Berita

ilustrasi/net

Nusantara

BULAN SUCI RAMADHAN

Ahok: Jam Masuk PNS Dimajukan Agar Tidak Kebablasan

SENIN, 06 JUNI 2016 | 16:02 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Purnama (Ahok), mewajibkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya masuk kerja pada pukul 07.00 WIB pada bulan Ramadhan tahun ini.

Alasan Ahok adalah agar para PNS tidak terlambat tiba di tempat kerja. Bila jam masuk diatur pukul 07.30 WIB seperti tahun lalu, para PNS seolah merasa cukup waktu untuk kembali tidur setelah santap sahur. Bila itu yang terjadi, bukan tak mungkin mereka justru tiba lebih siang di tempat kerja.

"Kalau sudah bangun, tidur lagi, lebih sering kebablasan," ujar Ahok, di Balaikota DKI, Jakarta Pusat, Senin (6/6).


Jam masuk lebih siang juga memperbesar kemungkinan PNS terjebak kemacetan. Hal itu dikarenakan jam masuk mereka sama dengan pegawai swasta yang kantornya tidak membuat peraturan perubahan jam masuk khusus di bulan Ramadan.

"(Berangkat) pagi itu lebih enak, enggak macet. Macet itu kalau kamu berangkat di atas jam 06.00 WIB," ujar Ahok.

Menurut Ahok, para PNS juga tidak memiliki alasan untuk mengeluh karena  jam pulang mereka selama bulan Ramadan dipercepat jadi pukul 14.00 WIB.

"Kita sudah potong satu jam (dari jam pulang biasa)," tambahnya.

Sementara, PNS yang pada hari pertama bulan Ramadhan masuk telat karena belum membiasakan diri dengan jam kerja baru dipastikan kena sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Keputusan Gubernur DKI Nomor 1348 Tahun 2016 mengatur waktu kerja yang diberlakukan adalah antara pukul 07.00WIB sampai 14.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis, dan pukul 07.00 WIB dan 14.30 WIB pada hari Jumat. Para PNS diberi waktu beristirahat antara pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB pada hari Senin sampai Kamis, dan antara pukul 11.30 WIB sampai pukul 12.30 WIB pada hari Jum'at.

Aturan yang ditandatangani pada tanggal 31 Mei 2016 itu berlaku terhadap hampir seluruh PNS DKI, kecuali mereka yang profesinya menuntut kesiapsiagaan seperti pemadam kebakaran dan petugas medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Jam kerja mereka disesuaikan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.

Keputusan Gubernur, juga mengatur pegawai di bidang pendidikan, yaitu guru dan penjaga sekolah, memiliki jam kerja yang diatur Kepala Dinas Pendidikan DKI. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya