Berita

bekas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah:net

X-Files

KPK Telusuri Asal Uang Suap Untuk Dua Hakim

Bekas Gubernur Bengkulu Diperiksa
RABU, 08 JUNI 2016 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mendalami asal uang suap yang diberikan kepada hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton. Uang itu diberikan agar hakim menjatuhkan vonis bebas dalam perkara korupsi dana honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu.

Pelaksana Harian Kepala Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati membenarkan penyidik Komisi Antirasuah tengah menelusuri asal uang Rp 650 juta yang di­gunakan untuk menyuap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Kita sedang menggali keterangan saksi-saksi," katanya.


Salah satunya adalah bekas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Ia diperiksa KPKkar­ena diduga terkait dengan perka­ra korupsi dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus yang menjerat Direktur Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni dan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafri Syafii.

Junaidi-lah yang menerbitkan surat keputusan (SK) pemberian dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus. Gara-gara menjalankan SKitu, Edy dan Syafri Syafii dituduh korupsi. Belakangan, Junaidi juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Di persidangan perkara ini, Edy dan Syafii kemudian me­nyuap Janner dan Toton agar pemberian honor itu tak diang­gap korupsi.

Menurut Yuyuk, terbuka ke­mungkinan KPK bakal men­etapkan tersangka baru dalam perkara suap ini. "Bila dalam penyidikan ditemukan keterli­batan pihak lain, penyidik akan segera menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya Yuyuk.

Sejauh ini, KPK baru men­etapkan lima tersangka. Yakni, Edy dan Syafri sebagai pem­beri suap. Sedangkan Janner, Toton dan Badaruddin Amsori Bachsin, panitera PN Bengkulu, sebagai penerima suap.

Muspani, kuasa hukum Junaidi mengatakan, kliennya diperiksa KPK mengenai penerbitan SK pemberian honor dewan pem­bina RSUD M Yunus.

Muspani menandaskan, Junaidi tak pernah menerima honor Dewan Pembina RSUD M Yunus. Menurut dia, per­soalan ini muncul karena SKitu disalahgunakan. "Surat itu dipakai untuk mencairkan dana honor yang dibagi-bagi kepada beberapa pihak," sebutnya.

Ia pun mengklaim SK yang diterbitkan Junaidi tak melang­gar Peraturan Menteri Dalam Negeri. Jika ada kerugian keuan­gan negara, sanksinya bendahara daerah harus mengganti keru­gian itu. "Tidak bisa begitu saja dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi," ujar Muspani.

Lantaran itu pihaknya mengaju­kan permohonan penghentian pe­nyidikan perkara ini ke Bareskrim. Surat permohonan sudah disam­paikan sejak Mei 2015.

Namun, Bareskrim menan­daskan masih mengusut perkara ini. Biro Pengawas Penyidik (Rowasdik) Bareskrim mereko­mendasikan penyidik memper­cepat penggalian fakta hukum yang lebih kuat. Upaya itu direalisasikan dengan pemerik­saan saksi-saksi tambahan dan ahli dari Kementerian Dalam Negeri. ***

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya