Berita

Kecurangan Takaran, Pertamina Harus Tindak SPBU Nakal

KAMIS, 09 JUNI 2016 | 02:20 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Kecurangan takaran dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) merupakan praktek yang sering ditemukan di  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).  Hal ini disebabkan karakteristik transaksi yang berlangsung cepat, pengaruh psikologis antrian saat mengisi bahan bakar, juga modus kecurangan yang sangat rumit.

"Berbeda dengan kasus sebelumnya, kali ini juga ada modus yang dipakai lebih canggih, yaitu menggunakan alat pengendali jarak jauh. Polisi saja memerlukan waktu sebulan untuk memantau dan menangkap tangan pelaku kejahatan ini," jelas anggota Komisi VII DPR RI Rofi Munawar (Rabu, 8/6).

Dia menyampaikan itu terkait penangkapan tiga pengelola dan dua karyawan SPBU Pertamina di Jalan Raya Veteran, Rempoa, Bintaro, Jakarta Selatan yang melakukan kecurangan. Dari aktivitas tersebut diprediksi, mereka meraup untung Rp 2,1 miliar dalam kurun waktu satu tahun. Pelaku diketahui menggunakan alat digital regulator stabilizer merek Bostech.


Rofi menambahkan, temuan dan keluhan mengenai prilaku SPBU nakal tersebut, secara faktual, sudah sering kali terjadi. Namun selama ini penindakan belum sepenuhnya memberikan efek jera.

"Oleh karena itu, kejadian ini tentu saja menjadi catatan penting bagi PT Pertamina terhadap perbaikan Standard Operation Procedure (SOP) dan pengawasan seluruh SPBU. Ditambah, kita juga sering menemukan kurang baiknya pelayanan petugas dan antrian panjang konsumen saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM)," tambah legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VII ini.

Rofi menilai SPBU nakal tersebut melakukan beragam cara untuk mengakali konsumen, baik dengan cara konvensional maupun elektronik. "Misalnya dengan melubangi sedikit pipa dari tangki BBM, sehingga BBM yang keluar dari nozzle berkurang, tidak sebanyak yang terpampang di tera meter," jelas Rofi.

Dengan kejadian ini, Pertamina seharusnya memberikan perhatian serius dan lebih jeli lagi mengenali, memantau, dan menindak praktek-praktek kecurangan di SPBU. "Ironisnya, temuan kasus SPBU nakal tersebut diketahui dari pihak penegak hukum, bukan dari PT Pertamina itu sendiri," ungkapnya.

Pertamina harus segera menginventaris daftar negatif SPBU nakal dan serius untuk menginformasikan kepada publik. Juga, Pertamina diminta menyediakan layanan aduan pelanggan yang responsif dan cepat untuk ditindaklanjuti. Serta, Pertamina perlu memberi reward kepada konsumen yang memberikan informasi aduan yang akurat sebagai bagian peningkatan sistem perlindungan konsumen

"Kecurangan takaran ini merupakan praktek yang sistematis dilakukan oleh oknum pengelola SPBU yang didorong oleh keinginan untuk mengambil untung sebanyak-banyaknya dengan merugikan konsumen. Besarnya untung yang didapat ini cukup menggiurkan," tandasnya. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya