Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba dan hakim tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu Toton diduga pasang tarif Rp 1 miliar untuk memberikan vonis bebas terhadap Edy Santoni dan Syafri Syafii.
"Rp 1 miliar untuk vonis bebas," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati.
Edy adalah bekas Wakil Direktur Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu. Syafri bekas Kepala Bagian Keuangan rumah sakit yang sama.
Keduanya menjadi terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan honor dewan Pembina RSUD M Yunus. Jaksa menganggap Edy dan Syafri terbukti melakukan korupsi dan dituntut hukuman 3,5 tahun penjara.
Perkara Edy dan Syafri disidangkan majelis hakim yang diketuai Janner dengan anggota Toton dan Siti Ansyiria.
Janner diciduk KPK setelah menerima uang Rp 150 juta dari Syafri. Sebelumnya, Janner telah menerima uang Rp 500 juta dari Edy. Sisanya akan diberikan jika Edy dan Syafri divonis bebas.
Janner, Toton, Edy, Syafri dan Badaruddin Amsori Bachsin, Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan ini.
"Diduga uang tersebut untuk memengaruhi putusan karena sidang putusan rencananya akan disidangkan hari ini," kata Yuyuk.
Kemarin, KPK mulai melakuÂkan pemeriksaan silang terhadap para tersangka kasus suap ini. Badaruddin dan Syafri diperiksa sebagai saksi untuk perkara Edy. Kemudian Edy diperiksa untuk perkara Badaruddin.
Begitu pula pemeriksaan untuk Janner dan Toton. Janner bersaksi untuk perkara Toton. Sebaliknya, Toton diperiksa untuk perkara Janner.
KPK mencurigai Janner-Toton kerap memperjual-belikan putusan perkara korupsi. Duet ini pernah membebaskan 10 terdakwa kasus korupsi. Yakni Faizal Rozi, Hifthario Syahputra, Dedy Candra, Yustin Hartono, Pandariatmon, Murman Effendi, Surya Gani, M Edian, Burlian Sulaiman Apandi, dan Ade Feriwan.
Penyidik komisi antirasuah menelusuri dugaan bahwa terÂdakwa yang divonis bebas itu menyetorkan uang kepada Janner dan Toton. "Sedang ditelaah oleh penyidik," kata Yuyuk.
KPK telah menyita mobil Toyota Fortuner milik Janner. Mobil yang menjadi barang bukti perkaÂra ini dititipkan di Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Bagaimana dengan hakim Siti Ansyiria? Menurut Yuyuk, Siti berstatus saksi dalam perkara ini. "Semua yang diduga terkait dengan persoalan yang ada tenÂtunya dimintai keterangan. Nanti bagaimana perkembangan hasil pemeriksaannya akan ditentukan oleh penyidik," katanya.
Menanggapi duet Janner-Toton yang kerap menjatuhkanvonis bebas, juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi menandaskanhakim punya kewenangan memutus perkara tanpa diintervensi oleh siapa pun.
Menurut dia, dugaan mengenai jual-beli putusan perlu disikapi secara proporsional. "Harus dibuktikan laporanÂnya," katanya.
Kilas Balik
Bareskrim Usut Keterlibatan Bekas Gubernur Bengkulu
Dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu ditangkap KPK karena diduga menerima suap dalam penanganan perkara korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus. Bekas gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah ternyata pernah mengajukan permohonan agar penyidikan perkara ini dihentikan.
Junaidi melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) ke Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Bareskrim pada Mei 2015.
Anggota tim kuasa hukum Junaidi, Muspani membenarkan pihaknya mengajukan penghentian penyidikan perkara ini. Menurut dia, hingga kini Bareskrim belum membalas permohonan SP3.
"Kita masih menunggu," kaÂtanya saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka, akhir pekan lalu.
Muspani menjelaskan, penÂgajuan permohonan SP3 disamÂpaikan berdasarkan rekomendasi dari Biro Pengawas Penyidik (Rowasdik) Bareskrim. Dalam rekomendasinya, Rowasdik meÂminta penyidik perkara ini untuk mempercepat upaya penggalian fakta hukum yang lebih kuat.
Penyidik lalu melakukan peÂmeriksaan saksi-saksi tambahan dan ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut Muspani, jika hasil pemeriksaan saksi-saksi tamÂbahan dan ahli tak menemukan bukti-bukti keterlibatan Junaidi, penyidikan bisa dihentikan.
Hingga kini, Bareskrim belum memutuskan menghentikan peÂnyidikan. Direktur Tipikor Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus mengatakan masih mendalami kasus ini. Penyidik telah dikirim ke Bengkulu untuk melakukanpemeriksaan saksi-saksi. Juga meminta pendapat saksi ahli untukmelengkapi berkas perkara ini.
Namun bekas penyidik KPK tak bersedia mengungkapkan kemajuan penyidikan perkara ini.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan tim kuasa hukum boleh saja mengajukanpermoÂhonan SP3 kliennya. Namun keputusan untuk mengabulkan atau tidak ada di tangan penyidik.
"Lazimnya, SP3 diterbitkan penyidik bila unsur pidananya tidak terpenuhi atau tidak cukup bukti," jelasnya.
Mengenai penyidikan perkara yang berjalan lambat, Boy beralasan penyidik sangat berhati-hati dalam menentukan langkah hukum.
Boy mengatakan, penyidik jugaperlu mencermati fakta-fakÂta yang terungkap di persidanganperkara ini di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Ia optimistis peÂnyidik bakal menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Bekas Kapolda Banten ini berharap penyidikan yang dilakukan kepolisian jangan dikait-kaitkan dengan kasus suap hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu yang diusut KPK.
"Pokok perkara yang ditanÂgani kepolisian dan KPK berÂbeda. Namun pada prinsipnya, kepolisian senantiasa siap berÂsinergi dengan KPK dalam mengusut tuntas kasus-kasus korupsi," tuturnya saat disingÂgung adanya penyitaan dokumen perkara korupsi RSUD M Yunus oleh penyidik KPK.
Junaidi saat menjabat Gubernur Bengkulu menerbitkan surat keputusan pemberian honorbagi dewan pembina RSUD M Yunus. Surat kepuÂtusan ini dianggap melanggar lantaran tidak ada landasan huÂkumnya. Dana yang dikucurkan untuk keperluan itu dianggap sebagaipenyelewengan keuanÂgan negara.
Penyidikan kasus ini awalÂnya ditangani Polda Bengkulu dengan menetapkan dua pejabat RSUD M Yunus, Edy Santoni dan Syafri Syafii sebagai tersangka. Berkas perkara tersangka sempat tujuh kali dikembalikan Kejati Bengkulu ke polda.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Bengkulu yang ketika itu diÂjabat Komisaris Besar Roy Hardi Siahaan menemukan indikasi keterlibatan Junaidi. Kasus ini pun dilimpahkan ke Bareskrim.
Status Junaidi dalam perkaraini masih simpang siur. Kepala Subdit V Dittipikor Bareskrim, Komisaris Besar M Iqram pernah menyampaikanstatus Junaidi sudah tersangka. Namun belakangan diralat Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto. Tim kuasa hukum juga membantah Junaidi sudah jadi tersangka. ***