Berita

ilustrasi/net

Publika

Rumah Kaca Bagi Penyelenggara Pilkada

SENIN, 06 JUNI 2016 | 03:12 WIB

REVISI kedua UU No. 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah disahkan telah berhasil membuat rumah kaca bagi penyelenggara pilkada. Hal ini sebagaimana termuat dalam Pasal 9 huruf (a) bahwa dalam menyusun peraturan KPU dan pedoman teknis harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam forum dengar pendapat dan bersifat mengikat.

Begitu juga nasib pengawas yang dirumah kacakan sesuai Pasal 22B huruf (a) terkait pembuatan peraturan dan pedoman teknis harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dan bersifat mengikat. Oleh Sebab itu KIPP Indonesia menilai dan berpandangan, sebagai berikut:

Pertama,  frase "setelah berkonsultasi” sama saja dengan keharusan mengakomodir saran dan masukan dari DPR dan Pemerintah. Bila rapat dengar pendapat dilaksanakan, maka KPU dan Bawaslu tentu menyampaikan rancangan peraturan yang kemudian diobok-obok oleh DPR dan Pemerintah. Dengan demikian, asas kemandirian, profesional dan kepastian hukum akan lepas landas dari keharusan peraturan yang dibuat penyelenggara.


Kedua, kata "setelah berkonsultasi” juga bisa diartikan mengharuskan lobby-lobby politik untuk mensahkan peraturan dan pedoman teknis. Hal ini sama saja dengan memuluskan kepentingan politisi. Tidak mungkin politisi membiarkan adanya peraturan teknis yang menyulitkan kader yang diusungnya dalam memenangkan pesta demokrasi eksekutif daerah.

Ketiga, selain itu, paska "setelah berkonsultasi” penyelenggara pilkada hanya bisa menggunakan kaca mata kuda dan menjalankan aturan hasil "konsultasi” dengan DPR dan Pemerintah. UU Pilkada yang diturunkan menjadi PKPU dan Perbawaslu akan menjadi bukti "kekuatan politik” mampu mengatur kehidupan berdemokrasi secara keseluruhan.

Keempat, oleh karena itu, penting adanya juducial review untuk menghilangkan kalimat "setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat”. Hal ini tidak sesuai dengan konstitusi bahwa DPR dan Pemerintah bersama-sama membentuk UU (Pasal 20 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945) bukan aturan teknis yang dibuat dan dilaksanakan oleh organisasi penyelenggara pemilu/pilkada.

Bila ini dibiarkan maka kita akan menuju arah pembangunan "rumah kaca” bagi penyelenggara pilkada. Pesta demokrasi akan berjalan sesuai dengan keinginan senayan bukan sesuai keinginan rakyat. Penyelenggara pilkada akan sibuk meloby untuk memuluskan peraturan dan pedoman teknis. Sedangkan tahapan pilkada jelas berwarna partai dengan frame berfikir politik adalah merebut dan mempertahankan kekuasaan. [***]

Penulis adalah Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Andrian Habibi

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya