Berita

ilustrasi/net

Nusantara

BULAN SUCI RAMADHAN

Ahok: Jam Masuk PNS Dimajukan Agar Tidak Kebablasan

SENIN, 06 JUNI 2016 | 16:02 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama (Ahok), mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya masuk kerja pada pukul 07.00 WIB pada bulan Ramadhan tahun ini.

Alasan Ahok adalah agar para PNS tidak terlambat tiba di tempat kerja. Bila jam masuk diatur pukul 07.30 WIB seperti tahun lalu, para PNS seolah merasa cukup waktu untuk kembali tidur setelah santap sahur. Bila itu yang terjadi, bukan tak mungkin mereka justru tiba lebih siang di tempat kerja.

"Kalau sudah bangun, tidur lagi, lebih sering kebablasan," ujar Ahok, di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/6).


Jam masuk lebih siang juga memperbesar kemungkinan PNS terjebak kemacetan. Hal itu dikarenakan jam masuk mereka sama dengan pegawai swasta yang kantornya tidak membuat peraturan perubahan jam masuk khusus di bulan Ramadan.

"(Berangkat) pagi itu lebih enak, enggak macet. Macet itu kalau kamu berangkat di atas jam 06.00 WIB," ujar Ahok.

Menurut Ahok, para PNS juga tidak memiliki alasan untuk mengeluh karena  jam pulang mereka selama bulan Ramadan dipercepat jadi pukul 14.00 WIB.

"Kita sudah potong satu jam (dari jam pulang biasa)," tambahnya.

Sementara, PNS yang pada hari pertama bulan Ramadhan masuk telat karena belum membiasakan diri dengan jam kerja baru dipastikan kena sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Keputusan Gubernur DKI Nomor 1348 Tahun 2016 mengatur waktu kerja yang diberlakukan adalah antara pukul 07.00WIB sampai 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis, dan pukul 07.00 WIB dan 14.30 WIB pada hari Jumat. Para PNS diberi waktu beristirahat antara pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis, dan antara pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB pada hari Jum'at.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei 2016 itu berlaku terhadap hampir seluruh PNS DKI, kecuali mereka yang profesinya menuntut kesiapsiagaan seperti pemadam kebakaran dan petugas medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Jam kerja mereka disesuaikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.

Keputusan Gubernur, juga mengatur pegawai di bidang pendidikan, yaitu guru dan penjaga sekolah, memiliki jam kerja yang diatur Kepala Dinas Pendidikan DKI. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya