Berita

bekas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah:net

X-Files

KPK Telusuri Asal Uang Suap Untuk Dua Hakim

Bekas Gubernur Bengkulu Diperiksa
RABU, 08 JUNI 2016 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mendalami asal uang suap yang diberikan kepada hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton. Uang itu diberikan agar hakim menjatuhkan vonis bebas dalam perkara korupsi dana honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu.

Pelaksana Harian Kepala Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati membenarkan penyidik Komisi Antirasuah tengah menelusuri asal uang Rp 650 juta yang di­gunakan untuk menyuap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Kita sedang menggali keterangan saksi-saksi," katanya.


Salah satunya adalah bekas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Ia diperiksa KPKkar­ena diduga terkait dengan perka­ra korupsi dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus yang menjerat Direktur Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni dan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafri Syafii.

Junaidi-lah yang menerbitkan surat keputusan (SK) pemberian dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus. Gara-gara menjalankan SKitu, Edy dan Syafri Syafii dituduh korupsi. Belakangan, Junaidi juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Di persidangan perkara ini, Edy dan Syafii kemudian me­nyuap Janner dan Toton agar pemberian honor itu tak diang­gap korupsi.

Menurut Yuyuk, terbuka ke­mungkinan KPK bakal men­etapkan tersangka baru dalam perkara suap ini. "Bila dalam penyidikan ditemukan keterli­batan pihak lain, penyidik akan segera menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya Yuyuk.

Sejauh ini, KPK baru men­etapkan lima tersangka. Yakni, Edy dan Syafri sebagai pem­beri suap. Sedangkan Janner, Toton dan Badaruddin Amsori Bachsin, panitera PN Bengkulu, sebagai penerima suap.

Muspani, kuasa hukum Junaidi mengatakan, kliennya diperiksa KPK mengenai penerbitan SK pemberian honor dewan pem­bina RSUD M Yunus.

Muspani menandaskan, Junaidi tak pernah menerima honor Dewan Pembina RSUD M Yunus. Menurut dia, per­soalan ini muncul karena SKitu disalahgunakan. "Surat itu dipakai untuk mencairkan dana honor yang dibagi-bagi kepada beberapa pihak," sebutnya.

Ia pun mengklaim SK yang diterbitkan Junaidi tak melang­gar Peraturan Menteri Dalam Negeri. Jika ada kerugian keuan­gan negara, sanksinya bendahara daerah harus mengganti keru­gian itu. "Tidak bisa begitu saja dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi," ujar Muspani.

Lantaran itu pihaknya mengaju­kan permohonan penghentian pe­nyidikan perkara ini ke Bareskrim. Surat permohonan sudah disam­paikan sejak Mei 2015.

Namun, Bareskrim menan­daskan masih mengusut perkara ini. Biro Pengawas Penyidik (Rowasdik) Bareskrim mereko­mendasikan penyidik memper­cepat penggalian fakta hukum yang lebih kuat. Upaya itu direalisasikan dengan pemerik­saan saksi-saksi tambahan dan ahli dari Kementerian Dalam Negeri. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Noel Pede Didampingi Munarman

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:17

Arief Hidayat Akui Gagal Jaga Marwah MK di Perkara Nomor 90, Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:13

Ronaldo Masuki Usia 41: Gaji Triliunan dan Saham Klub Jadi Kado Spesial

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:08

Ngecas Handphone di Kasur Diduga Picu Kebakaran Rumah Pensiunan PNS

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:00

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:51

Pansus DPRD akan Awasi Penyerahan Fasos-Fasum

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:32

Dubes Sudan Ceritakan Hubungan Istimewa dengan Indonesia dan Kudeta 2023 yang Didukung Negara Asing

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:27

Mulyono, Anak Buah Purbaya Ketangkap KPK

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:20

Aktivis Guntur 49 Pandapotan Lubis Meninggal Dunia

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:08

Liciknya Netanyahu

Kamis, 05 Februari 2026 | 07:06

Selengkapnya