Berita

foto :net

Politik

KPUD: KTP Yang Dikumpul Di Luar Negeri Sulit Diverifikasi

SENIN, 06 JUNI 2016 | 15:07 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta tak masalah jika Teman Ahok kumpul dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) sampai ke Singapura.

Pasalnya, praktik itu melanggar UU 8/2015 tentang Pilkada. UU yang baru direvisi pekan kemarin tersebut hanya menekankan bahwa KTP harus sesuai daerah di mana Pilkada akan dilangsungkan.

"Jadi boleh mengumpulkan dari mana pun," ujar Ketua KPUD Jakarta, Soemarno saat dihubungi, Senin (6/6).


Hanya saja, Soemarno mengingatkan, KTP yang didapat dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri memiliki kemungkinan sulit lolos verifikasi.

Pasal 48 UU Pilkada kini mengamanatkan verifikasi dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) secara faktual. Pendukung pasangan perseorangan harus ada di alamat sesuai KTP-nya saat PPS mendatangi mereka.

PPS, tentu tidak mungkin ke luar negeri hanya untuk melakukan verifikasi.

Soemarno menambahkan, satu-satunya cara agar KTP yang digunakan menjadi sah, yang bersangkutan harus pulang ke Jakarta, baik saat verifikasi dilakukan, atau selambat-lambatnya tiga hari saat verifikasi di alamat KTP batal.

Dalam hal ini, pendukung Ahok harus mendatangi langsung kantor PPS terdekat dengan alamat KTP mereka.

"Prinsipnya, ketika petugas ingin melakukan verifikasi, petugas harus bertemu langsung dengan orangnya. Bila orangnya tidak ada, berarti tidak bisa dikonfirmasi kebenaran dukungannya, ya (dukungan) dicoret. Verifikasi ini tidak bisa dilakukan lewat telepon, harus bertemu," ujar Soemarno.

Seperti diketahui, Amalia Ayuningtyas dan Richard Hadris Saerang, dua relawan Teman Ahok, rencananya menemui para WNI di Singapura sambil membuka pengumpulan KTP untuk Ahok di sana.

Niat Amalia dan Richard batal setelah pemerintah Singapura mendeportasi mereka pada Minggu (5/6) lalu. Pemerintah Singapura melarang kegiatan politik yang dilakukan bukan warga negaranya di wilayahnya.[wid]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya