Hari masih siang. Jam baru menunjukkan pukul 14.00 WIB. Kusnandar berjalan terburu-buru meninggalkan Gedung Balai Kota Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, kemarin.
Mengenakan seragam warÂna coklat muda, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta langsung menaiki bus jemputan yang sudah siap di depan kanÂtornya. "Mau pulang buru-buru, biar bisa buka puasa bersama keluarga," ujar Kusnandar di Gedung Balai Kota Jakarta.
Kusnandar tidak sendirian, ratusan PNS lain juga bergegas menuju bus yang sudah siap mengantar mereka menuju keÂdiaman masing-masing.
Pemprov DKI Jakarta memÂbuat peraturan jam kerja selama Ramadhan, melalui Keputusan Gubernur Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 2016 M/1437 H. Intinya, seluruh PNS diwajibkan datang pukul 07.00 dan pulang pukul 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerjanya mulai pukul 07.00-14.30, dengan wakÂtu istirahat pukul 11.30-12.30.
Kusnandar mendukung langÂkah Gubernur Jakarta yang mengubah jam kerja PNS dengan waktu lebih cepat dibanding PNS di instansi lain. "Karena masuk lebih pagi, jadi habis shoÂlat subuh langsung berangkat," ujar pria asal Halim, Jakarta Timur ini.
Walhasil, perjalanan dari ruÂmah ke tempat kerja jadi lebih lancar karena tidak kena macet. "Sekarang paling lama 40 menit. Biasanya, satu setegah jam baru sampai kantor," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia, waktu pulang yang lebih dulu dari pegawai lainnya, juga sangat menguntungkan. "Jadi sekarang jam 4 sore sudah sampai rumah," katanya.
Senada, Ganef, PNS Pemprov DKI lainnya juga mendukung langkah gubernur yang mengubah jam kerja, sehingga waktu berangÂkat dan pulang menjadi lebih cepat dibanding pegawai di instansi lain selama Ramadhan. "Jadi, setiap hari saya bisa buka puasa bersama keluarga," kata dia.
Ganef juga girang karena bisa masuk lebih pagi, sehingga terbebas dari macet. "Sebelum puasa, dua jam baru sampai kantor," kata pria asal Kranggan, Bekasi ini.
Selama Ramadhan, lanjutnya, perjalanan hanya membutuhkan waktu satu jam karena bebas macet.
Namun, tak semua PNS DKI bisa merasakan pulang lebih cepat. Seperti Dhini, PNS DKI Bagian Humas, masih harus berkutat dengan pekerjaan kanÂtor kendati jam telah
menunjukkan pukul 14.30 WIB. "Lihat kerjaan juga. Kalau belum beres, tetap belum bisa pulang. Tapi, kalau sudah beres, bisa langsung pulang. Jadi, meÂnyesuaikan saja," ucap Dhini.
Tapi, ada juga PNS DKI yang kaget karena berubahnya wakÂtu kerja menjadi pukul 07.00 WIB. Pasalnya, mereka biasanya masuk pukul 08.30
WIB. Akhirnya, ada pegawai yang terlambat masuk kerja. Tergopoh-gopoh sejumlah PNS memasuki pintu masuk Gedung Blok G Balai Kota DKI. Bahkan, ada pula PNS DKI yang sepatunya copot karena berlari mengeÂjar absen pukul 07.00 agar tidak dihitung telat, sehingga tunjangan kinerja daerah (TKD) tidak dipangkas. Mereka hanya diam dan menolak saat akan diwawancara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika menyatakan, PNS DKI banyak yang datang tepat waktu. Bahkan, dia menÂgaku belum melihat ada PNS yang datang terlambat. "Makin enak kerja jam 7. Makin pagi makin fresh. Kehadiran tadi baÂgus. Teman-teman datang tepat waktu," klaim Agus di Balai Kota, kemarin.
Menurut Agus, aturan jam kerja tersebut dibuat agar para PNS bisa lebih optimal dalam melakuÂkan ibadah selama puasa. Bagi mereka yang tinggal di daerah peÂnyangga, bisa langsung berangÂkat kerja sehabis makan sahur. "Harapannya, pada Ramadhan, PNS DKI lebih banyak ketemu keluarga, buka puasa bersama dan taraweh," ujarnya.
Dia berkeyakinan, dengan jadÂwal masuk lebih awal, kemacetan bisa sedikit terurai. "Barangkali punya dampak mengurai kemacÂetan." harapnya.
Kendati demikian, Agus menÂgancam, PNS yang terlambat atau tidak hadir, akan mendaÂpat sanksi pemotongan TKD. Keterlambatan terhitung saat jarum jam sudah melewati pukul 07.00 WIB. "PNS tidak absen atau absen lewat jam 7, dihitung keterlambatannya beberapa meÂnit, kemudian sanksinya pemoÂtongan TKD secara kumulatif," tegasnya.
Menurut Agus, seharusnya PNS DKI sudah bisa menyeÂsuaikan waktunya. Sebab, soÂsialisasi Keputusan Gubernur Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan Tahun 2016, telah berulang kali dilakuÂkan. "Sosialisasinya juga dari bantuan teman-teman media," ujarnya.
Namun, menurut Agus, sanksi itu tidak berlaku bagi seluruh PNS DKI. Pasalnya, ada yang jam kerjanya ditentukan instansi tersendiri. Untuk PNS di bagian pelayanan terpadu satu pintu, Satpol PP, Dishubtrans DKI dan guru di Dinas Pendidikan, diatur jam kerjanya oleh instansi masing-masing. "Apalagi, jam masuk sekolah dimajukan pukul 06.30 WIB," tandasnya.
Latar Belakang
Keputusan Ahok Berbeda Dengan Surat Edaran Menteri PANRBSelama Ramadhan, jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berubah. Jam kerja pelayanan masyarakat ini, berkurang sejam dibanding hari biasanya, delapan jam.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandhi telah menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI dan anggota Polri yang beragama Islam selama Ramadhan.
Penetapan itu tertuang daÂlam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri tertanggal 17 Mei 2016.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, hari Senin-Kamis pukul 08.00â€"15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00â€"12.30. Sedangkan Jumat pukul 08.00â€"15.30. Dengan waktu Istirahat pukul 11.30â€"12.30.
Sedangkan, bagi instansi peÂmerintah yang memberlakukan enam hari kerja, Senin sampai Kamis dan Sabtu, pukul 08.00â€"14.00 dengan waktu istirahat puÂkul 12.00-12.30. Hari Jumat puÂkul 08.00â€"14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30â€"12.30.
Sehingga, jumlah total jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melakÂsanakan lima hari atau enam hari kerja selama Ramadhan, adalah 32 jam 30 menit per minggu.
Namun, aturan jam kerja tersebut, sedikit berbeda di PNS Pemprov DKI Jakarta. Sebab, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membuat Keputusan Nomor 1348 Tahun 2016 tenÂtang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadhan 2016 M/1437 H, seluruh PNS diwajibkan datang pukul 07.00 dan pulang pada 14.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerjanya pukul 07.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30. Keputusan Ahok tersebut, satu jam lebih cepat dibanding aturan yang dikeluarÂkan KemenPAN dan RB.
Ahok beralasan memajukan jam kerja PNS DKI selama bulan puasa agar mereka memiÂliki waktu lebih banyak dengan keluarganya menjelang buka puasa bersama. "Saya ingin puÂlang cepet, kan orang di rumah bisa santai, bisa olahraga. Paling enak, katanya, bulan puasa itu sore-sore olahraga," kata Ahok, belum lama ini.
Dia mengatakan, jam kerja ini juga pernah diberlakukan saat ia menjabat sebagai Bupati Belitung Timur. "Kalau di kampung saya, sehabis sahur itu shalat subuh, tidak tidur lagi. Lebih baik kerja langsung pagi sekalian, pulangÂnya cepat," tandasnya.
Sebelumnya, jam kerja PNS DKI dikurangi 1,5 jam selama Ramadhan.
Setiap Senin-Kamis, mereka masuk pukul 08.00 dan pulang pukul 15.00, dengan waktu istiÂrahat pukul 12.00-12.30. Untuk Jumat, masuk pukul 08.00 hingÂga pukul 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30. Jika bukan Ramadhan, PNS DKI masuk pukul 07.30 dan pulang pukul 16.00.
Sedangkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jam kerja PNS sesuai aturan yang dibuat KemenPAN-RB.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, jam kerja PNS selama bulan puasa ada sedikit peralihan. "Agak siang saja. Jadi, SK bersama tiga menteri akan jadi bahan rujukan," ujar Iwa. ***