Berita

net

Kesehatan

Kemenristekdikti Diminta Tidak Keluarkan Izin Sekolah Bidan

SELASA, 07 JUNI 2016 | 17:55 WIB | LAPORAN:

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk tidak sembarangan mengeluarkan izin pendirian sekolah bidan. Pasalnya, banyak bidan yang tidak memiliki kompetensi dan kemampuan memadai.

Demikian dikatakan anggota Komisi IX Irma Suryani pada Forum Legislasi bertema 'RUU Kebidanan' di media center DPR RI, Jakarta, Selasa (7/6).

"Jumlah bidan yang mencapai 325 ribu orang di seluruh Indonesia ini menurut catatan badan kesehatan dunia (WHO) sudah melebihi jumlah yang wajar. Sebab, satu bidan layaknya untuk seribu jumlah penduduk. Apalagi sampai ada bidan yang bisa mengeluarkan resep obat, ini tidak bisa dibenarkan," jelasnya.


Menurut politisi Partai Nasdem itu, undang-undang sangat penting untuk mengatur kebidanan. Irma mengatakan, ke depan seorang bidan harus memiliki sertifikat, lesensi, bahkan terakreditasi sebagai legitimasi untuk kompetensi, surat izin praktek kebidanan, baik dari dalam maupun luar negeri.

"Tak semua bidan bisa praktek mandiri, karena selama ini memang sebagai asisten dokter, tim pelayanan kesehatan. Dan karenanya undang-undang ini akan menjadi dasar hukum bidan di lapangan," ujarnya.

Selain itu, diperlukan Majelis Kebidanan Indoensia, agar tidak terjadi jual-beli sertifikat, lisensi kebidanan dan sebagainya. UU bidan ini juga jangan sampai terjadi tumpang-tindih dengan UU Kedokteran, UU Kesehatan, UU Keperawatan dan lain-lain.

Hanya saja dengan jumlah bidan yang besar tersebut, ada masalah distribusi, sehingga masih ada daerah-daerah yang kekurangan bidan. Khususnya di daerah-daerah di luar Jawa. Seperti Ambon NTT, NTB, Papua, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan lain-lain.

"Bahkan di Ambon ada seorang dokter yang harus melayani masyarakat untuk seluruh Ambon,” tambah Irma. [wah] 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya