Berita

basuki tjahaja purnama/net

Nusantara

Ahok Tantang Jonan, Berani Gak Bangun Rusun di Terminal Pasar Rebo?

SENIN, 06 JUNI 2016 | 22:22 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meradang atas penolakan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan. Pemprov DKI sebelumnya meminta untuk mengelola terminal tipe A yang akan rencananya akan dibangun rusun di atas terminal.

Ahok menantang Menteri Jonan untuk mau membangun rusun di atas terminal sesuai rencananya jika ingin aset-aset milik DKI, termasuk terminal Kampung Rambutan dikelola Pemerintah Pusat.

"Kamu bisa bayangin enggak kalau Kampung Rambutan juga aset kami diserahkan kepada pusat? Terus di atasnya dia mau enggak bangun rusun? Maunya kami semua diatas terminal adalah rusun. Sekarang Kemenhub punya duit enggak? Dia harus minta kepada PU buat bangun rusun," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/6).


Ahok menilai selama ini Kemenhub tidak berani menindak tegas angkutan-angkutan massal yang kerap 'ngetem' di terminal itu. Padahal, imbas kemacetan sangat terasa di sekitar kawasan tersebut.

Mantan Bupati Belitung ini mengklaim akan mencabut izin trayek angkutan yang masih bandel 'ngetem' di ruas jalan itu jika Pemprov DKI diberi izin untuk mengelola.

"Makanya saya tanya, sekarang Pasar Rebo ngetem semua, kalau saya, saya cabut trayeknya langsung. Tapi semua trayek dari luar kota cabut dong trayeknya. Kalau bandel ngetem enggak mau masuk ke dalam terminal. Nah itu yang masalah," pungkas Ahok.

Seperti diketahui, Menteri Jonan menolak permintaan Ahok soal pengelolaan terminal tipe A saat memaparkan rencana Kementerian Perhubungan hingga 2019 kepada peserta Rapat Pimpinan PT Pelni (Persero) pekan lalu.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan terminal penumpang tipe A dikembalikan ke pemerintah pusat.

"Kemarin Pak Gubernur Jakarta, saya baru baca suratnya, bilang minta semua terminal tipe A di DKI itu, Kampung Rambutan, Pulogadung, Kalideres, boleh tidak dikelola DKI? Saya langsung perintahkan bikin surat jawaban. Jawabannya enggak boleh," ujar Jonan.

"Tapi kalau mau (intervensi KPU) ya silakan saja, itu hak konstitusional orang-orang untuk melakukan itu," pungkasnya. [sam]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya