Berita

foto :net

Politik

KPUD: KTP Yang Dikumpul Di Luar Negeri Sulit Diverifikasi

SENIN, 06 JUNI 2016 | 15:07 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta tak masalah jika Teman Ahok kumpul dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) sampai ke Singapura.

Pasalnya, praktik itu melanggar UU 8/2015 tentang Pilkada. UU yang baru direvisi pekan kemarin tersebut hanya menekankan bahwa KTP harus sesuai daerah di mana Pilkada akan dilangsungkan.

"Jadi boleh mengumpulkan dari mana pun," ujar Ketua KPUD Jakarta, Soemarno saat dihubungi, Senin (6/6).


Hanya saja, Soemarno mengingatkan, KTP yang didapat dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri memiliki kemungkinan sulit lolos verifikasi.

Pasal 48 UU Pilkada kini mengamanatkan verifikasi dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara faktual. Pendukung pasangan perseorangan harus ada di alamat sesuai KTP-nya saat PPS mendatangi mereka.

PPS, tentu tidak mungkin ke luar negeri hanya untuk melakukan verifikasi.

Soemarno menambahkan, satu-satunya cara agar KTP yang digunakan menjadi sah, yang bersangkutan harus pulang ke Jakarta, baik saat verifikasi dilakukan, atau selambat-lambatnya tiga hari saat verifikasi di alamat KTP batal.

Dalam hal ini, pendukung Ahok harus mendatangi langsung kantor PPS terdekat dengan alamat KTP mereka.

"Prinsipnya, ketika petugas ingin melakukan verifikasi, petugas harus bertemu langsung dengan orangnya. Bila orangnya tidak ada, berarti tidak bisa dikonfirmasi kebenaran dukungannya, ya (dukungan) dicoret. Verifikasi ini tidak bisa dilakukan lewat telepon, harus bertemu," ujar Soemarno.

Seperti diketahui, Amalia Ayuningtyas dan Richard Hadris Saerang, dua relawan Teman Ahok, rencananya menemui para WNI di Singapura sambil membuka pengumpulan KTP untuk Ahok di sana.

Niat Amalia dan Richard batal setelah pemerintah Singapura mendeportasi mereka pada Minggu (5/6) lalu. Pemerintah Singapura melarang kegiatan politik yang dilakukan bukan warga negaranya di wilayahnya.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya