Bareskrim Polri menerima pelimpahan perkara penggelapan pajak dari Ditjen Pajak. Tiga tersangka perkara ini pun langsung ditahan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim, Brigadir Jenderal Agung Setya membenarkan pelimpahan perkara itu. "Pidananya ditindaklanÂjuti kepolisian," katanya.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, kasus ini akan diusut bersama. "Ada lapoÂran Ditjen Pajak yang kemudian ditindaklanjuti bersama-sama," katanya.
Dalam berkas perkara yang dilÂimpahkan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak, dicantumkan tersangka kasus penggelapan pajak ini adalah seorang wiraswasta bernama Hatomi, Linda Nurbianti dan Nur Maisaroh.
Modusnya dengan memanipuÂlasi pelaporan transaksi perusaÂhaan sehingga menekan jumlah pajak yang harus dibayarkan kepada negara.
"Mereka menerbitkan dokuÂmen, faktur pajak dengan tranÂsaksi yang tidak sebenarnya, yang mengakibatkan negara mengalami kerugian puluhan miliar rupiah," papar Boy.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 379 huruf a junto Pasal 43 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dalam UU Nomor 16 Tahun 2009.
Bekas Kapolda Banten itu menjelaskan modus ini sering digunakan pengusaha untuk mengurangi pembayaran pajak ke negara.
"Negara seringkali dirugikan di sini. Inilah yang saat ini seÂdang kita cermati dan monitor bersama-sama dengan Ditjen Pajak serta lembaga penegak hukum lainnya," kata Boy.
Tahun ini, pemerintah menetapkan tahun penindakan pelangÂgaran pajak. Selain dengan keÂpolisian, Ditjen Pajak menjalinmenjalin kerja sama kejaksaan untuk penuntutan perkara pajak.
Awal tahun ini, Ditjen Pajak menyerahkan CPT, direktur PT HMS ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena Mengemplang pajak Rp 10,7 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati DKI, Waluyo menerangkan, penyidikan kasus manipulasi pajak ini dilakukan Kanwil Pajak Jakarta Utara. "Kita menindaklanjuti dengan melakukan penuntutan perkara pidananya," katanya.
Usai serah terima berkas perkara dari penyidik pajak kepada kejaksaan, tersangka CPT dijeÂbloskan ke rutan.
Menurut Waluyo, berkas perkara kasus ini sudah lengkap. "Jadi tinggal penuntutan saja. Ditangani Kejari Jakarta Utara," katanya.
PT HMSmerupakan wajib pajak yang sejak Agustus 1993 tercatat di wilayah administrasi Kantor Pajak Jakarta Utara.
CPT sebagai direktur peruÂsahaan tak pernah melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipungut serta tidak memÂbuat laporan barang kena pajak.
Sejak 2013, tersangka diberi kesempatan untuk membuat pelaporan ke kantor pajak. "Berdasarkan pasal 8 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983, wajib pajak berhak untuk menyelesaikan persoalannya," tutur Waluyo.
Namun kesempatan yang diberikan tak diindahkan. Kasus ini pun naik ke penyidikan pada 2014. Penyidik pajak masih memberi kesempatan kepada terÂsangka untuk melunasi seluruh utang pajak perusahaannya.
Lagi-lagi, kesempatan ini tak dihiraukan tersangka. "Dua kesempatan yang diberikan oleh penyidik pajak sama sekali tak dipatuhi tersangka," kata Waluyo.
Penyidik pun menyerahkan kasus tindak pidana perpajaÂkan ini ke penuntutan. Waluyo mengatakan, CPT dijerat meÂlanggar Pasal 39 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang nomor 6 tahun 1983, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.
Kilas Balik
Jadi Tersangka Pemerasan, Tiga Oknum Pegawai Pajak Gugat KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengusut mafia pajak yang melibatkan oknum di Ditjen Pajak. Tiga pegawai pajak ditahan karenamelakukan pemerasan terhadap PT Edmi Meter Indonesia (EDMI) soal restitusi lebih bayar pajak.
Ketiganya yakni Herry Setiadji, lndarto Catur Nugroho, dan Slamet Riyana. Mereka bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebayoran Baru, Jakarta.
Penahanan dilakukan terhiÂtung Senin 16 Mei 2016. "Penahanan terhadap ketiganya dilakukan demi kepentingan peÂnyidikan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Menurut Yuyuk ketiga terÂsangka ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama, dan akan diperpanjang bila masih diperluÂkan keterangannya.
Sebelumnya, KPK telah meÂnetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI.
Mereka adalah tim pemeriksa pajak PT EDMI. Indarto sebaÂgai ketua tim. Herry sebagai supervisor. Sedangkan Slamet anggota.
"Ketiganya diduga telah meÂmaksa seseorang memberikan sesuatu membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak atas PPh Badan 2012, dan PPn 2013 PT EDMI lndonesia," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha
Priharsa menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan, ada kelebihan bayar pajak dari PT EDMl, sehingga kemudian ada pengembalian uang sebesar Rp1 miliar.
Namun, ketiganya kemudianmemaksa perusahaan untuk membayar sejumlah uang menÂcapai Rp 75 juta. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Herry Cs mendaftarkan gugatan prapÂeradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun gugatan mereka ditolak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengatakan ketiga oknum yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sudah buÂkan lagi pegawai Ditjen Pajak.
"Ketiganya sudah diberhentikan tidak dengan hormat sejak1 Agustus 2014. Kasus ini didahului dari hasil kerja sama antara internal Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan yang selanjutnya diserahkan ke KPK," ujar Mekar dalam siaran persnya.
Dia menambahkan, Ditjen Pajak telah menjalin bekerjasaÂma dengan KPK dan penegak hukum lainnya untuk mengusut kasus korupsi di institusi ini. Tujuannya untuk mengamankan pundi-pundi penerimaan negara dari pajak. ***