Berita

bekas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah:net

X-Files

KPK Telusuri Asal Uang Suap Untuk Dua Hakim

Bekas Gubernur Bengkulu Diperiksa
RABU, 08 JUNI 2016 | 09:13 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

KPK mendalami asal uang suap yang diberikan kepada hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu Janner Purba dan Toton. Uang itu diberikan agar hakim menjatuhkan vonis bebas dalam perkara korupsi dana honor dewan pembina RSUD M Yunus Bengkulu.

Pelaksana Harian Kepala Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati membenarkan penyidik Komisi Antirasuah tengah menelusuri asal uang Rp 650 juta yang di­gunakan untuk menyuap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Kita sedang menggali keterangan saksi-saksi," katanya.


Salah satunya adalah bekas Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Ia diperiksa KPKkar­ena diduga terkait dengan perka­ra korupsi dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus yang menjerat Direktur Keuangan RSUD M Yunus, Edy Santoni dan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus, Syafri Syafii.

Junaidi-lah yang menerbitkan surat keputusan (SK) pemberian dana honor Dewan Pembina RSUD M Yunus. Gara-gara menjalankan SKitu, Edy dan Syafri Syafii dituduh korupsi. Belakangan, Junaidi juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Di persidangan perkara ini, Edy dan Syafii kemudian me­nyuap Janner dan Toton agar pemberian honor itu tak diang­gap korupsi.

Menurut Yuyuk, terbuka ke­mungkinan KPK bakal men­etapkan tersangka baru dalam perkara suap ini. "Bila dalam penyidikan ditemukan keterli­batan pihak lain, penyidik akan segera menetapkannya sebagai tersangka," ujarnya Yuyuk.

Sejauh ini, KPK baru men­etapkan lima tersangka. Yakni, Edy dan Syafri sebagai pem­beri suap. Sedangkan Janner, Toton dan Badaruddin Amsori Bachsin, panitera PN Bengkulu, sebagai penerima suap.

Muspani, kuasa hukum Junaidi mengatakan, kliennya diperiksa KPK mengenai penerbitan SK pemberian honor dewan pem­bina RSUD M Yunus.

Muspani menandaskan, Junaidi tak pernah menerima honor Dewan Pembina RSUD M Yunus. Menurut dia, per­soalan ini muncul karena SKitu disalahgunakan. "Surat itu dipakai untuk mencairkan dana honor yang dibagi-bagi kepada beberapa pihak," sebutnya.

Ia pun mengklaim SK yang diterbitkan Junaidi tak melang­gar Peraturan Menteri Dalam Negeri. Jika ada kerugian keuan­gan negara, sanksinya bendahara daerah harus mengganti keru­gian itu. "Tidak bisa begitu saja dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi," ujar Muspani.

Lantaran itu pihaknya mengaju­kan permohonan penghentian pe­nyidikan perkara ini ke Bareskrim. Surat permohonan sudah disam­paikan sejak Mei 2015.

Namun, Bareskrim menan­daskan masih mengusut perkara ini. Biro Pengawas Penyidik (Rowasdik) Bareskrim mereko­mendasikan penyidik memper­cepat penggalian fakta hukum yang lebih kuat. Upaya itu direalisasikan dengan pemerik­saan saksi-saksi tambahan dan ahli dari Kementerian Dalam Negeri. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Jadi Tersangka Tanpa Diperiksa, Pakar: Bertentangan dengan Konstitusi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:18

BPKH Harus Diperkuat demi Jaga Keberlanjutan Keuangan Haji

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:12

Maroko dan Prancis Perkuat Kemitraan, 11 Perjanjian Baru Disepakati

Sabtu, 18 Juli 2026 | 16:02

Halaqah Pra-Muktamar Bahas Arah Kepemimpinan NU di Abad Kedua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:02

Catatan Akhir Pekan Saham MD Entertainment: Terkoreksi, tapi Magnetnya Belum Pudar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 15:00

Cara Nonton Final Piala Dunia 2026, Spanyol Vs Argentina

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:49

Nelayan Pulau Panggang Kesulitan BBM

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:45

China dan RI Perkuat Kerja Sama Ekonomi, Airlangga: KEK Batang Jadi Fokus Investasi

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:30

Sektor Teknologi dan Energi Topang Reli Indeks Kompas100 Sepekan

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14

Enam Titik Penginapan Siap Tampung Ribuan Peserta Muktamar NU

Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:01

Selengkapnya