Berita

bekas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah:net

X-Files

KPK Telusuri Asal Uang Suap Untuk Dua Hakim

Bekas Gubernur Bengkulu Diperiksa
RABU, 08 JUNI 2016 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mendalami asal uang suap yang diberikan kepada hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton. Uang itu diberikan agar hakim menjatuhkan vonis bebas dalam perkara korupsi dana honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu.

Pelaksana Harian Kepala Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati membenarkan penyidik Komisi Antirasuah tengah menelusuri asal uang Rp 650 juta yang di­gunakan untuk menyuap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Kita sedang menggali keterangan saksi-saksi," katanya.


Salah satunya adalah bekas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Ia diperiksa KPKkar­ena diduga terkait dengan perka­ra korupsi dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus yang menjerat Direktur Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni dan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafri Syafii.

Junaidi-lah yang menerbitkan surat keputusan (SK) pemberian dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus. Gara-gara menjalankan SKitu, Edy dan Syafri Syafii dituduh korupsi. Belakangan, Junaidi juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Di persidangan perkara ini, Edy dan Syafii kemudian me­nyuap Janner dan Toton agar pemberian honor itu tak diang­gap korupsi.

Menurut Yuyuk, terbuka ke­mungkinan KPK bakal men­etapkan tersangka baru dalam perkara suap ini. "Bila dalam penyidikan ditemukan keterli­batan pihak lain, penyidik akan segera menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya Yuyuk.

Sejauh ini, KPK baru men­etapkan lima tersangka. Yakni, Edy dan Syafri sebagai pem­beri suap. Sedangkan Janner, Toton dan Badaruddin Amsori Bachsin, panitera PN Bengkulu, sebagai penerima suap.

Muspani, kuasa hukum Junaidi mengatakan, kliennya diperiksa KPK mengenai penerbitan SK pemberian honor dewan pem­bina RSUD M Yunus.

Muspani menandaskan, Junaidi tak pernah menerima honor Dewan Pembina RSUD M Yunus. Menurut dia, per­soalan ini muncul karena SKitu disalahgunakan. "Surat itu dipakai untuk mencairkan dana honor yang dibagi-bagi kepada beberapa pihak," sebutnya.

Ia pun mengklaim SK yang diterbitkan Junaidi tak melang­gar Peraturan Menteri Dalam Negeri. Jika ada kerugian keuan­gan negara, sanksinya bendahara daerah harus mengganti keru­gian itu. "Tidak bisa begitu saja dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi," ujar Muspani.

Lantaran itu pihaknya mengaju­kan permohonan penghentian pe­nyidikan perkara ini ke Bareskrim. Surat permohonan sudah disam­paikan sejak Mei 2015.

Namun, Bareskrim menan­daskan masih mengusut perkara ini. Biro Pengawas Penyidik (Rowasdik) Bareskrim mereko­mendasikan penyidik memper­cepat penggalian fakta hukum yang lebih kuat. Upaya itu direalisasikan dengan pemerik­saan saksi-saksi tambahan dan ahli dari Kementerian Dalam Negeri. ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya