Berita

Serahkan Ke Relawan, Ahok Tak Mau Ambil Pusing Soal Verifikasi KTP

RABU, 08 JUNI 2016 | 01:55 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, tak mau ambil pusing
soal KTP sebagai syarat pencalonannya akan diverifikasi oleh KPU berdasarkan UU Pilkada yang baru disahkan.

Cagub petahana yang akan maju lewat jalur perseorangan ini menyerahkan kepada relawannya, yang tergabung dalam Teman Ahok.

"Saya kira nanti biar Teman Ahok aja yang mengaturnya. Yang penting kata mereka (Teman Ahok) mereka siap mendampingi," ujar Ahok usai melaksanakan Safari Ramadhan di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat, Selasa (7/6).

"Saya kira nanti biar Teman Ahok aja yang mengaturnya. Yang penting kata mereka (Teman Ahok) mereka siap mendampingi," ujar Ahok usai melaksanakan Safari Ramadhan di kawasan Kedoya Utara, Jakarta Barat, Selasa (7/6).

Bahkan sebaliknya, dia menilai KPU bakal kewalahan untuk memverifikasi lima ribu KTP yang ada.

"Karena cuma dikasih 3 hari. Misalnya ada 5 ribu orang yang datang ke PPS (Panitia Pemungutan Suara), kamu sanggup nggak menangani? Memangnya kamu mau nenangani sampai pagi? Orang KPU juga masalah dengan peraturan itu," tandasnya.

Verifikasi KTP oleh KPU ini sesuai pasal 48 UU Pilkada yang baru disahkan DPR.

Pasal 48 ayat (3) menyebutkan, verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

Adapun pasal 48 ayat (3b) menyebutkan, verifikasi faktual terhadap dukungan pasangan calon yang tidak dapat ditemui pada saat verfikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut. [zul]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

UPDATE

Empat Anggota TNI Penyiram Air Keras Sebaiknya Diadili di Pengadilan Sipil

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:05

Tiga Kecelakaan di Tol Jateng Tewaskan Delapan Orang

Sabtu, 21 Maret 2026 | 02:01

Kejahatan Perang Trump

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:36

Hadiri Jakarta Bedug Festival, Pramono Tekankan Kebersamaan Sambut Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:14

Kenapa Pemimpin Iran Mudah Sekali Diserang Israel-AS

Sabtu, 21 Maret 2026 | 01:07

Bamsoet Apresiasi Kesigapan TNI dan Polri Tangani Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:23

Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:04

Korlantas Gagal Tangani Arus Mudik

Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:00

Dokter Tifa Ngaku Dikuatkan Roy Suryo yang Masih Waras

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:29

Air Keras dari Orang Dalam

Jumat, 20 Maret 2026 | 23:11

Selengkapnya