Berita

ilustrasi/net

Nusantara

BULAN SUCI RAMADHAN

Ahok: Jam Masuk PNS Dimajukan Agar Tidak Kebablasan

SENIN, 06 JUNI 2016 | 16:02 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama (Ahok), mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya masuk kerja pada pukul 07.00 WIB pada bulan Ramadhan tahun ini.

Alasan Ahok adalah agar para PNS tidak terlambat tiba di tempat kerja. Bila jam masuk diatur pukul 07.30 WIB seperti tahun lalu, para PNS seolah merasa cukup waktu untuk kembali tidur setelah santap sahur. Bila itu yang terjadi, bukan tak mungkin mereka justru tiba lebih siang di tempat kerja.

"Kalau sudah bangun, tidur lagi, lebih sering kebablasan," ujar Ahok, di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/6).


Jam masuk lebih siang juga memperbesar kemungkinan PNS terjebak kemacetan. Hal itu dikarenakan jam masuk mereka sama dengan pegawai swasta yang kantornya tidak membuat peraturan perubahan jam masuk khusus di bulan Ramadan.

"(Berangkat) pagi itu lebih enak, enggak macet. Macet itu kalau kamu berangkat di atas jam 06.00 WIB," ujar Ahok.

Menurut Ahok, para PNS juga tidak memiliki alasan untuk mengeluh karena  jam pulang mereka selama bulan Ramadan dipercepat jadi pukul 14.00 WIB.

"Kita sudah potong satu jam (dari jam pulang biasa)," tambahnya.

Sementara, PNS yang pada hari pertama bulan Ramadhan masuk telat karena belum membiasakan diri dengan jam kerja baru dipastikan kena sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Keputusan Gubernur DKI Nomor 1348 Tahun 2016 mengatur waktu kerja yang diberlakukan adalah antara pukul 07.00WIB sampai 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis, dan pukul 07.00 WIB dan 14.30 WIB pada hari Jumat. Para PNS diberi waktu beristirahat antara pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis, dan antara pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB pada hari Jum'at.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei 2016 itu berlaku terhadap hampir seluruh PNS DKI, kecuali mereka yang profesinya menuntut kesiapsiagaan seperti pemadam kebakaran dan petugas medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Jam kerja mereka disesuaikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.

Keputusan Gubernur, juga mengatur pegawai di bidang pendidikan, yaitu guru dan penjaga sekolah, memiliki jam kerja yang diatur Kepala Dinas Pendidikan DKI. [ald]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya