolak mengundangkan Perppu tersebut maka sebaiknya Presiden Jokowi harus legowo. Hal ini jangan diartikan bahwa dokter melawan perintah. Ini masukan karena membuat hukum tak boleh sampai menabrak rambu-rambu kemanusiaan. Dari analisis dokter bisa diartikan dampak negatif hukuman kebiri lebih besar dari upaya pelaku untuk kembali hidup normal kembali. Kejahatan seksual memang biadab, tapi hukuman itu ada batas-batas kemanusiaan.

Wakil Ketua Fraksi Gerindra Desmond J Mahesa memberi sinyal akan menolak Perppu ini. Dia bilang keputusannya memang belum final. Sebab proses diskusi di internal Gerindra masih terus berlangsung.

Yang jelas Gerindra tak mau terseret arus opini dan dukungan sejumlah kalangan terhadap Perppu tersebut. "Kami tidak mau asal beda. Apapun sikap kami nanti, itu didasarkan pada kajian dan pertimbangan yang dalam," kata Desmond, kemarin.

Desmond justru menduga bahwa Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu itu untuk mengejar popularitas agar dianggap sebagai pemimpin yang tegas. Kalau hal itu yang terjadi, Gerindra jelas akan menolaknya. "Kalau Presiden sekadar mengejar popularitas, masa' kami ikuti," pungkasnya. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya